Belasan Paket Sabu Siap Edar Diamankan Satresnarkoba Batanghari

Selasa, 20 Oktober 2020 - 11:03 WIB
loading...
Belasan Paket Sabu Siap Edar Diamankan Satresnarkoba Batanghari
Dua pengedar sabu dan satu pembeli diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Batanghari Jambi yang bekerjasama dengan tim Polsek, Kecamatan Marosebo Ilir. Foto SINDOnews
A A A
BATANGHARI - Dua pengedar sabu dan satu pembeli diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Batanghari Jambi yang bekerjasama dengan tim Polsek, Kecamatan Marosebo Ilir. Dalam penangkapan tersebut tim Satresnarkoba berhasil mengamankan empat belas paket sabu.

Ketiga tersangka ini langsung disidik oleh tim Satresnarkoba untuk melakukan pengembangan dalam kasus penyalahgunaan narkoa jenis sabu tersebut. Para pelaku mengaku bahwa barang haram itu sengaja dibeli dari kabupaten tetangga, yakni di Kabupaten Sarolangun.

Namun, naas sebelum sempat mengedarkan semua barang haram tersebut, ketiga pelaku sudah berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Baca: Kurir dan Bandar Sabu di Jambi Ini Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi)

Kasat narkoba Polres Batanghari Jambi Iptu Yan Efendi Pasaribu saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tim Polres Batanghari berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoa jenis sabu. “Untuk dua pelaku atas nama Ahamad Zakwan, atas nama Sulistiyo adalah tersangka dalam hal pengedar sabu. Untuk pembeli atau pemakai atas nama Ali Hidayatullah," kata Kasat.

Penangkapan tersebut, Kasat menyebutkan, berawal dari laporan masyarakat yang selama ini resah terhadap peredaran narkoba di Kecamatan Marosebo Ilir, Kabupaten Batanghari. “Pelaku diamankan berasal dari laporan masyarakat setempat, sebab informasi yang diterima bahwa ada pengedar sabu di daerah transmigrasi tepatnya di Desa Bulian Jaya," imbuhnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, ada empat belas paket sabu siap edar, dua buah timbangan, uang tunai sebanyak Rp2.200.000, dua buah handphone, dompet, dan STNK kendaraan.(Baca: Kementerian ESDM Turun Ke Lokasi Ilegal Drilling di Batanghari Jambi)

Lanjut Kasat, atas perbuatan tersebet pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. “Saat ini kita akan terus melakukan pengembangan dalam hal pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Batanghari,” tutupnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2239 seconds (0.1#10.140)