Dua Kali Olah TKP Kecelakaan Maut di Kebumen, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Senin, 28 Agustus 2017 - 13:36 WIB
Dua Kali Olah TKP Kecelakaan...
Dua Kali Olah TKP Kecelakaan Maut di Kebumen, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
A A A
KEBUMEN - Kecelakaan maut antara Toyota Avanza bernomor polisi T 1316 SL dengan Bus Puji Kurnia B 1853 YZ di Kebumen, Jawa Tengah, menjadi perhatian serius kepolisian setempat. Unit Laka Lalu Lintas Polres Kebumen telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak dua kali.

Olah TKP pertama berlangsung pascakecelakaan pada Minggu (27/8/2017) malam dan dilanjutkan pada Senin (28/8/2017) pagi. Dari hasil olah TKP tersebut, polisi belum bisa memastikan penyebab kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang penumpang Avanza, termasuk seorang balita berusia 1,5 tahun.

Seperti diberitakan SINDOnews, kecelakaan maut terjadi di kawasan Jalan Raya Kebumen-Banyumas KM 16, Dukuh Alang-alang Amba, Sidomulyo, Karanganyar, Kebumen, Minggu (27/8/2017) malam.

"Olah TKP tadi pagi dibantu petugas Dinas Perhubungan Jateng. Sejauh ini belum bisa memastikan penyebab tabrakan Avanza dengan bus," ujar AKP Suryo Wibowo, Senin (28/8/2017) siang.

Dia menambahkan, dari pemeriksaan sopir dan kernet Bus Puji Kurnia, mobil Avanza melaju dari arah Banyumas menuju ke Kebumen dengan kecepatan tinggi. Kemudian, mobil tersebut berusaha mendahului sebuah truk yang ada di depannya.

"Saat mendahului truk, mobil diduga hilang kendali. Di saat yang bersamaan, bus meluncur dari arah berlawanan dan tabrakan kedua kendaraan tersebut tak terhindarkan," ujarnya.

Kasat Lantas juga menyatakan hingga sekarang pihaknya belum memastikan adanya tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut tersebut. "Sejauh ini kami sudah memeriksa lima orang. Keterangan sopir dan saksi-saksi sejauh ini masih sama," tandas Suryo.

Terpisah, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jateng Harwan Muldidarmawan dalam siaran persnya menyampaikan bahwa seluruh korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Kebumen tersebut mendapat jaminan sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Untuk ahli waris korban meninggal dunia mendapat santunan Rp50 juta sedangkan untuk korban luka-luka dapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta," sebut Harwan. (Baca juga: Kecelakaan Maut Bus Vs Avanza di Kebumen, 7 Tewas ).
(zik)
Berita Terkait
Tabrakan dengan Truk...
Tabrakan dengan Truk di Jalur Maut Duduksampeyan, Pemotor Tewas
Truk Tronton Rem Blong...
Truk Tronton Rem Blong Tabrak Sepeda Motor, 1 Tewas di TKP
Polisi Diminta Profesional...
Polisi Diminta Profesional Usut Kecelakaan Maut di Lippo Karawaci Village
Tabrakan Maut di Tol...
Tabrakan Maut di Tol Balaraja, 3 Penumpang Honda Jazz Meninggal Dunia
Ditabrak Bus Kota Pinang,...
Ditabrak Bus Kota Pinang, 3 Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat
Dua Tewas, Honda GL...
Dua Tewas, Honda GL Pro Hantam Mobil Box di Jalan Medan-Pematangsiantar
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
7 jam yang lalu
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
8 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
9 jam yang lalu
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
10 jam yang lalu
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
10 jam yang lalu
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
11 jam yang lalu
Infografis
Ini Tersangka Serangan...
Ini Tersangka Serangan Mobil yang Tewaskan 15 Orang di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved