KPKNL Lelang 26 Bidang Tanah Hasil Korupsi Mantan Bupati Subang
A
A
A
PURWAKARTA - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta melelang aset milik mantan Bupati Subang OJang Sohandi yang sebelumnya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/10/2017).
Aset berupa 26 bidang tanah seluas 17,5 hektare tersebut tersebar di sejumlah lokasi di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dalam lelang tersebut, 26 bidang tanah itu dibagi ke dalam 13 paket lelang. Hasilnya hanya enam paket yang berhasil terjual. Sisanya, hingga penutupan lelang pada pukul 11.00 WIB, sama sekali tak ada peminat.
Sehingga harus dilakukan lelang ulang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jaksa eksekusi pada KPK Medi Iskandar Zulkarnain mengungkapkan, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandun Nomor 67/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bdg tertanggal 11 Januari 2017, atas nama Ojang Sohandi melalui KPKNL Purwakarta telah melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berupa 26 bidang tanah.
"Seperti yang diketahui total asset yang berhasil dilelang sebanyak enam paket dengan nilai Rp8,145 miliar. Uang hasil lelang ini akan dimasukkan ke kas negara. Sementara aset yang belum terjual akan segera dilakukan lelang ulang di bulan depan," ungkap Medi kepada SINDOnews.
Sekadar diketahui, mantan Bupati Subang itu sebelumnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK dan pada akhirnya harus mendapat vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Januari 2017 lalu. Dia oleh majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Aset berupa 26 bidang tanah seluas 17,5 hektare tersebut tersebar di sejumlah lokasi di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dalam lelang tersebut, 26 bidang tanah itu dibagi ke dalam 13 paket lelang. Hasilnya hanya enam paket yang berhasil terjual. Sisanya, hingga penutupan lelang pada pukul 11.00 WIB, sama sekali tak ada peminat.
Sehingga harus dilakukan lelang ulang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jaksa eksekusi pada KPK Medi Iskandar Zulkarnain mengungkapkan, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandun Nomor 67/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bdg tertanggal 11 Januari 2017, atas nama Ojang Sohandi melalui KPKNL Purwakarta telah melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berupa 26 bidang tanah.
"Seperti yang diketahui total asset yang berhasil dilelang sebanyak enam paket dengan nilai Rp8,145 miliar. Uang hasil lelang ini akan dimasukkan ke kas negara. Sementara aset yang belum terjual akan segera dilakukan lelang ulang di bulan depan," ungkap Medi kepada SINDOnews.
Sekadar diketahui, mantan Bupati Subang itu sebelumnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK dan pada akhirnya harus mendapat vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Januari 2017 lalu. Dia oleh majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
(nag)