Investasi Crypto Bodong, Mantan TKW di Kebumen Tipu Ratusan Korban Rp200 Miliar
Sabtu, 02 Juli 2022 - 11:07 WIB
loading...
Ilustrasi investasi bodong. Foto: Istimewa
A
A
A
KEBUMEN - Satreskrim Polres Kebumen, berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus investasi crypto (uang digital) bodong. Pelakunya seorang wanita berinisial FT (36), warga Krandegan, Puring, Kabupaten Kebumen.
Tersangka berhasil menipu ribuan orang dari berbagai daerah di Indonesia. Bahkan korbannya ada yang berada di Papua. Selama melakukan aksinya, tersangka yang diketahui sebagai mantan TKW ini, telah mengeruk uang dari para korban sekitar Rp200 miliar.
Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin menjelaskan, tersangka mulai bermain trading Crypto sejak 2020. Saat itu, tersangka masih bekerja di Hongkong.
Baca juga: Literasi Keuangan Masyarakat Rendah, Waspada Investasi Bodong
"Ketika memulai trading, tersangka mengeluarkan modal Rp5 juta dan berambisi untuk mendapatkan keuntungan yang banyak. Kemudian tersangka mengajak banyak orang agar bergabung bersamanya," katanya, Sabtu (2/7/2022).
Dalam mengajak orang untuk bergabung dengannya, tersangka menjanjikan keuntungan 5 persen dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya setiap sepuluh hari.
Tersangka berhasil menipu ribuan orang dari berbagai daerah di Indonesia. Bahkan korbannya ada yang berada di Papua. Selama melakukan aksinya, tersangka yang diketahui sebagai mantan TKW ini, telah mengeruk uang dari para korban sekitar Rp200 miliar.
Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin menjelaskan, tersangka mulai bermain trading Crypto sejak 2020. Saat itu, tersangka masih bekerja di Hongkong.
Baca juga: Literasi Keuangan Masyarakat Rendah, Waspada Investasi Bodong
"Ketika memulai trading, tersangka mengeluarkan modal Rp5 juta dan berambisi untuk mendapatkan keuntungan yang banyak. Kemudian tersangka mengajak banyak orang agar bergabung bersamanya," katanya, Sabtu (2/7/2022).
Dalam mengajak orang untuk bergabung dengannya, tersangka menjanjikan keuntungan 5 persen dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya setiap sepuluh hari.
Lihat Juga :