Pemkot Jaksel Tagih Penunggak Pajak Capai Rp10 Miliar
Kamis, 17 November 2022 - 18:39 WIB
loading...
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Edi Sumantri melakukan penagihan pasif agar wajib pajak membayar. Namun, karena tidak kunjung ditanggapi membuat Pemkot Jaksel menagih pajak dengan pembacaan surat paksa. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Selatan melakukan Penagihan Aktif, Pembacaan Surat Paksa Objek Pajak PBB-P2 kepada PT Duta Anggada Realty atau Gedung Chase Plaza. Perusahaan tersebut belum membayarkan pajak di tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp10 miliar.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Edi Sumantri mengatakan, pihaknya telah melakukan penagihan pasif agar wajib pajak membayar. Namun, penagihan pasif tidak kunjung ditanggapi wajib pajak sehingga pihaknya melakukan penagihan pajak dengan surat paksa yaitu pembacaan surat paksa.
"Dengan dibacakan surat paksa ini diharapkan dalam waktu 2x24 jam wajib pajak sudah bisa memenuhi kewajiban perpajakan sebesar Rp10 miliar," ujarnya, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Sadis! Petugas Pajak Tewas Ditusuk Penunggak Pajak
Menurutnya, langkah tersebut sesuai UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Bila dalam waktu tersebut wajib pajak tidak kunjung merespons pihaknya bakal melakukan penyitaan sesuai ketentuan undang-undang.
Juru sita berwenang menyita yang akhirnya akan dilakukan pelelangan terhadap aset wajib pajak senilai tunggangan pajak yang menjadi kewajibannya.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Edi Sumantri mengatakan, pihaknya telah melakukan penagihan pasif agar wajib pajak membayar. Namun, penagihan pasif tidak kunjung ditanggapi wajib pajak sehingga pihaknya melakukan penagihan pajak dengan surat paksa yaitu pembacaan surat paksa.
"Dengan dibacakan surat paksa ini diharapkan dalam waktu 2x24 jam wajib pajak sudah bisa memenuhi kewajiban perpajakan sebesar Rp10 miliar," ujarnya, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Sadis! Petugas Pajak Tewas Ditusuk Penunggak Pajak
Menurutnya, langkah tersebut sesuai UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Bila dalam waktu tersebut wajib pajak tidak kunjung merespons pihaknya bakal melakukan penyitaan sesuai ketentuan undang-undang.
Juru sita berwenang menyita yang akhirnya akan dilakukan pelelangan terhadap aset wajib pajak senilai tunggangan pajak yang menjadi kewajibannya.
Lihat Juga :