Polisi Ringkus Sembilan Penjual dan Pengedar Obat PCC

Jum'at, 15 September 2017 - 18:40 WIB
Polisi Ringkus Sembilan...
Polisi Ringkus Sembilan Penjual dan Pengedar Obat PCC
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap dan menetapkan sembilan tersangka terkait kasus dugaan penjualan obat PCC yang menewaskan tiga orang di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). ‎

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengungkapkan, para tersangka ditangkap karena tidak mengantongi izin menjual obat keras tersebut kepada masyarakat. Mereka juga menjual dengan melanggar aturan syarat pembelian obat PCC dengan tidak memakai resep dokter.

"Sembilan tersangka ini menjual dan mengedarkan obat tersebut dengan bebas. Kami berhasil menyita 5.227 butir pil PCC dari mereka," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).

Menurut Martinus ‎sembilan tersangka yang ditahan dua diantaranya berada di Polda, empat di Polresta Kendari, dua di Polres Kolaka dan satu lagi di Polres Konawe. ‎

Mereka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.‎
(nag)
Berita Terkait
Jutaan Butir Pil Koplo...
Jutaan Butir Pil Koplo BB Sitaan Pabrik Obat Ilegal di Bantul dan Sleman Dimusnahkan
Pabrik Produksi Obat...
Pabrik Produksi Obat Ilegal Digerebek, Lokasinya Berupa Gudang di Semarang
Gerebek Home Industry...
Gerebek Home Industry Obat Keras Ilegal di Bogor, Polisi Sita Jutaan Pil
Bikin Halusinasi, Produsen...
Bikin Halusinasi, Produsen Pil LL Digerebek Per Hari Produksi 100 Ribu Butir
Polisi Gerebek 3 Toko...
Polisi Gerebek 3 Toko Obat di Jakarta Selatan, 296 Pil Koplo Disita
Gerebek Toko Obat, Polres...
Gerebek Toko Obat, Polres Bekasi Sita Ribuan Butir Pil Tramadol
Berita Terkini
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
19 menit yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
25 menit yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
31 menit yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
41 menit yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
51 menit yang lalu
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
2 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved