Polisi Ringkus Sembilan Penjual dan Pengedar Obat PCC

Jum'at, 15 September 2017 - 18:40 WIB
Polisi Ringkus Sembilan...
Polisi Ringkus Sembilan Penjual dan Pengedar Obat PCC
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap dan menetapkan sembilan tersangka terkait kasus dugaan penjualan obat PCC yang menewaskan tiga orang di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). ‎

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengungkapkan, para tersangka ditangkap karena tidak mengantongi izin menjual obat keras tersebut kepada masyarakat. Mereka juga menjual dengan melanggar aturan syarat pembelian obat PCC dengan tidak memakai resep dokter.

"Sembilan tersangka ini menjual dan mengedarkan obat tersebut dengan bebas. Kami berhasil menyita 5.227 butir pil PCC dari mereka," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).

Menurut Martinus ‎sembilan tersangka yang ditahan dua diantaranya berada di Polda, empat di Polresta Kendari, dua di Polres Kolaka dan satu lagi di Polres Konawe. ‎

Mereka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.‎
(nag)
Berita Terkait
Jutaan Butir Pil Koplo...
Jutaan Butir Pil Koplo BB Sitaan Pabrik Obat Ilegal di Bantul dan Sleman Dimusnahkan
Pabrik Produksi Obat...
Pabrik Produksi Obat Ilegal Digerebek, Lokasinya Berupa Gudang di Semarang
Gerebek Home Industry...
Gerebek Home Industry Obat Keras Ilegal di Bogor, Polisi Sita Jutaan Pil
Bikin Halusinasi, Produsen...
Bikin Halusinasi, Produsen Pil LL Digerebek Per Hari Produksi 100 Ribu Butir
Polisi Gerebek 3 Toko...
Polisi Gerebek 3 Toko Obat di Jakarta Selatan, 296 Pil Koplo Disita
Gerebek Toko Obat, Polres...
Gerebek Toko Obat, Polres Bekasi Sita Ribuan Butir Pil Tramadol
Berita Terkini
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
19 menit yang lalu
Banjir Muarojambi Meluas,...
Banjir Muarojambi Meluas, 7 Kecamatan Terendam
1 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
2 jam yang lalu
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
2 jam yang lalu
Kisah Penangkapan Crazy...
Kisah Penangkapan Crazy Rich Kiai Murmo yang Memicu Kemarahan Pangeran Diponegoro Kepada Belanda
2 jam yang lalu
Bangunan Liar di Bantaran...
Bangunan Liar di Bantaran Kali Bekasi Dibongkar, Kades Kritik Dedi Mulyadi Otoriter: Bukan Zaman Penjajah Ini
4 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved