Curhatan TKW Cantik Asal Bandung Barat Dibui 7 Tahun di Malaysia Meski Tak Bersalah

Rabu, 09 Juni 2021 - 20:25 WIB
loading...
Curhatan TKW Cantik Asal Bandung Barat Dibui 7 Tahun di Malaysia Meski Tak Bersalah
Rima Diana (31), warga Kampung Pasir Lame menceritakan kisahnya saat menjadi TKW di Malaysia, yang sempat menjalani 7 tahun penjara karena dituduh melakukan tindakan yang tidak pernah dilakukannya. Foto: MPI/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Sungguh malang nasib Rima Diana (31), warga Kampung Pasir Lame 03/16, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dia harus menanggung hukuman 7 tahun penjara di Malaysia atas kesalahan yang tidak pernah dilakukannya.

Saat memutuskan berangkat menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Malaysia pada tahun 2007 silam, wanita cantik asal Bandung Barat itu masih berusia 17 tahun itu.



Dia divonis bersalah dan terlibat penyalahgunaan narkoba di Malayasia sehingga harus menjalani hukuman 11 tahun penjara. Setelah mendapat berbagai remisi, ibu satu anak itu akhirnya keluar penjara pada November 2020 atau setelah menjalani hukuman 7 tahun 2 bulan.

“Saya dituduh menyimpan narkoba dan terlibat dalam peredarannya. Padahal saya sama sekali tidak tahu ada narkoba, dan itu punya siapa," tuturnya, Rabu (9/6/2021).

Awalnya dia berangkat melalui agen resmi tahun 2007 untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Namun sesampainya di Malaysia, Rima malah ditempatkan di sebuah restoran China. Dia lantas memutuskan keluar karena tidak betah mengingat setiap hari harus berkutat dengan daging babi.



Kemudian dia ikut temannya sesama Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di sebuah pabrik elektronik. Di situlah dia berkenalan dengan seorang pria keturunan Malaysia-India, yang tak lain adalah atasannya sendiri. Hingga akhirnya menikah tahun 2012.

Saat tengah hamil, Rima jatuh sakit dan dibawa ke rumah adik iparnya. Saat tinggal di situ tiba-tiba datang polisi melakukan penggerebekan. Awalnya, polisi hanya menanyakan administrasi seperti paspor, hingga akhirnya menggeledah seisi rumah dan akhirnya menemukan narkoba.

“Di kamar itu ada narkoba, padahal saya masuk ke kamar itu tidak pernah. Saya kaget karena adik suami dikenal baik," imbuhnya.



Lantas dia ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2013. Seminggu kemudian, suaminya pun ikut ditangkap polisi. Awalnya dia divonis 13 tahun penjara namun berkurang menjadi hanya 11 tahun. Dia pun terpaksa melahirkan anaknya di penjara.

“Saya pulang ke Indonesia bulan Mei kemarin setelah sempat dikarantina di Medan. Kalau suami sudah cerai, anak ada di sini dan sekarang sudah berusia delapam tahun," ujarnya yang mengaku kapok jadi TKW. adi haryanto
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3322 seconds (0.1#10.140)