Sri Sultan Sentil DPRD Sleman karena Tidak Maksimal Bahas Raperda

Rabu, 06 September 2017 - 18:32 WIB
Sri Sultan Sentil DPRD Sleman karena Tidak Maksimal Bahas Raperda
Sri Sultan Sentil DPRD Sleman karena Tidak Maksimal Bahas Raperda
A A A
SLEMAN - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarya (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyentil DPRD Sleman karena dinilai tidak maksimal dalam membahas rancangan peraturan daerah (raperda). Dari target program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2017 sebanyak 18 raperda, yang telah ditetapkan menjadi perda hingga bulan Juli baru tiga. Lima raperda sudah selesai dibahas dan 10 lagi belum dibahas.

Sri Sultan HB X meminta Pemkab dan DPRD Sleman segera mempercepat pembahasan raperda sehingga target tercapai. Hal ini terungkap dalam evaluasi gubernur tentang Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 dan Raperbup tentang penjabaran perubahan APBD Sleman 2017. Sri Sultan juga memberi catatan agar penggunaan anggaran pembahasan raperda dilaksanakan secara efektif dan efesien, sehingga menghasilkan output sesuai perencanaan. Selain itu, reses harus memperhatikan tata tertib yang telah disusun.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sleman Inoki Azmi Purnomo mengatakan, sebenarnya untuk raperda sudah banyak yang dibahas. Terbukti dari 15 Propemperda, sudah sembilan yang ditetapkan menjadi perda. Termasuk lima perda sudah disepakati dan satu perda masih dalam pembahasan. “Untuk raperda yang dikirim eksekutif tinggal raperda pengendalian menara, lainnya sudah disepakati,” kata Inoki, Rabu (6/9/2017).

Inoki justru mempertanyakan kinerja Pemda DIY. Alasannya setelah raperda disepakati menjadi perda oleh DPRD dan bupati, langsung dikirim ke gubernur. Kalau sampai sekarang ada yang belum selesai diundangkan, berarti masih dalam proses di Pemda DIY.

Anggota Badan Propemperda DPRD Sleman Subandi Kusuma mengatakan, pada dasarnya siap melaksanakan tugas membuat produk hukum. Dia akan berkoordinasi untuk segera menyelesaikan Propemperda yang belum disepakati dan dibahas sehingga target 2017 tercapai. “Sebagai tindak lanjut, kami akan melakukan penjadwalan pembahasan raperda, termasuk mendesak pemkab untuk segera mengirimkan draf raperda yang belum dibahas,” tutur politisi Partai Gerindra itu.

Dari catatan Sekretariat Dewan Sleman, dari 18 Propemperda 2017, 11 raperda sudah ditetapkan menjadi perda dan sisanya masih dalam pembahasan. Sebanyak 11 raperda yang sudah ditetapkan menjadi perda di antaranya, Perda PDAM, Perda Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, Perda RPJMD 2016-2021, Perda Tera Ulang, Perda Pertanggungjawaban APBD 2016, Perda Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemkab Sleman, Perda Pertambangan Mineral Bukan Logam, Perda Pengelolaan Air Tanah, Perda Hak dan Keuangan DPRD Sleman, Perda Retribusi Penyedotan Kakus, dan Perda APBD Perubahan 2017.

Sementara perda yang sedang dibahas di antaranya, Raperda KUA PPAS 2018, Pembinaan anak jalanan, pengendalian minuman beralkohol, menara telekomunikasi, dan UMKM. Raperda lain yang belum dibahas, yakni sistem keolahragaan, sumber air baku, PD Bank Sleman, serta penyelenggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2364 seconds (0.1#10.140)