4 Pengedar Diringkus, Sabu-Sabu Senilai Rp60 Juta Diamankan
A
A
A
PALEMBANG - Dalam sepekan terakhir ini, Satuan Narkoba Polres Banyuasin meringkus empat tersangka pengedar narkoba. Disita barang bukti sabu-sabu seberat 60 gram atau senilai Rp60 juta.
"Tersangka yang diringkus antara lain AR warga Maryana, AN warga Plaju, PZ warga Desa Sri Kembang Betung, dan AB warga Gandus Palembang. Keempat tersangka diringkus berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan yang dilakukan Satnarkoba Polres Banyuasin," jelas Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhafis SH, Senin (28/8/2017).
Keempat tersangka ini, lanjut Liswan, diringkus pada waktu dan tempat berbeda. Tersangka AR dan AN diringkus di kediamannya masing-masing pada 20 Agustus 2017 lalu. Dari tangan AR didapat barang bukti sabu 9,65 gram dan AN 9,50 gram.
"Berikutnya pada 23 Agustus 2017, kita kembali mengamankan satu pengedar dengan inisial FZ, warga Desa Sri Kembang Kecamatan Betung. Dari tangan tersangka ini diamankan 1,01 gram paket sabu-sabu yang disimpan di rumahnya," katanya.
Kemudian, pada 26 Agustus 2017, pihaknya kembali meringkus AB warga Gandus Palembang saat sedang bertransaksi di Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa. "Untuk saat ini kita sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka," kata Liswan.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika No 35/2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
"Tersangka yang diringkus antara lain AR warga Maryana, AN warga Plaju, PZ warga Desa Sri Kembang Betung, dan AB warga Gandus Palembang. Keempat tersangka diringkus berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan yang dilakukan Satnarkoba Polres Banyuasin," jelas Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhafis SH, Senin (28/8/2017).
Keempat tersangka ini, lanjut Liswan, diringkus pada waktu dan tempat berbeda. Tersangka AR dan AN diringkus di kediamannya masing-masing pada 20 Agustus 2017 lalu. Dari tangan AR didapat barang bukti sabu 9,65 gram dan AN 9,50 gram.
"Berikutnya pada 23 Agustus 2017, kita kembali mengamankan satu pengedar dengan inisial FZ, warga Desa Sri Kembang Kecamatan Betung. Dari tangan tersangka ini diamankan 1,01 gram paket sabu-sabu yang disimpan di rumahnya," katanya.
Kemudian, pada 26 Agustus 2017, pihaknya kembali meringkus AB warga Gandus Palembang saat sedang bertransaksi di Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa. "Untuk saat ini kita sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka," kata Liswan.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika No 35/2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
(wib)