Polresta Kediri Tangkap Dua Penjual Satwa Dilindungi
A
A
A
KEDIRI - Polresta Kediri, Jawa Timur, mengamankan dua pelaku penjualan satwa yang dilindungi, Kamis (13/7). Keduanya ditangkap saat penggerebekan di rumah masing-masing, yakni Solikin, warga Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto dan Sugianto, warga Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.
Dalam penggerebekan itu, petugas Unit Pidana Khusus Satreskrim Polresta Kediri, Jawa Timur, mendapati tujuh ekor kukang dan sejumlah binatang termasuk burung dan ular. Rumah kedua tersangka diduga jadi tempat menyimpan dan memperdagangkan satwa liar dilindungi. Modus penjualan satwa dilindungi dengan memanfaatkan media sosial.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Ridwan Sahara mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Solikin selama ini berperan sebagai pemelihara satwa liar milik Sugianto. Selain kukang, Sugianto memelihara satwa lain seperti aneka jenis burung. “Sementara Solikin juga bertindak sebagai kurir yang mengantar pesanan satwa ke pembeli, sesuai perintah Sugianto,” tuturn Ridwan.
Polisi hingga kini masih memeriksa kedua pelaku untuk membongkar sindikat penjualan satwa liar yang dilindungi undang-undang. Sementara tujuh ekor kukang yang diamankan dari rumah tersangkan rencanannya diserahkan kepada Balai Konservasi Satwa dan Alam (BKSA) Provinsi Jawa Timur.
“Jika terbukti menjual satwa liar yang dilindungi, keduanya akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2a UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman penjara maksimal lima tahun,” paparnya.
Dalam penggerebekan itu, petugas Unit Pidana Khusus Satreskrim Polresta Kediri, Jawa Timur, mendapati tujuh ekor kukang dan sejumlah binatang termasuk burung dan ular. Rumah kedua tersangka diduga jadi tempat menyimpan dan memperdagangkan satwa liar dilindungi. Modus penjualan satwa dilindungi dengan memanfaatkan media sosial.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Ridwan Sahara mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Solikin selama ini berperan sebagai pemelihara satwa liar milik Sugianto. Selain kukang, Sugianto memelihara satwa lain seperti aneka jenis burung. “Sementara Solikin juga bertindak sebagai kurir yang mengantar pesanan satwa ke pembeli, sesuai perintah Sugianto,” tuturn Ridwan.
Polisi hingga kini masih memeriksa kedua pelaku untuk membongkar sindikat penjualan satwa liar yang dilindungi undang-undang. Sementara tujuh ekor kukang yang diamankan dari rumah tersangkan rencanannya diserahkan kepada Balai Konservasi Satwa dan Alam (BKSA) Provinsi Jawa Timur.
“Jika terbukti menjual satwa liar yang dilindungi, keduanya akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2a UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman penjara maksimal lima tahun,” paparnya.
(mcm)