Pemkot Bandung Kaji Kemungkinan Beri Insentif Pajak dan Bansos

Rabu, 04 Agustus 2021 - 13:59 WIB
loading...
Pemkot Bandung Kaji Kemungkinan Beri Insentif Pajak dan Bansos
ilustrasi
A A A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mengkaji pemberian insentif pajak kepada pengusaha dan masyarakat menyusul penerapan PPKM Darurat hingga 9 Agustus 2021. Saat ini, skema insentif sedang dibahas untuk mendapat formulasi tepat.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku sudah meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna untuk mengkaji sejumlah kelonggaran dari Organisasi Perangmat Daerah (OPD) di bawah koordinasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Di antaranya dalam rangka pembayaran sejumlah mata pajak.

"Karena kebijakan pusat masih tetap, dengan adanya aspirasi masyarakat, saya sudah minta Pak Sekda membahas disinsentif pajak. Karena di satu sisi kita harus taat kebijakan pusat tapi saya juga sangat empati kepada masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Tempat Hiburan Tutup Selama PPKM, Dua DJ di Majalengka Sambung Hidup dengan Bisnis Prostitusi Online

Kemudian Oded sudah meminta agar koordinasi bersama pemerintah pusat dilaksanakan lebih intensif guna mengakselerasi pencairan beragam bantuan sosial. Mengingat kemampuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung pun cukup terbatas.

"Dengan adanya bantuan sosial kemarin itu merupakan bukti kami sangat konsen pada persoalan Kota Bandung, khususnya warga miskin. Karena sekarang sudah diperpanjang lagi, ada bantuan pusat bisa segera dicairkan. Karena kita sudah mengeluarkan bantuan lebih dulu," terangnya.

Oded juga telah meminta agar dilakukan kajian pemberian bansos dari APBD Kota Bandung kembali. Kendati peluangnya cukup sulit. Dia berharap ada anggaran yang bisa digeser, sekalipun torehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2021 hingga akhir Juli masih di bawah 30 persen.

"Saya sudah bilang ke Pak Sekda untuk mengkaji refocusing lagi. Kalau memang bisa silahkan apapun demi masyarakat. Insyaallah Kota Bandung paling duluan konsen kepada masyarakat. Tapi memang itu harus dilaksanakan itu karena ada aturannya," imbuhnya.

Merespon arahan tersebut, Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna akan langsung membahas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (RKUPA). Sehingga bisa membidik peluang untuk menggeser anggaran dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

"Sekarang akan kita lakukan pembahasan RKUPA sebagai dasar RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) di dalamnya ada peluang untuk refocusing," kata Ema.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1593 seconds (0.1#10.140)