Kejari Musnahkan Narkotika 1,4 Kg dan 123 Item Kosmetik Ilegal
A
A
A
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti perkara narkotika jenis sabu-sabu dan ganja seberat 1,4002 gram di halaman Kantor Kejati Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmad, Selasa (7/11/2017). Ikut dimusnahkan barang bukti sebanyak 123 item perkara kosmetik ilegal.
Kepala Kejari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracth) selama periode 2016 sampai 2017. Dia menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan pada 2016 sebanyak 25 perkara dan 2017 sebanyak 52 perkara kasus narkotika dan satu perkara kosmetik ilegal.
Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan putusan hukum yang memerintahkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti narkotika dan kosmetik illegal dilakukan dengan dibakar. "Dimusnahkam semua yang perkaranya inkracth, rata-rata semua sabu-sabu dan ganja, ditambah satu perkara kosmetik ilegal," ujar Herry setelah melakukan pemusnahan barang bukti.
Herry menuturkan, untuk sejauh perkara narkoba masih banyak, namun perkaranya masih dalam tahap proses persidangan. Jika perkara narkotika lainnya telah berkekuatan hukum tetap, pihaknya akan segera memusnahkan kembali. "Perkara lain kan masih proses persidangan, nanti kalau sudah inkracth kita akan segera musnahkan," kata dia.
Disinggung terkait dengan barang bukti lainya seperti alat komunikasi dan transportasi para narapidana, pihak kejaksaan mengaku belum mendatanya. Kepala Seksi Pidana Umum Supardi menuturkan, masalah barang bukti seperti handphone dan kendaraan milik narapidana, pihaknya selaku eksekutor melihat amar putusannya terlebih.
"Bergantung pada putusan, kalau barang bukti dirampas untuk dimusnahkan akan dimusnahkan. Kalau putusan barang buktinya dikembalikan, kita akan dikembalikan," ujarnya.
Kemudian, terkait barang bukti uang, kata dia, khusus untuk barang bukti uang akan disetor ke kas negara. Namun, Supardi mengaku tidak mengetahui berapa jumlah barang bukti uang dari 78 perkara ini. "Kalau jumlah uangnya saya kurang tahu karena belum direkap. Tapi, yang jelas disetorkan ke kas negara," katanya.
Dalam pemusnahan ini turut dihadiri oleh Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto, Kepala Badan Nasional Narkotika Kota Tanjungpinang AKBP Abdul Hasyim Panggabean, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Guntur Kurniawan, Kepala Rutan Tanjungpinang Rony Widiyatmoko, serta perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpinang, Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta dari TNI AL. "Kita patut mengapresiasi kinerja dari kepolisian, BNN, kejaksaan, pengadilan, dan TNI yang telah bekerja keras dalam memberantas narkoba di Tanjungpinang," kata Lis.
Kepala Kejari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracth) selama periode 2016 sampai 2017. Dia menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan pada 2016 sebanyak 25 perkara dan 2017 sebanyak 52 perkara kasus narkotika dan satu perkara kosmetik ilegal.
Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan putusan hukum yang memerintahkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti narkotika dan kosmetik illegal dilakukan dengan dibakar. "Dimusnahkam semua yang perkaranya inkracth, rata-rata semua sabu-sabu dan ganja, ditambah satu perkara kosmetik ilegal," ujar Herry setelah melakukan pemusnahan barang bukti.
Herry menuturkan, untuk sejauh perkara narkoba masih banyak, namun perkaranya masih dalam tahap proses persidangan. Jika perkara narkotika lainnya telah berkekuatan hukum tetap, pihaknya akan segera memusnahkan kembali. "Perkara lain kan masih proses persidangan, nanti kalau sudah inkracth kita akan segera musnahkan," kata dia.
Disinggung terkait dengan barang bukti lainya seperti alat komunikasi dan transportasi para narapidana, pihak kejaksaan mengaku belum mendatanya. Kepala Seksi Pidana Umum Supardi menuturkan, masalah barang bukti seperti handphone dan kendaraan milik narapidana, pihaknya selaku eksekutor melihat amar putusannya terlebih.
"Bergantung pada putusan, kalau barang bukti dirampas untuk dimusnahkan akan dimusnahkan. Kalau putusan barang buktinya dikembalikan, kita akan dikembalikan," ujarnya.
Kemudian, terkait barang bukti uang, kata dia, khusus untuk barang bukti uang akan disetor ke kas negara. Namun, Supardi mengaku tidak mengetahui berapa jumlah barang bukti uang dari 78 perkara ini. "Kalau jumlah uangnya saya kurang tahu karena belum direkap. Tapi, yang jelas disetorkan ke kas negara," katanya.
Dalam pemusnahan ini turut dihadiri oleh Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto, Kepala Badan Nasional Narkotika Kota Tanjungpinang AKBP Abdul Hasyim Panggabean, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Guntur Kurniawan, Kepala Rutan Tanjungpinang Rony Widiyatmoko, serta perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpinang, Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta dari TNI AL. "Kita patut mengapresiasi kinerja dari kepolisian, BNN, kejaksaan, pengadilan, dan TNI yang telah bekerja keras dalam memberantas narkoba di Tanjungpinang," kata Lis.
(wib)