Polisi Diminta Profesional Usut Kecelakaan Maut di Lippo Karawaci Village
loading...
A
A
A
TANGERANG - Penyelidikan dan penyidikan atas kasus kecelakaan yang menewaskan korban Andre di Lippo Karawaci Village pada 29 Maret 2020, terus bergulir di kepolisian.
Dalam peristiwa itu, pengemudi mobil AMY jadi tersangka karena menabrak korban Andre hingga tewas.
Charles Situmorang, kuasa hukum tersangka AMY, mengatakan, pihaknya meminta polisi profesional dalam mengusut tuntas kasus ini. Penegak hukum tidak boleh terjebak opini publik. Penyidik diharapkan bekerja berdasarkan fakta dan bukti-bukti bukan berdasarkan opini publik yang beredar.
"Terjadi kesimpangsiuran pemberitaan dan informasi yang beredar di masyarakat terkait kecelakaan lalu lintas di Lippo Karawaci Village pada 29 Maret 2020 yang menelan korban meninggal dunia (almarhum Andre). Tersangka dalam hal ini klien kami (AMY) diberitakan saat kejadian dalam pengaruh narkotika," kata Charles, Selasa (5/5/2020).
Sebagai penasihat hukum, ujar Cherles, pihaknya mengklarifikasi pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. "Dugaan klien kami dalam pengaruh alkohol masih perlu dibuktikan karena saat ini proses penyidikan sedang berjalan. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada intervensi dari pihak manapun," ujar dia.
Charles menuturkan, kuasa hukum belum melihat alat bukti dugaan bahwa AMY dalam pengarus alkohol. "Dalam proses penyidikan tersebut kami belum melihat ada alat bukti yang mengarah sebagaimana pemberitaan bahwa (AMY) mabuk atau dalam pengaruh alkohol saat mengendarai kendaraan tersebut," tutur Charles.
Dia menyayangkan informasi atau pemberitaan yang berkembang sangat menyudutkan kliennya, AMY, khususnya terkait video penyerangan yang beredar di media sosial.
"Karena video tersebut bukanlah rekaman utuh dari seluruh kejadian. Dalam video tersebut seakan-akan klien kami terlebih dahulu melakukan tindakan penyerangan kepada istri almarhum Andre," ungkap dia.
Dalam situasi opini saat ini, kata Charles, pihaknya juga prihatin dan merasakan duka keluarga korban. "Tidak ada yang menginginkan peristiwa tersebut terjadi. Begitu juga dengan klien kami (AMY). Kami selaku penasihat hukum tersangka (AMY) turut prihatin dan berbelasungkawa kepada keluarga korban atas kejadian tersebut," kata Charles.
Dalam peristiwa itu, pengemudi mobil AMY jadi tersangka karena menabrak korban Andre hingga tewas.
Charles Situmorang, kuasa hukum tersangka AMY, mengatakan, pihaknya meminta polisi profesional dalam mengusut tuntas kasus ini. Penegak hukum tidak boleh terjebak opini publik. Penyidik diharapkan bekerja berdasarkan fakta dan bukti-bukti bukan berdasarkan opini publik yang beredar.
"Terjadi kesimpangsiuran pemberitaan dan informasi yang beredar di masyarakat terkait kecelakaan lalu lintas di Lippo Karawaci Village pada 29 Maret 2020 yang menelan korban meninggal dunia (almarhum Andre). Tersangka dalam hal ini klien kami (AMY) diberitakan saat kejadian dalam pengaruh narkotika," kata Charles, Selasa (5/5/2020).
Sebagai penasihat hukum, ujar Cherles, pihaknya mengklarifikasi pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. "Dugaan klien kami dalam pengaruh alkohol masih perlu dibuktikan karena saat ini proses penyidikan sedang berjalan. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada intervensi dari pihak manapun," ujar dia.
Charles menuturkan, kuasa hukum belum melihat alat bukti dugaan bahwa AMY dalam pengarus alkohol. "Dalam proses penyidikan tersebut kami belum melihat ada alat bukti yang mengarah sebagaimana pemberitaan bahwa (AMY) mabuk atau dalam pengaruh alkohol saat mengendarai kendaraan tersebut," tutur Charles.
Dia menyayangkan informasi atau pemberitaan yang berkembang sangat menyudutkan kliennya, AMY, khususnya terkait video penyerangan yang beredar di media sosial.
"Karena video tersebut bukanlah rekaman utuh dari seluruh kejadian. Dalam video tersebut seakan-akan klien kami terlebih dahulu melakukan tindakan penyerangan kepada istri almarhum Andre," ungkap dia.
Dalam situasi opini saat ini, kata Charles, pihaknya juga prihatin dan merasakan duka keluarga korban. "Tidak ada yang menginginkan peristiwa tersebut terjadi. Begitu juga dengan klien kami (AMY). Kami selaku penasihat hukum tersangka (AMY) turut prihatin dan berbelasungkawa kepada keluarga korban atas kejadian tersebut," kata Charles.
(awd)