Dua Kali Olah TKP Kecelakaan Maut di Kebumen, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Senin, 28 Agustus 2017 - 13:36 WIB
Dua Kali Olah TKP Kecelakaan...
Dua Kali Olah TKP Kecelakaan Maut di Kebumen, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
A A A
KEBUMEN - Kecelakaan maut antara Toyota Avanza bernomor polisi T 1316 SL dengan Bus Puji Kurnia B 1853 YZ di Kebumen, Jawa Tengah, menjadi perhatian serius kepolisian setempat. Unit Laka Lalu Lintas Polres Kebumen telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak dua kali.

Olah TKP pertama berlangsung pascakecelakaan pada Minggu (27/8/2017) malam dan dilanjutkan pada Senin (28/8/2017) pagi. Dari hasil olah TKP tersebut, polisi belum bisa memastikan penyebab kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang penumpang Avanza, termasuk seorang balita berusia 1,5 tahun.

Seperti diberitakan SINDOnews, kecelakaan maut terjadi di kawasan Jalan Raya Kebumen-Banyumas KM 16, Dukuh Alang-alang Amba, Sidomulyo, Karanganyar, Kebumen, Minggu (27/8/2017) malam.

"Olah TKP tadi pagi dibantu petugas Dinas Perhubungan Jateng. Sejauh ini belum bisa memastikan penyebab tabrakan Avanza dengan bus," ujar AKP Suryo Wibowo, Senin (28/8/2017) siang.

Dia menambahkan, dari pemeriksaan sopir dan kernet Bus Puji Kurnia, mobil Avanza melaju dari arah Banyumas menuju ke Kebumen dengan kecepatan tinggi. Kemudian, mobil tersebut berusaha mendahului sebuah truk yang ada di depannya.

"Saat mendahului truk, mobil diduga hilang kendali. Di saat yang bersamaan, bus meluncur dari arah berlawanan dan tabrakan kedua kendaraan tersebut tak terhindarkan," ujarnya.

Kasat Lantas juga menyatakan hingga sekarang pihaknya belum memastikan adanya tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut tersebut. "Sejauh ini kami sudah memeriksa lima orang. Keterangan sopir dan saksi-saksi sejauh ini masih sama," tandas Suryo.

Terpisah, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jateng Harwan Muldidarmawan dalam siaran persnya menyampaikan bahwa seluruh korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Kebumen tersebut mendapat jaminan sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Untuk ahli waris korban meninggal dunia mendapat santunan Rp50 juta sedangkan untuk korban luka-luka dapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta," sebut Harwan. (Baca juga: Kecelakaan Maut Bus Vs Avanza di Kebumen, 7 Tewas ).
(zik)
Berita Terkait
Tabrakan dengan Truk...
Tabrakan dengan Truk di Jalur Maut Duduksampeyan, Pemotor Tewas
Truk Tronton Rem Blong...
Truk Tronton Rem Blong Tabrak Sepeda Motor, 1 Tewas di TKP
Polisi Diminta Profesional...
Polisi Diminta Profesional Usut Kecelakaan Maut di Lippo Karawaci Village
Tabrakan Maut di Tol...
Tabrakan Maut di Tol Balaraja, 3 Penumpang Honda Jazz Meninggal Dunia
Ditabrak Bus Kota Pinang,...
Ditabrak Bus Kota Pinang, 3 Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat
Dua Tewas, Honda GL...
Dua Tewas, Honda GL Pro Hantam Mobil Box di Jalan Medan-Pematangsiantar
Berita Terkini
Perkuat Basis Elektoral...
Perkuat Basis Elektoral melalui Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat di Sulsel, Perindo Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan
4 menit yang lalu
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
59 menit yang lalu
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
1 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 2 Kilometer Mengarah ke Hulu Kali Boyong
1 jam yang lalu
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Tiba di Prambanan Disambut Tari Klasik Rama Shinta
1 jam yang lalu
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
3 jam yang lalu
Infografis
Wilayahnya Berdekatan,...
Wilayahnya Berdekatan, Negara-negara Ini Belum Serang Israel di 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved