Ratusan Burung Dilindungi Gagal Diselundupkan
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Penyelundupan burung dilindungi berhasil digagalkan petugas BKSDA Kalteng SKW II Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, Jumat (10/7/2020) sore.
Sebanyak 273 ekor burung jenis Colibri, