Jadi Kurir Sabu Diupah Rp200 Ribu, Pria Ini Divonis 8 Tahun
Selasa, 25 Juli 2017 - 17:23 WIB
Jadi Kurir Sabu Diupah Rp200 Ribu, Pria Ini Divonis 8 Tahun
A
A
A
BATAM - Riski Sugandi, kurir 10 gram sabu dijatuhi hukuman 8 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (25/7/2017) siang. Dia dinyatakan terbukti bersalah setelah menjadi kurir sabu dengan upah sebesar Rp200 ribu.
Majelis hakim Zulkifli, Rozza El Afrina dan Jasael menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Muharam.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram," kata Ketua Majelis Hakim Zulkifli saat membacakan amar putusan.
Pada putusan ini, majelis hakim juga sependapat dengan JPU Sigit yang telah menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama ditambah dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 Bulan kurungan badan. Terdakwa sempat menyampaikan permohonan keringanan hukuman atas tuntutan tersebut. Namun sayangnya, JPU Sigit mengaku tetap pada tuntutan.
Sebelumnya, pada Rabu 5 Februari sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa yang tengah bersama dengan Saiful (DPO) di Perumahan Belian, Batam Kota mendapat perintah untuk mengantarkan sabu seberat 10 gram kepada seseorang. Transaksi tersebut hendak dilakukan di pinggir jalan.
Terdakwa yang sedikit gugup sempat menolak perintah Saiful. Namun karena diiming-imingi uang sebesar Rp200 ribu, terdakwa mau melakukan transaksi sabu-sabu tersebut. Namun, saat menunggu orang yang dimaksud oleh Saiful, terdakwa diamankan oleh beberapa anggota Satresnarkoba.
Majelis hakim Zulkifli, Rozza El Afrina dan Jasael menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Muharam.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram," kata Ketua Majelis Hakim Zulkifli saat membacakan amar putusan.
Pada putusan ini, majelis hakim juga sependapat dengan JPU Sigit yang telah menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama ditambah dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 Bulan kurungan badan. Terdakwa sempat menyampaikan permohonan keringanan hukuman atas tuntutan tersebut. Namun sayangnya, JPU Sigit mengaku tetap pada tuntutan.
Sebelumnya, pada Rabu 5 Februari sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa yang tengah bersama dengan Saiful (DPO) di Perumahan Belian, Batam Kota mendapat perintah untuk mengantarkan sabu seberat 10 gram kepada seseorang. Transaksi tersebut hendak dilakukan di pinggir jalan.
Terdakwa yang sedikit gugup sempat menolak perintah Saiful. Namun karena diiming-imingi uang sebesar Rp200 ribu, terdakwa mau melakukan transaksi sabu-sabu tersebut. Namun, saat menunggu orang yang dimaksud oleh Saiful, terdakwa diamankan oleh beberapa anggota Satresnarkoba.
(sms)