Kasus Narkoba Kalahkan Kasus Pidana Lain
A
A
A
MOJOKERTO - Jumlah kasus narkoba mendominasi kasus pidana di Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dari 29 kasus pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, 19 kasus di antaranya merupakan kasus narkoba.
Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Mojokerto menyebut, pemberantasan kasus narkoba memang getol dilakukan, sehingga banyak kasus yang terungkap. Setahun ini, BNN Kota Mojokerto telah mempersempit peredaran narkoba di wilayahnya.
Selain melakukan razia di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Mojokerto, lembaga ini juga kerap kali melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba, baik dalam bentuk ganja maupun sabu-sabu. Tak hanya itu, sejumlah rumah kost juga kerap menjadi sasaran BNN untuk menangkap pengedar narkoba.
Dalam pemusnahan barang bukti (BB) kasus kejahatan, Kamis (14/12/2017), jumlah BB dari kasus narkoba jumlahnya melebihi kasus pidana lainnya. Dari 29 kasus pidana, 19 kasus di antaranya merupakan kasus narkoba.
”Peredaran narkoba memang tinggi. Tingginya kasus yang ditangani bukan merupakan kegagalan. Ini memang karena peredarannya yang tinggi,” terang Kepala BNN Kota Mojokerto, Suharsi.
Suharsi menjelaskan, peredaran narkoba di kalangan pelajar kini dalam tahap memprihatinkan. Bahkan, peredaran narkoba sudah mulai menjangkit pelajar SD. Hal itu diketahui saat pihaknya melakukan deteksi dini peredaran narkoba di kalangan pelajar.
”Pelajar yang memakai narkoba jenis pil koplo itu masih berumur 10 tahun. Mengaca dari kalangan dewasa yang kita rehabilitasi, rata-rata mereka mengonsumsi narkoba sejak SMP,” tandasnya.
Dalam pemusnahan BB kasus pidana di kantor Kejari Kota Mojokerto, petugas melakukan pemusnahan dengan cara membakar. Barang bukti kasus narkoba yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 4,10 gram, ganja 19,20 gram, pil dobel L sebanyak 10,997 butir, alat hisap sabu 4 buah serta barang bukti lainnya seperti korek api, sampel urine, timbangan elektrik, plastik klip, plastik, sedotan, dan handphone.
Kepala Kejaksanaan Negeri Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan itu, kasusnya telah rampung disidangkan dan dengan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Mojokerto menyebut, pemberantasan kasus narkoba memang getol dilakukan, sehingga banyak kasus yang terungkap. Setahun ini, BNN Kota Mojokerto telah mempersempit peredaran narkoba di wilayahnya.
Selain melakukan razia di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Mojokerto, lembaga ini juga kerap kali melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba, baik dalam bentuk ganja maupun sabu-sabu. Tak hanya itu, sejumlah rumah kost juga kerap menjadi sasaran BNN untuk menangkap pengedar narkoba.
Dalam pemusnahan barang bukti (BB) kasus kejahatan, Kamis (14/12/2017), jumlah BB dari kasus narkoba jumlahnya melebihi kasus pidana lainnya. Dari 29 kasus pidana, 19 kasus di antaranya merupakan kasus narkoba.
”Peredaran narkoba memang tinggi. Tingginya kasus yang ditangani bukan merupakan kegagalan. Ini memang karena peredarannya yang tinggi,” terang Kepala BNN Kota Mojokerto, Suharsi.
Suharsi menjelaskan, peredaran narkoba di kalangan pelajar kini dalam tahap memprihatinkan. Bahkan, peredaran narkoba sudah mulai menjangkit pelajar SD. Hal itu diketahui saat pihaknya melakukan deteksi dini peredaran narkoba di kalangan pelajar.
”Pelajar yang memakai narkoba jenis pil koplo itu masih berumur 10 tahun. Mengaca dari kalangan dewasa yang kita rehabilitasi, rata-rata mereka mengonsumsi narkoba sejak SMP,” tandasnya.
Dalam pemusnahan BB kasus pidana di kantor Kejari Kota Mojokerto, petugas melakukan pemusnahan dengan cara membakar. Barang bukti kasus narkoba yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 4,10 gram, ganja 19,20 gram, pil dobel L sebanyak 10,997 butir, alat hisap sabu 4 buah serta barang bukti lainnya seperti korek api, sampel urine, timbangan elektrik, plastik klip, plastik, sedotan, dan handphone.
Kepala Kejaksanaan Negeri Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan itu, kasusnya telah rampung disidangkan dan dengan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(rhs)