Incar Anak Kecil, 2 Penjambret Handphone di OKU Timur Ditangkap

Kamis, 22 Juni 2023 - 13:21 WIB
loading...
Incar Anak Kecil, 2...
Topan (29) dan Dandi Alpines (24), dua pemuda warga Desa Gumawang, Kecamatan Belitang I, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur ditangkap Unit Reskrim Polsek Belitang I OKU Timur. Foto SINDOnews
A A A
OKU TIMUR - Topan (29) dan Dandi Alpines (24), dua pemuda warga Desa Gumawang, Kecamatan Belitang I, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur ditangkap Unit Reskrim Polsek Belitang I OKU Timur. Keduanya ditangkap karena diduga menjambret HP anak-anak.

Kapolsek Belitang I OKU Timur, Iptu Wahyudin mengatakan, dua pemuda tersebut ditangkap dikediamannya masing-masing lantaran terjerat kasus jambret handphone yang menyasar anak-anak.

"Dari penangkapan ini, anggota juga menyita barang bukti yakni 2 unit HP merek Oppo, 1 unit sepeda motor Honda Supra Nopol BG 3197 KC, 2 jaket warna hitam, 1 celana jeans, dan sebilah sajam jenis pisau," ujar Iptu Wahyudin, Kamis (22/6/2023).



Dijelaskan Wahyudin, dalam aksinya, Senin (19/6/2023) lalu, kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat berkeliling mencari mangsa di wilayah Belitang.

Setibanya di TKP di Jalan Irigasi Desa Harjowinangun, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur, kedua pelaku melihat dua anak kecil berjalan kaki dari warung dekat rumahnya yakni EV (8) dan adiknya SA (5).

"Kedua pelaku mendekat dan langsung menarik paksa tas yang diselempangkan EV di badannya. Korban kaget dan berteriak minta tolong, sehingga warga berusaha membantu dan mengejar tapi pelaku berhasil kabur," jelasnya.

Dari rekaman CCTV, anggota berhasil mengetahui identitas kedua pelaku. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumahnya masing-masing.

"Saat penangkapan, salah satu pelaku atas nama Topan dan keluarganya sempat melakukan perlawanan terhadap anggota dengan menggunakan sajam, namun berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Polsek Belitang I untuk diproses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6134 seconds (0.1#10.140)