RPG Sosialisasikan Peraturan Daerah RPJMD Provinsi Sulsel
Minggu, 07 November 2021 - 19:55 WIB
loading...
Anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Fraksi PDI Perjuangan Rudy P Goni (RPG), melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulsel. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Fraksi PDI Perjuangan Rudy P Goni (RPG), melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulsel.
Dirinya mengatakan, RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, kebijakan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta program Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk waktu 5 tahun yakni 2018-2023,
Baca Juga: DPRD Sulsel Anggarkan Rp935 Juta untuk Baju Baru Anggota Dewan
Penyebarluasan Perda No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda No 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Sulsel digelar di Warunk Upnormal Jl A. Djemma Makassar, Minggu ( 07/11/2021).
RPG mengatakan, kerangka pendanaan yang dimaksud adalah menghitung kapasitas riil keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program jangka menengah daerah 5 tahun kedepan.
"RPJMD dapat dirubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014," katanya.
Dirinya mengatakan, RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, kebijakan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta program Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk waktu 5 tahun yakni 2018-2023,
Baca Juga: DPRD Sulsel Anggarkan Rp935 Juta untuk Baju Baru Anggota Dewan
Penyebarluasan Perda No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda No 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Sulsel digelar di Warunk Upnormal Jl A. Djemma Makassar, Minggu ( 07/11/2021).
RPG mengatakan, kerangka pendanaan yang dimaksud adalah menghitung kapasitas riil keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program jangka menengah daerah 5 tahun kedepan.
"RPJMD dapat dirubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014," katanya.
Lihat Juga :