Miliki Sabu 5 Gram, Ady Divonis 11 Tahun Penjara

Senin, 16 Oktober 2017 - 18:46 WIB
Miliki Sabu 5 Gram, Ady Divonis 11 Tahun Penjara
Miliki Sabu 5 Gram, Ady Divonis 11 Tahun Penjara
A A A
TANJUNG PINANG - Ady Surya (40), terdakwa kepemilikan sabu seberat 5 gram divonis 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (16/10/2017) sore. Mendengar putusan itu, Ady hanya tertunduk lesu selama majelis hakim membacakan putusan hukuman yang akam dijalaninya.

Dalam persidangan itu, Hakim Ketua Acep Sopian Sauri, Hakim Anggota Afrizal, dan Guntur Kurniawan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan primair yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram jenis sabu atau methaphetamine dan terdaftar dalam golongan I (satu).

Acep menuturkan, mejelis hakim berpendapat bahwa Ady bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," ujar Acep.

Dia menyampaikan hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkotika. Sementara, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana, serta menyesali dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Dalam pembelaan terdakwa mengaku menyesali dan tidak mengulangi perbuatannya," kata dia.

Lanjut, kata dia, masa tahanan yang telah dijalani dipotong sepenuhnya. Kemudian, terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan membenamkan biaya perkara sebesar Rp5.000.

"Terdakwa tetap dalam tahanan dan barang bukti narkotika dirampas untuk dimusnahkan," kata Acep.

Mendengar putusan itu, Ady melalui penasehat hukum Annur Syaifuddin menyatakan sikap pikir-pikir. Pasalnya, putusan yang diberikan kepada kliennya terlalu berat. Hal serupa juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Trianto pikir-pikir terhadap putusan yang diberikan majelis hakim. Sebelumnya, Ricky menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Putusannya terlalu ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan," kata Ricky.

Diketahui, terdakwa Ady ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri pada Senin tanggal 27 Maret 2017 sekira pukul 18.35 Wib di Jembatan I Sungai Carang, Jalan Daeng Tjelak, Km. 8, Tanjungpinang.

Dalam perkara ini terdakwa mendapatkan pekerjaan daei Andi (DPO) sebagai kurir sabu. Ady disuruh membawa sabu seberat 100 gram dan 90 butir tablet erimin 5 dari Nagoya, Kota Batam ke Tanjunpinang. Namun, setelah diperiksa oleh penyidik BNN hanya mendapatkan sabu seberat 5 gram.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6270 seconds (0.1#10.140)
pixels