Luar Biasa, Perolehan Pajak Kota Bandung Meningkat 23%

Rabu, 09 Agustus 2017 - 15:05 WIB
Luar Biasa, Perolehan...
Luar Biasa, Perolehan Pajak Kota Bandung Meningkat 23%
A A A
BANDUNG - Pendapatan pajak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, mengalami peningkatan sebesar 23,1% dibandingkan tahun lalu.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung tercatat pendapatan pajak hingga 7 Agustus 2017 mencapai Rp981,2 miliar atau naik 23,1% dibandingkan tahun sebelumnya di waktu yang sama.

Sekretaris BPPD Kota Bandung Nofidi H Ekaputra mengatakan, di masa anggaran tahun ketiga, perolehan pajak Kota Bandung naik 23,1%. Pendapatan tersebut diperoleh dari sembilan mata pajak.

Dia menyebutkan, pada 7 Agustus 2016, perolehan dari sembilan mata pajak mencapai Rp797, 1 miliar. Sedangkan tahun ini di waktu yang sama, pendapatan berhasil dikumpulkan sebesar Rp981, 2 miliar.

“Dari hotel saja kita triwulan ini sudah mendapatkan Rp171,826 miliar, itu sudah 57,28% pencapaiannya dari target Rp300 miliar,” ungkap Sekretaris BPPD Kota Bandung Nofidi H Ekaputra di Balaikota.

Dia menyebutkan, sembilan mata pajak yang berhasil dikumpulkan Pemkot Banndung adalah pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, penerangan jalan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Air Tanah.

Selain hotel, pajak restoran juga sudah memperoleh pendapatan lebih dari 50%, yakni Rp159,671 miliar dari total target Rp255 miliar. “Jumlah tersebut meningkat sebesar 20% dibandingan tahun lalu di tanggal yang sama," ujar dia.

Nofidi menuturkan, peningkatan paling pesat terdapat pada mata pajak BPHTB. Kenaikannya mencapai 45,29% dari tahun lalu per tanggal 7 Agustus. Kini, jumlah yang terkumpul sudah Rp277,78 miliar dari target Rp672,548 miliar.

“Triwulan ini pun masih belum selesai. Masih ada dua bulan lagi sampai akhir triwulan di September. Kita masih bisa kejar untuk memenuhi target,” ucap Nofidi.

Nofidi menambahkan, pihaknya juga banyak menggelar sosialisasi ke daerah-daerah tentang kewajiban membayar pajak. Hasilnya cukup signifikan, sebab di saat sosialisasi juga dibuka mobil khusus penerimaan pajak sehingga ada pemasukan yang baik dari masyarakat.

Pendataan juga dilakukan terhadap reklame. Berdasarkan regulasi, reklame yang bisa dipungut pajaknya hanya yang memiliki ijin.

Pihaknya juga harus bekerja lebih keras sebab Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil telah mengeluarkan moratorium untuk reklame rokok. Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mengurangi jumlah perokok di Kota Bandung.
(rhs)
Berita Terkait
Permudah Pembayaran...
Permudah Pembayaran PBB, Pemkot Bandung Gandeng Gopay
Fasilitasi Warga Isoman,...
Fasilitasi Warga Isoman, Pemkot Bandung Bebaskan Pajak Hotel
Tingkatkan PAD, Pemkot...
Tingkatkan PAD, Pemkot Bandung Bersihkan Semua Reklame Ilegal
Pemkot Bandung Kaji...
Pemkot Bandung Kaji Kemungkinan Beri Insentif Pajak dan Bansos
Pendapatan Pajak Kendaraan...
Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Bandung Ditarget Rp1,3 Triliun
Pemkot Jaksel Tagih...
Pemkot Jaksel Tagih Penunggak Pajak Capai Rp10 Miliar
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
35 menit yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
1 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
2 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Infografis
Luar Biasa! Timnas Indonesia...
Luar Biasa! Timnas Indonesia Ukir Sejarah di Piala Asia U-23 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved