Eks Napi Asimilasi Ini Kepergok Curi Kucing Mahal Jenis Persia

Rabu, 08 Juli 2020 - 17:25 WIB
loading...
Eks Napi Asimilasi Ini Kepergok Curi Kucing Mahal Jenis Persia
Seorang mantan napi Rutan kelas 1 Makassar yang dibebaskan melalui program asimilasi penanggulangan COVID-19 kembali masuk bui, lantaran kedapatan mencuri dua ekor kucing berharga jutaan rupiah. (Foto/SINDOnews/ Faisal Mustafa)
A A A
MAKASSAR - Seorang mantan narapidana (napi) Rutan Kelas I Makassar yang dibebaskan melalui program asimilasi penanggulangan COVID-19 kembali masuk bui, lantaran kedapatan mencuri dua ekor kucing berharga jutaan rupiah.

Peristiwas ini terjadi di Kecamatan Tamalanrea, Rabu (8/7/2020) subuh sekira pukul 04.00 WITA. Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhalis eks napi asimilasi itu berinisial JJ (16) kepergok hendak mencuri kucing jenis Persia milik warga Bumi Tamalanrea Permai, Blok AA bernama Marwan (56).

Dari hasil keterangan aksi remaja lelaki itu ternyata dibantu satu orang rekan pria sebayanya berinisial Pr (16). (BACA JUGA: Melihat Tradisi Penyambutan Komandan Brigade Infanteri 25/Siwah dengan Adat Aceh)

"Harga satu ekor kucing itu, sekitar Rp5 Juta yang berhasil diamankan pemiliknya.Sementara pelaku JJ ternyata berdua sama temannya, tapi yang satu itu berhasil kabur. Hasil keterangan JJ, dia residivis kasus pencurian, yang keluar melalui program asimilasi dari Rutan Kelas 1 Makassar," ujar Muhalis.

Dia melanjutkan, rekan korban yang berhasil kabur kemudian memanggil rekan lainnya yang kemudian mendatangi rumah korban, bermaksud menyelamatkan JJ.

"Pelaku kedua ini datang bersama rombongannya, melempar batu ke arah korban (Marwan) yang saat itu sedang menahan JJ. Dan melontarkan anak panah, sehingga mengenai lengan kanan korbannya. Ada enam orang yang datang bersama pelaku Pr ini. Setelah itu kabur, karena beberapa warga mendengar keributan tersebut," ujar Muhalis. (BACA JUGA: Milenial PDIP Berwajah Mirip BCL Dukung Bobby Nasution, Ini Alasannya)

Dia melanjutkan, atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tamalanrea kemudian datang ke lokasi dan mengamankan JJ. Tidak lama Pr turut ditangkap tidak jauh dari lokasi, tepatnya di Jalan Bangkala Raya, Kelurahan Buntusu.

"Sementara dua tersangka sudah diamankan di Mapolsek, bersama barang bukti dua ekor kucing Persia, milik korban yang hendak dicuri. Keduanya kita kenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian hewan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," papar Muhalis. (BACA JUGA: Polisi Buru Penjambret yang Bikin Cewek Bule di Bali Nangis-nangis)

Selain pasal tersebut, dilanjutkan Muhalis, salah satu tersangka yakni Pr juga diterapkan pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0946 seconds (0.1#10.140)