Bupati TTU Terapkan Hukuman Adat bagi Pelaku Tebas Bakar Lahan Baru
A
A
A
KEFAMENANU - Mulai tahun ini para petani yang membuka lahan baru dengan cara tebas bakar terancam kena sanksi atau hukuman adat. Aturan ini dikeluarkan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Hukuman adat itu akan dilakukan melalui koordinasi dengan camat serta Kepala desa setempat sesuai dengan adat dan tradisi setiap desa yang ada di wilayah Timor Tengah Utara.
Hukuman adat ini dilakukan agar ada efek jera bagi petani sehingga tidak membuka lahan baru atau secara berpindah-pindah. Hal ini dinilai dapat merusak lingkungan yang berdampak pada kekeringan sumber-sumber mata air.
"Saya sudah instruksikan kepada para camat dan kepala desa agar pola bertani tebas bakar dihentikan tahun ini. Ada yang melanggar, saya minta kepala desa agar menjatuhkan sanksi sesuai tradisi adat sesuai desa masing-masing agar menimbulkan efek jera," kata Raymundus Fernandes, Sabtu, (16/9/2017).
Meski demikian, calon Gubernur NTT ini tidak merincikan jenis hukuman adat yang bakal diterapkan pada para petani. Sebab, masing-masing desa memiliki adat dan tradisi tersendiri.
Hukuman adat itu akan dilakukan melalui koordinasi dengan camat serta Kepala desa setempat sesuai dengan adat dan tradisi setiap desa yang ada di wilayah Timor Tengah Utara.
Hukuman adat ini dilakukan agar ada efek jera bagi petani sehingga tidak membuka lahan baru atau secara berpindah-pindah. Hal ini dinilai dapat merusak lingkungan yang berdampak pada kekeringan sumber-sumber mata air.
"Saya sudah instruksikan kepada para camat dan kepala desa agar pola bertani tebas bakar dihentikan tahun ini. Ada yang melanggar, saya minta kepala desa agar menjatuhkan sanksi sesuai tradisi adat sesuai desa masing-masing agar menimbulkan efek jera," kata Raymundus Fernandes, Sabtu, (16/9/2017).
Meski demikian, calon Gubernur NTT ini tidak merincikan jenis hukuman adat yang bakal diterapkan pada para petani. Sebab, masing-masing desa memiliki adat dan tradisi tersendiri.
(rhs)