Bakar Hutan untuk Tanam Sawit, Pria di Indragiri Hulu Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau menangkap seorang pria bernama Sutanto karena melakukan pembakaran hutan. Sutanto diketahui membakar hutan untuk selanjutnya akan ditahan pohon kelapa sawit.
Lokasi hutan yang dibakar Sutanto, pria berusia 31 tahun ini yakni berada di sekitaran Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu. Setelah diselidiki, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembakaran.
"Luas areal yang terbakar adalah 46,84 hektare," kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya didampingi Waka Polres Inhu Kompol Teddy Ardian Jumat (13/10/2023).
Dijelaskannya, bahwa pada 5 Oktober 2023 termonitor di Dashboard Lancang Kuning sebuah aplikasi pemantau kebakaran hutan dan lahan, terpantau ada titik api di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal ,Kabupaten Indragiri Hulu. Kemudian Bhabinkamtibmas Desa Siambul Briptu Rizky Saleh mengecek langsung ke lokasi titik api dab benar ada kebakaran.
Setelah ditangkap diintrogasi, bahwa Sutanto mengaku membakar lahan bersama temannya Fikri. Dimana saat kejadian dia melakukan pembakaran. Namun setelah itu api membesar dan tidak terkendalikan.
Akibatnya, kebakaran meluas. Petugas gabungan sampai kewalahan karena kebakaran meluas, namun akhirnya bisa dipadamkan.
"Pelaku melakukan pembakaran di lahan tersebut dengan cara membuat rumpukan bekas tebangan pohon dalam bentuk petakan ukuran 2x3 meter kemudian dibakar menggunakan mancis dari sudut ke sudut. Namun dikarenakan ukuran rumpukan terlalu besar, api pun menjadi cepat menyambar tanaman di sekitarnya,"tandasnya.
Hasil pengakuan tersangka, bahwa hutan yang dibakar itu akan dijadikannya tanaman kelapa sawit. Sementara untuk tersangka Fikri masih diburu polisi.
"Kita jerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf H Uu 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan/Atau Pasal 78 Jo Pasal 53 Ayat (3) Huruf A Dan D Uu Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Dan/Atau Paragraf 4 Pasal 37 Angka 16 Ayat (1) Huruf A Dan B Uu Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu 2 Tahun 2022 Menjadi Undang Undang Perubahan Atas Uu 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Dan Atau Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Uu Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Ancaman pidananya yakni 10 tahun penjara," tambahnya.
Lokasi hutan yang dibakar Sutanto, pria berusia 31 tahun ini yakni berada di sekitaran Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu. Setelah diselidiki, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembakaran.
"Luas areal yang terbakar adalah 46,84 hektare," kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya didampingi Waka Polres Inhu Kompol Teddy Ardian Jumat (13/10/2023).
Dijelaskannya, bahwa pada 5 Oktober 2023 termonitor di Dashboard Lancang Kuning sebuah aplikasi pemantau kebakaran hutan dan lahan, terpantau ada titik api di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal ,Kabupaten Indragiri Hulu. Kemudian Bhabinkamtibmas Desa Siambul Briptu Rizky Saleh mengecek langsung ke lokasi titik api dab benar ada kebakaran.
Setelah ditangkap diintrogasi, bahwa Sutanto mengaku membakar lahan bersama temannya Fikri. Dimana saat kejadian dia melakukan pembakaran. Namun setelah itu api membesar dan tidak terkendalikan.
Akibatnya, kebakaran meluas. Petugas gabungan sampai kewalahan karena kebakaran meluas, namun akhirnya bisa dipadamkan.
"Pelaku melakukan pembakaran di lahan tersebut dengan cara membuat rumpukan bekas tebangan pohon dalam bentuk petakan ukuran 2x3 meter kemudian dibakar menggunakan mancis dari sudut ke sudut. Namun dikarenakan ukuran rumpukan terlalu besar, api pun menjadi cepat menyambar tanaman di sekitarnya,"tandasnya.
Hasil pengakuan tersangka, bahwa hutan yang dibakar itu akan dijadikannya tanaman kelapa sawit. Sementara untuk tersangka Fikri masih diburu polisi.
"Kita jerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf H Uu 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan/Atau Pasal 78 Jo Pasal 53 Ayat (3) Huruf A Dan D Uu Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Dan/Atau Paragraf 4 Pasal 37 Angka 16 Ayat (1) Huruf A Dan B Uu Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu 2 Tahun 2022 Menjadi Undang Undang Perubahan Atas Uu 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Dan Atau Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Uu Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Ancaman pidananya yakni 10 tahun penjara," tambahnya.
(hri)