Langgar IMB, Wakil Wali Kota Bandung Segel Rusun Alpina
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai bertindak tegas terhadap bangunan yang tidak sesuai izin. Dalam sepekan ini, tindakan penyegelan terus dilakukan oleh Pemkot Bandung.
Terakhir yang disegel adalah bangunan Rumah Susun (Rusun) komersil Alpina, yang berada di kawasan Jalan Bukit Indah RT04/09, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Bangunan yang memiliki dua tower dan setinggi 7 lantai itu disegel Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial, Jumat (6/10/2017).
Oded menyebutkan, Rusun Alpina terpaksa disegel karena menyalahi berbagai macam aturan yang ditetapkan Pemkot Bandung. Salah satu aturan yang tidak dipatuhi pemilik adalah tidak sesuainya bangunan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Ada delapan pelanggaran. Di antaranya kelebihan lantai, kerengganan sungai, fungsi bangunan juga yang harusnya komersial, tapi di sewakan jadi kos-kosan. Karena, banyak pelanggaran, kami harus menyegel," kata Oded seusai menyegel bangunan Apartemen Alpina mulai lantai 5 hingga 7, Jumat (6/10/2017).
Dia menyebutkan, pemilik bangunan harus bisa bertanggung jawab untuk segera menyelesaikan ketentuan yang diberlakukan di Kota Bandung. Termasuk melakukan sosialisasi kepada penghuni yang berada di lantai 5 hingga 7.
"Saya tidak ada urusan dengan penghuninya. Itu urusan pemilik. Silakan saja pemilik yang urus. Yang jelas, bangunan ini memiliki banyak pelanggaran, jadi harus disegel," tegas Oded.
Oded memperingatkan seluruh pemilik bangunan ikut memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan bangunan yang belum sesuai izin. "Seharusnya pemilik bangunan ikut berkolaborasi dengan Pemkot Bandung membantu mengedukasi kepada masyarakat. Jangan sampai bangunan yang melanggar dioperasionalkan atau langsung disewakan," ungkap dia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung Dadang Iriana mengatakan, bangunan rusun Alpin terpaksa disegel Pemkot Bandung karena banyak menyalahi aturan. Mulai fungsi bangunan yang seharusnya komersil ternyata dijadikan kos-kosan.
Selain itu, kata dia, garis sepadan sungai yang seharusnya tidak diganggu gugat saat pembangunan, ternyata terjadi penyempitan. "Bangunan ini sudah tidak ada toleransi di proses perizinan. Karena peruntukannya juga tidak sesuai," ungkap dia.
Sementara itu, Pengelola Rusun Alpina, Sidarto Wardoyo mengakui bangunan yang dikelolanya telah menyalahi aturan sesuai ketentuan Pemerintah Kota Bandung. Namun, dia berkilah, terjadinya kesalahan tersebut berawal dari tahapan pembangunan.
"Kalau aparat sudah bilang melanggarkan ya pasti disegel. Kenapa melanggar? Nah, ini semua ada tahapannya. Waktu pembangunan saat itu ada manager pembangunan atau mandor. Tapi, sekarang mandornya sudah tidak ada. Permasalahan ini adalah pelanggaran bangunan," ujar dia.
Dia menyebutkan, bangunan yang dikelola saat ini mencapai 180 kamar. Namun, karena adanya penyegelan di bangunan yang melanggar aturan menjadi berkurang sekitar 22 kamar.
"Bangunan yang disegelkan dari lantai 5 hingga 7. Sekitar 22 kamar yang tidak akan dioperasikan," ungkap dia.
Proses penyegelan Rusun Alpina ini menjadi perhatian sejumlah penghuni kos-kosan berlantai 7 tersebut. Beberapa di antara penghuni sudah mengetahui jika kamar mereka akan dilakukan penyegelan oleh Pemkot Bandung. Sehingga, mereka memilih pindah dan keluar dari rusun tersebut.
Penghuni Rusun Alpina, Suara mengaku terpaksa pindah dari kosnya karena disegel. Dia mengungkapkan, tidak pernah mengeatahui apakah bangunan tersebut menyalahi aturan.
Dia menyebutkan, untuk menyewa satu kamar di rusun tersebut penghuni harus mengeluarkan biaya sekitar Rp1-Rp2 juta. "Saya saja sewa Rp1,5 juta. Tapi, kamar disini disewakan sekitar Rp1-Rp2 juta perbulan," pungkasnya.
