Tak Pulang Sejak 1995, TKW asal Lebak Akhirnya Kembali
A
A
A
SERANG - Sukmi Binti Sardi Umar, tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi yang tidak pernah pulang sejak 1995, akhirnya bisa berkumpul lagi dengan keluarganya di Lebak, Banten. Kepulangan Sukmi dibantu oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Serang, Banten. Kepulangan Sukmi ke kampung halaman disambut hangat keluarga.
Kepala BP3TKI Serang A Gatot Hermawan mengatakan, Sukmi berangkat ke Arab Saudi menggunakan agen Al Jouf. Sejak kedatangannya di Arab Saudi pada 1995, dia tidak bisa pulang ke Indonesia. "Keluarga Sukmi di Maja, Lebak, telah memberikan laporan, mereka telah lama putus komunikasi dengan Sukmi sejak 1995," kata Gatot, kepada SINDOnews, Sabtu (15/7/2017).
Menurut pihak keluarga, sejak Sukmi kerja di Arab Saudi, majikannya tidak pernah mengizinkan untuk cuti pulang ke kampung halamannya, di Indonesia. Dia juga dilarang komunikasi dengan keluarga. "Bahkan gajinya selama bekerja tidak pernah dibayarkan. Kondisi Sukmi sendiri dalam keadaan depresi dan ada gangguan komunikasi, saat kami menjemputnya di Arab Saudi," jelas Gatot.
Mendengar itu, BP3TKI Serang langsung melakukan koordinasi dengan KBRI Riyadh. Pihak KBRI pun akhirnya melakukan mediasi kepada majikan Sukmi. Akhirnya, majikan Sukmi memperbolehkan pulang. "Kami berkoordinasi dengan KBRI untuk mediasi ke majikan Sukmi. Majikan Sukmi juga bersedia membayar seluruh haknya selama dia bekerja yaitu sebesar SR 167.600 atau setara Rp586 juta," jelasnya.
Adapun uang sebesar itu belum termasuk pengurangan biaya tiket kepulangan Sukmi ke Indonesia. Setelah itu, sisa uang ratusan juta milik Sukmi ke rekening yang ada di Indonesia dan sudah dibayarkan.
Kepala BP3TKI Serang A Gatot Hermawan mengatakan, Sukmi berangkat ke Arab Saudi menggunakan agen Al Jouf. Sejak kedatangannya di Arab Saudi pada 1995, dia tidak bisa pulang ke Indonesia. "Keluarga Sukmi di Maja, Lebak, telah memberikan laporan, mereka telah lama putus komunikasi dengan Sukmi sejak 1995," kata Gatot, kepada SINDOnews, Sabtu (15/7/2017).
Menurut pihak keluarga, sejak Sukmi kerja di Arab Saudi, majikannya tidak pernah mengizinkan untuk cuti pulang ke kampung halamannya, di Indonesia. Dia juga dilarang komunikasi dengan keluarga. "Bahkan gajinya selama bekerja tidak pernah dibayarkan. Kondisi Sukmi sendiri dalam keadaan depresi dan ada gangguan komunikasi, saat kami menjemputnya di Arab Saudi," jelas Gatot.
Mendengar itu, BP3TKI Serang langsung melakukan koordinasi dengan KBRI Riyadh. Pihak KBRI pun akhirnya melakukan mediasi kepada majikan Sukmi. Akhirnya, majikan Sukmi memperbolehkan pulang. "Kami berkoordinasi dengan KBRI untuk mediasi ke majikan Sukmi. Majikan Sukmi juga bersedia membayar seluruh haknya selama dia bekerja yaitu sebesar SR 167.600 atau setara Rp586 juta," jelasnya.
Adapun uang sebesar itu belum termasuk pengurangan biaya tiket kepulangan Sukmi ke Indonesia. Setelah itu, sisa uang ratusan juta milik Sukmi ke rekening yang ada di Indonesia dan sudah dibayarkan.
(nag)