DPRD dan Pemkab Barru Sahkan 4 Peraturan Daerah Baru

Senin, 13 Desember 2021 - 21:45 WIB
loading...
DPRD dan Pemkab Barru...
Bupati Barru, Suardi Saleh (kiri) bersama Ketua DPRD Barru, Lukman Titu dalam rapat pengesahan empat perda baru, Senin (13/12). Foto: SINDOnews/Muhammad Subhan
A A A
BARRU - Kabupaten Barru kini memiliki empat peraturan daerah (perda) baru. Pengesahan perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna tingkat II DPRD Kabupaten Barru , Senin (13/12).

Empat perda tersebut masing-masing, Perda Penanganan Corona Virus Disease 2019, Perda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Kemudian, Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Baca Juga: Bupati Suardi Saleh
Suardi menjelaskan secara rinci terkait masing-masing perda. Pertama, Perda Penanganan Corona Virus Disease 2019 bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penanganan Covid-19, serta meningkatkan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan penanganan Covid-19.

menyebut, ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyatakan, bahwa penyelenggaraan bantuan hukum diatur dengan perda, sehingga ini yang menjadi dasar dalam pembentukan peraturan daerah ini.

"Dalam Rancangan Peraturan Daerah ini regulasi yang diatur di dalamnya berlaku mutatis mutandis terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sehingga apa yang diatur dalam undang-undang tersebut kembali dituangkan dalam rancangan peraturan daerah ini." tandas Bupati .
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3794 seconds (0.1#10.140)