Miliki Sabu 5 Gram, Ady Divonis 11 Tahun Penjara

Senin, 16 Oktober 2017 - 18:46 WIB
Miliki Sabu 5 Gram,...
Miliki Sabu 5 Gram, Ady Divonis 11 Tahun Penjara
A A A
TANJUNG PINANG - Ady Surya (40), terdakwa kepemilikan sabu seberat 5 gram divonis 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (16/10/2017) sore. Mendengar putusan itu, Ady hanya tertunduk lesu selama majelis hakim membacakan putusan hukuman yang akam dijalaninya.

Dalam persidangan itu, Hakim Ketua Acep Sopian Sauri, Hakim Anggota Afrizal, dan Guntur Kurniawan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan primair yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram jenis sabu atau methaphetamine dan terdaftar dalam golongan I (satu).

Acep menuturkan, mejelis hakim berpendapat bahwa Ady bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," ujar Acep.

Dia menyampaikan hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkotika. Sementara, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana, serta menyesali dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Dalam pembelaan terdakwa mengaku menyesali dan tidak mengulangi perbuatannya," kata dia.

Lanjut, kata dia, masa tahanan yang telah dijalani dipotong sepenuhnya. Kemudian, terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan membenamkan biaya perkara sebesar Rp5.000.

"Terdakwa tetap dalam tahanan dan barang bukti narkotika dirampas untuk dimusnahkan," kata Acep.

Mendengar putusan itu, Ady melalui penasehat hukum Annur Syaifuddin menyatakan sikap pikir-pikir. Pasalnya, putusan yang diberikan kepada kliennya terlalu berat. Hal serupa juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Trianto pikir-pikir terhadap putusan yang diberikan majelis hakim. Sebelumnya, Ricky menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Putusannya terlalu ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan," kata Ricky.

Diketahui, terdakwa Ady ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri pada Senin tanggal 27 Maret 2017 sekira pukul 18.35 Wib di Jembatan I Sungai Carang, Jalan Daeng Tjelak, Km. 8, Tanjungpinang.

Dalam perkara ini terdakwa mendapatkan pekerjaan daei Andi (DPO) sebagai kurir sabu. Ady disuruh membawa sabu seberat 100 gram dan 90 butir tablet erimin 5 dari Nagoya, Kota Batam ke Tanjunpinang. Namun, setelah diperiksa oleh penyidik BNN hanya mendapatkan sabu seberat 5 gram.
(rhs)
Berita Terkait
Tiga Pelaku Dibekuk...
Tiga Pelaku Dibekuk dan 46 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Kepri
Miliki 6 Paket Sabu,...
Miliki 6 Paket Sabu, 2 Bersaudara di Bangka Selatan Diringkus Polisi
Lima Pengedar Sabu Dibekuk...
Lima Pengedar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Probolinggo
Belasan Paket Sabu Siap...
Belasan Paket Sabu Siap Edar Diamankan Satresnarkoba Batanghari
Pengedar 207,69 Gram...
Pengedar 207,69 Gram Sabu, dan 216 Butir Ekstasi Digulung BNN Batubara
Polres Muba Sikat Empat...
Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
Berita Terkini
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
14 menit yang lalu
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
36 menit yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
1 jam yang lalu
Kabar Duka, Ketua DPRD...
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Hujan Deras Guyur Bogor...
Hujan Deras Guyur Bogor saat Kemarau, BMKG: Dipicu Gangguan Atmosfer Regional
2 jam yang lalu
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
10 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved