1 Pengedar Sabu 2 Kg Tewas Kena Tembak, 3 Diciduk Polsek Patumbak
loading...
A
A
A
MEDAN - Tim Gabungan Polsek Patumbak dan Polrestabes Medan menembak mati satu dari 4 tersangka pengedar sabu- sabu seberat 2 kilogram (kg) yang dikemas dalam bungkusan teh China.
Adapun keempat tersangka yang ditangkap yakni, Syarfrizal Paranginangin (46) warga Kecamatan Bagan Besar, Provinsi Riau (meninggal dunia); Heri Irwansyah alias Heri (40) warga Desa Bakti, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bagan Jinimbah, Provinsi Riau.
Dua lainnya Taufik Hidayat (50) warga Desa Sebanga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau; dan Basri alias Hapan (43) warga Komplek Vila Permata Indah, Provinsi Riau. (BACA JUGA: Kerusuhan di Madina, Kemarahan Warga Meluap 2 Mobil Dibakar)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Kapolsek Patumbak Kompol Arifin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, mengatakan penangkapan dilakukan Minggu 28 Juni 2020 pukul 20.00 WIB, di dua lokasi terpisah.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Sumatera di RM 100 Indrapura, Batubara. Lalu penangkapan kedua di Jalan Bajak II, Perumahan Kasa Visela, Kecamatan Medan Amplas.
Sedangkan, barang bukti disita berupa 2 kg sabu-sabu, 1 gram sabu dalam kemasan pelastik klip bening, 1 kaca pirek, 1 unit Mobil Toyota Innova Nopol BG 1295 CF, 1 unit Mobil Ford Everest warna Putih Nopol BG 1197 CF dan 6 unit handphone.
Dijelaskan Kapolsek, pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras tim gabungan Polsek Patumbak dengan Ditres Narkoba Polda Sumut yang sebelumnya mendapat informasi pengiriman narkoba sabu dari Medan ke Batubara.
“Berdasarkan petunjuk, petugas gabungan melakukan pengejaran mulai dari Medan hingga ke Batubara, tepatnya di Jalinsum depan RM 100,” terang Kapolsek.
Petugas berhasil memberhentikan mobil Ford Everest warna Putih Nopol BG 1197 CF, sekira pukul 20.00 WIB, yang dikendarai dua pelaku Syafrizal Paranginangin dan Heri Irwansyah. Dalam penggeledahan, petugas menyita 1 paket sabu 100 gram.
“Setelah kita introgasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang bukti dari dua temannya di Medan. Malam itu juga keduanya dibawa kembali menuju Medan,” jelas Kapolsek.
Adapun keempat tersangka yang ditangkap yakni, Syarfrizal Paranginangin (46) warga Kecamatan Bagan Besar, Provinsi Riau (meninggal dunia); Heri Irwansyah alias Heri (40) warga Desa Bakti, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bagan Jinimbah, Provinsi Riau.
Dua lainnya Taufik Hidayat (50) warga Desa Sebanga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau; dan Basri alias Hapan (43) warga Komplek Vila Permata Indah, Provinsi Riau. (BACA JUGA: Kerusuhan di Madina, Kemarahan Warga Meluap 2 Mobil Dibakar)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Kapolsek Patumbak Kompol Arifin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, mengatakan penangkapan dilakukan Minggu 28 Juni 2020 pukul 20.00 WIB, di dua lokasi terpisah.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Sumatera di RM 100 Indrapura, Batubara. Lalu penangkapan kedua di Jalan Bajak II, Perumahan Kasa Visela, Kecamatan Medan Amplas.
Sedangkan, barang bukti disita berupa 2 kg sabu-sabu, 1 gram sabu dalam kemasan pelastik klip bening, 1 kaca pirek, 1 unit Mobil Toyota Innova Nopol BG 1295 CF, 1 unit Mobil Ford Everest warna Putih Nopol BG 1197 CF dan 6 unit handphone.
Dijelaskan Kapolsek, pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras tim gabungan Polsek Patumbak dengan Ditres Narkoba Polda Sumut yang sebelumnya mendapat informasi pengiriman narkoba sabu dari Medan ke Batubara.
“Berdasarkan petunjuk, petugas gabungan melakukan pengejaran mulai dari Medan hingga ke Batubara, tepatnya di Jalinsum depan RM 100,” terang Kapolsek.
Petugas berhasil memberhentikan mobil Ford Everest warna Putih Nopol BG 1197 CF, sekira pukul 20.00 WIB, yang dikendarai dua pelaku Syafrizal Paranginangin dan Heri Irwansyah. Dalam penggeledahan, petugas menyita 1 paket sabu 100 gram.
“Setelah kita introgasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang bukti dari dua temannya di Medan. Malam itu juga keduanya dibawa kembali menuju Medan,” jelas Kapolsek.