Belasan Kilogram Narkotika Berbagai Jenis Dimusnahkan, BNN: 12 Ribu Jiwa Diselamatkan
Selasa, 05 April 2022 - 14:54 WIB
loading...
Petugas BNN dan instansi terkait melakukan pemusnahan belasan kilogram barang bukti narkotika.Foto/avirista
A
A
A
MALANG - Belasan kilogram narkotika berbagai jenis hasil sitaan selama 2022 dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polresta Malang Kota, serta beberapa jajaran dari kejaksaan Negeri Malang, Pengadilan Negeri serta pimpinan Lapas yang hadir, Selasa siang (5/4/2022).
Kepala BNN Kota Malang, Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto menyebut ada total 16,2 kilogram ganja, sabu seberat 2,5 Kilogram dan 20 ribu butir pil dobel L yang disita dari tiga tersangka berbeda. Ketiga tersangka yakni P, FP, dan RF sebelumnya diamankan dalam rentang waktu berbeda-beda antara Januari hingga Maret 2022.
Baca juga: Sebanyak 17.807 Siswa di Jawa Timur Lolos SNMPTN 2022
"Tersangka FP dari Kota Malang diamankan pada 1 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB dengan barang bukti 2,4 kilogram ganja. Kemudian dikembangkan diamankan ke tersangka RF dengan barang bukti 9,15 kilogram ganja yang diamankan pada 1 Maret 2022 sekitar pukul 22.20 WIB," ungkap dia.
Pihaknya bersama kepolisian kemudian mengembangkan hasil tangkapan dan mengamankan tersangka berinisial P dari Kabupaten Malang pada 15 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tersangka P ini didapat 4,8 kilogram ganja kering siap edar.
Kepala BNN Kota Malang, Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto menyebut ada total 16,2 kilogram ganja, sabu seberat 2,5 Kilogram dan 20 ribu butir pil dobel L yang disita dari tiga tersangka berbeda. Ketiga tersangka yakni P, FP, dan RF sebelumnya diamankan dalam rentang waktu berbeda-beda antara Januari hingga Maret 2022.
Baca juga: Sebanyak 17.807 Siswa di Jawa Timur Lolos SNMPTN 2022
"Tersangka FP dari Kota Malang diamankan pada 1 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB dengan barang bukti 2,4 kilogram ganja. Kemudian dikembangkan diamankan ke tersangka RF dengan barang bukti 9,15 kilogram ganja yang diamankan pada 1 Maret 2022 sekitar pukul 22.20 WIB," ungkap dia.
Pihaknya bersama kepolisian kemudian mengembangkan hasil tangkapan dan mengamankan tersangka berinisial P dari Kabupaten Malang pada 15 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tersangka P ini didapat 4,8 kilogram ganja kering siap edar.
Lihat Juga :