DPRD dan Pemkab Barru Sahkan 4 Peraturan Daerah Baru
Senin, 13 Desember 2021 - 21:45 WIB
loading...
Bupati Barru, Suardi Saleh (kiri) bersama Ketua DPRD Barru, Lukman Titu dalam rapat pengesahan empat perda baru, Senin (13/12). Foto: SINDOnews/Muhammad Subhan
A
A
A
BARRU - Kabupaten Barru kini memiliki empat peraturan daerah (perda) baru. Pengesahan perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna tingkat II DPRD Kabupaten Barru , Senin (13/12).
Empat perda tersebut masing-masing, Perda Penanganan Corona Virus Disease 2019, Perda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Kemudian, Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Baca juga:Bupati Barru Serahkan Ranperda APBD Perubahan 2021 ke DPRD
Hadir dalam rapat peripurna itu, Bupati Suardi Saleh. Dalam kesempatan itu, ia bersama Ketua DPRD Barru, Lukman Titu meneken pengesahan empat perda baru ini.
"Semoga penetapan keempat Ranperda ini, diberi kemudahan dan kelancaran serta keberhasilan untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan dapat diaplikasikan," harap Bupati Suardi Saleh .
Suardi menjelaskan secara rinci terkait masing-masing perda. Pertama, Perda Penanganan Corona Virus Disease 2019 bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penanganan Covid-19, serta meningkatkan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan penanganan Covid-19.
Baca juga:Diguyur Hujan, Jalan Penghubung Desa Pujananting dan Bulo-bulo Longsor
Empat perda tersebut masing-masing, Perda Penanganan Corona Virus Disease 2019, Perda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Kemudian, Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Baca juga:Bupati Barru Serahkan Ranperda APBD Perubahan 2021 ke DPRD
Hadir dalam rapat peripurna itu, Bupati Suardi Saleh. Dalam kesempatan itu, ia bersama Ketua DPRD Barru, Lukman Titu meneken pengesahan empat perda baru ini.
"Semoga penetapan keempat Ranperda ini, diberi kemudahan dan kelancaran serta keberhasilan untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan dapat diaplikasikan," harap Bupati Suardi Saleh .
Suardi menjelaskan secara rinci terkait masing-masing perda. Pertama, Perda Penanganan Corona Virus Disease 2019 bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penanganan Covid-19, serta meningkatkan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan penanganan Covid-19.
Baca juga:Diguyur Hujan, Jalan Penghubung Desa Pujananting dan Bulo-bulo Longsor
Lihat Juga :