Terakhir yang disegel adalah bangunan Rumah Susun (Rusun) komersil Alpina, yang berada di kawasan Jalan Bukit Indah RT04/09, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Bangunan yang memiliki dua tower dan setinggi 7 lantai itu disegel Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial, Jumat (6/10/2017).
Oded menyebutkan, Rusun Alpina terpaksa disegel karena menyalahi berbagai macam aturan yang ditetapkan Pemkot Bandung. Salah satu aturan yang tidak dipatuhi pemilik adalah tidak sesuainya bangunan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Ada delapan pelanggaran. Di antaranya kelebihan lantai, kerengganan sungai, fungsi bangunan juga yang harusnya komersial, tapi di sewakan jadi kos-kosan. Karena, banyak pelanggaran, kami harus menyegel," kata Oded seusai menyegel bangunan Apartemen Alpina mulai lantai 5 hingga 7, Jumat (6/10/2017).
Dia menyebutkan, pemilik bangunan harus bisa bertanggung jawab untuk segera menyelesaikan ketentuan yang diberlakukan di Kota Bandung. Termasuk melakukan sosialisasi kepada penghuni yang berada di lantai 5 hingga 7.
"Saya tidak ada urusan dengan penghuninya. Itu urusan pemilik. Silakan saja pemilik yang urus. Yang jelas, bangunan ini memiliki banyak pelanggaran, jadi harus disegel," tegas Oded.
Oded memperingatkan seluruh pemilik bangunan ikut memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan bangunan yang belum sesuai izin. "Seharusnya pemilik bangunan ikut berkolaborasi dengan Pemkot Bandung membantu mengedukasi kepada masyarakat. Jangan sampai bangunan yang melanggar dioperasionalkan atau langsung disewakan," ungkap dia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung Dadang Iriana mengatakan, bangunan rusun Alpin terpaksa disegel Pemkot Bandung karena banyak menyalahi aturan. Mulai fungsi bangunan yang seharusnya komersil ternyata dijadikan kos-kosan.
Selain itu, kata dia, garis sepadan sungai yang seharusnya tidak diganggu gugat saat pembangunan, ternyata terjadi penyempitan. "Bangunan ini sudah tidak ada toleransi di proses perizinan. Karena peruntukannya juga tidak sesuai," ungkap dia.
Sementara itu, Pengelola Rusun Alpina, Sidarto Wardoyo mengakui bangunan yang dikelolanya telah menyalahi aturan sesuai ketentuan Pemerintah Kota Bandung. Namun, dia berkilah, terjadinya kesalahan tersebut berawal dari tahapan pembangunan.
"Kalau aparat sudah bilang melanggarkan ya pasti disegel. Kenapa melanggar? Nah, ini semua ada tahapannya. Waktu pembangunan saat itu ada manager pembangunan atau mandor. Tapi, sekarang mandornya sudah tidak ada. Permasalahan ini adalah pelanggaran bangunan," ujar dia.
Dia menyebutkan, bangunan yang dikelola saat ini mencapai 180 kamar. Namun, karena adanya penyegelan di bangunan yang melanggar aturan menjadi berkurang sekitar 22 kamar.
"Bangunan yang disegelkan dari lantai 5 hingga 7. Sekitar 22 kamar yang tidak akan dioperasikan," ungkap dia.
Proses penyegelan Rusun Alpina ini menjadi perhatian sejumlah penghuni kos-kosan berlantai 7 tersebut. Beberapa di antara penghuni sudah mengetahui jika kamar mereka akan dilakukan penyegelan oleh Pemkot Bandung. Sehingga, mereka memilih pindah dan keluar dari rusun tersebut.
Penghuni Rusun Alpina, Suara mengaku terpaksa pindah dari kosnya karena disegel. Dia mengungkapkan, tidak pernah mengeatahui apakah bangunan tersebut menyalahi aturan.
Dia menyebutkan, untuk menyewa satu kamar di rusun tersebut penghuni harus mengeluarkan biaya sekitar Rp1-Rp2 juta. "Saya saja sewa Rp1,5 juta. Tapi, kamar disini disewakan sekitar Rp1-Rp2 juta perbulan," pungkasnya.
(rhs)