Penjambret Beraksi Lebih 200 Kali Akhirnya Ditangkap

Jum'at, 11 Agustus 2017 - 16:26 WIB
Penjambret Beraksi Lebih...
Penjambret Beraksi Lebih 200 Kali Akhirnya Ditangkap
A A A
BANDUNG - Agun alias Tres (25), raja jambret Kota Bandung ternyata telah beraksi lebih 200 kali. Fakta ini terungkap setelah Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan pengembangan kasus tersangka Agun yang dibekuk pada Rabu (9/8/2017) malam.

Dalam proses pengembamgan penyidikan, Agun, warga Kampung Ciodeng, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung ini, mengaku semua perbuataannya melakukan penjambretan di hampir semua wilayah di Kota Bandung. Pengakuan si raja jambret di hadapan Kasatreskrim AKBP M Yoris Maulana dan Wasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Imron tersebut direkam dalam format video.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, pengakuan Agun ini cukup mengejutkan. Awalnya, dia merngaku baru 60 kali menjambret sejak 2016. Tenyata perbuatan jahat pelaku telah dilakukan ratusan kali.

Aksi penjambretan telah dilakukan Agun alias Tres sejak 2008. Artinya, Agun telah melakukan penjambretan selama sembilan tahun.

"Bahkan dia (Agun) berterima kasih tak ditembak mati oleh petugas. Dia masih diberi kesempatan oleh Allah untuk bertobat," kata Hendro kepada wartawan, Jumat (11/8/2017).

Ketika beraksi, Agun alias Tres, tak segan-segan melukai korbannya. Seperti yang Agun lakukan bersama M Zamil (24) terhadap Muhammad Alfaris Suknara (30) dan istrinya Rena Handayanti (27) di depan Dukomsel, Jalan Ir H Djuanda (Dago) pada 22 Juni 2017 sekitar pukul 05.30 WIB. Akibat dijambret dan motor ditendang oleh pelaku, korban Alfaris meninggal dunia dan menyebabkan Rena luka-luka.

Pelaku (Agun) dan komplotannya sangat sadis saat beraksi. Dia tidak akan memperdulikan korbannya bagaimana, yang penting dapat barang. Tarik paksa dan sepeda motornya ditendang. Bahkan beberpaa korban mengalami luka dan meninggal dunia.

Karena itu para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum di Polrestabes Bandung. Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (10/8/2017).

Rena Handayanti (27), istri almarhum Muhammad Alfaris Sukmara yang hadir di Mapolrestabes Bandung mengatakan, merasa lega setelah semua pelaku penjambretan yang menyebabkan suaminya meninggal dunia, tertangkap.

“Sekarang sudah agak tenang. Mudah-mudahan almarhum (Muhammad Alfaris Sukmara) juga tenang di atas sana. Mudah-mudahan, kasus ini terungkap sampai ke akar-akarnya,” kata Rena.

Menurut Rena, para pelaku, terutama Agun dan M Zamil, pantas mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya, yakni hukuman mati. Sebab, kejahatan mereka telah menghilangkan nyawa orang dan meresahkan masyarakat. “Mereka telah menyebabkan suami saya meninggal dunia dan melukai korban-korban lainnya,” ujar Rena.

Akibat perbuatannya, Agun alias Tres terancam hukuman minimal 20 tahun penjara. Tersangka Agun dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana.
(rhs)
Berita Terkait
Incar Anak Kecil, 2...
Incar Anak Kecil, 2 Penjambret Handphone di OKU Timur Ditangkap
Terekam CCTV, Siswi...
Terekam CCTV, Siswi SD di Pasuruan Jatuh dan Terseret Mengejar Perampok HP Miliknya
Tim Macan Polres Lubuklinggau...
Tim Macan Polres Lubuklinggau Tangkap 2 Perampok Sadis
Polri Harus Beri Tindakan...
Polri Harus Beri Tindakan Tegas Terhadap Penjahat Sadis
8 Kali Merampok, Polisi...
8 Kali Merampok, Polisi Tembak Pelaku Spesialis Jambret
Nekat Rampok HP, Pengangguran...
Nekat Rampok HP, Pengangguran Babak Belur Dihajar Warga
Berita Terkini
Ledakan di Gudang Amunisi...
Ledakan di Gudang Amunisi TNI Madiun, Korban Dilarikan ke RSUD Caruban
43 menit yang lalu
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Bedah Rumah Buruh Cuci Gosok di Bogor
59 menit yang lalu
Dukung Kapolda Cup 2026,...
Dukung Kapolda Cup 2026, HGI Dorong Pertumbuhan Olahraga Asah Otak
2 jam yang lalu
Transfer Pengetahuan,...
Transfer Pengetahuan, AA Kadu Bagikan Tips Memilih Bibit Durian Berkualitas
2 jam yang lalu
CFIRST Sayangkan Langkah...
CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra
2 jam yang lalu
Ternyata Pelajar Pembawa...
Ternyata Pelajar Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Korban Bully
2 jam yang lalu
Infografis
Perbandingan Jet Tempur...
Perbandingan Jet Tempur J-15 China dan F-15 Jepang, Mana Lebih Hebat?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved