13 Kali Beraksi, Komplotan Pencuri Ternak Diringkus
A
A
A
CIMAHI - Polres Cimahi meringkus komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis hewan ternak. Pelaku yang berjumlah empat orang tercatat telah melakukan aksinya selama 13 kali dalam enam bulan terakhir di wilayah Cisarua dan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Mereka terdiri dari tiga pelaku dan satu penadah. Tiga pelaku tersebut adalah Tata bin Bana; Ipan Junaedi bin Nana; dan Dada bin Darsa. Sementara penadahnya diketahui bernama Iim bin Ape. Aksi mereka terakhir adalah di Kampung Kolelega RT 03/01, Desa Sadang Mekar, Kecamatan Cisarua, dan Kampung Jeplek RT 03/01, Desa Cipada, KBB.
"Para pelaku ini memang spesialis pencuri hewan ternak dan sudah menjalankan aksinya sebanyak 13 kali seperti di wilayah Cisarua dan Lembang, Bandung Barat," kata Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (11/12/2017) sore.
Rusdy mengungkapkan, aksi pelaku di dua tempat tersebut dilakukan pada Jumat 1 Desember 2017 sekitar pukul 04.00 WIB. Modus para pelaku adalah dengan merusak kandang domba atau kambing yang menjadi sasaran. Kemudian supaya kambing tidak berisik mulutnya disumpal dan diikat dengan kain lalu dimasukan ke dalam karung berukuran 50 kg.
Setelah dimasukkan ke karung, hewan ternak itu diangkut dengan mobil angkutan umum hasil sewaan dan dijual di wilayah Padalarang. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti seperti pisau berukuran 20 cm, karung plastik, mobil angkutan umum trayek Cililin-Batujajar-Cimahi dengan STNK, dan motor Honda Supra Fit warna hitam lengkap dengan STNK.
"Kami masih kembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain. Sementara kepada mereka yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara tujuh tahun," sebutnya.
Sementara itu salah seorang pelaku Tata bin Bana mengaku, baru dua kali melakukan pencurian ternak di wilayah Cisarua dan Lembang. Aksinya itu dilakukan karena desakan ekonomi, oleh karenanya uang hasil penjualan domba itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Hasil pencurian itu saya jual dengan harga antara Rp500.000 sampai Rp1 juta di wilayah Padalarang," tuturnya.
Mereka terdiri dari tiga pelaku dan satu penadah. Tiga pelaku tersebut adalah Tata bin Bana; Ipan Junaedi bin Nana; dan Dada bin Darsa. Sementara penadahnya diketahui bernama Iim bin Ape. Aksi mereka terakhir adalah di Kampung Kolelega RT 03/01, Desa Sadang Mekar, Kecamatan Cisarua, dan Kampung Jeplek RT 03/01, Desa Cipada, KBB.
"Para pelaku ini memang spesialis pencuri hewan ternak dan sudah menjalankan aksinya sebanyak 13 kali seperti di wilayah Cisarua dan Lembang, Bandung Barat," kata Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (11/12/2017) sore.
Rusdy mengungkapkan, aksi pelaku di dua tempat tersebut dilakukan pada Jumat 1 Desember 2017 sekitar pukul 04.00 WIB. Modus para pelaku adalah dengan merusak kandang domba atau kambing yang menjadi sasaran. Kemudian supaya kambing tidak berisik mulutnya disumpal dan diikat dengan kain lalu dimasukan ke dalam karung berukuran 50 kg.
Setelah dimasukkan ke karung, hewan ternak itu diangkut dengan mobil angkutan umum hasil sewaan dan dijual di wilayah Padalarang. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti seperti pisau berukuran 20 cm, karung plastik, mobil angkutan umum trayek Cililin-Batujajar-Cimahi dengan STNK, dan motor Honda Supra Fit warna hitam lengkap dengan STNK.
"Kami masih kembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain. Sementara kepada mereka yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara tujuh tahun," sebutnya.
Sementara itu salah seorang pelaku Tata bin Bana mengaku, baru dua kali melakukan pencurian ternak di wilayah Cisarua dan Lembang. Aksinya itu dilakukan karena desakan ekonomi, oleh karenanya uang hasil penjualan domba itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Hasil pencurian itu saya jual dengan harga antara Rp500.000 sampai Rp1 juta di wilayah Padalarang," tuturnya.
(wib)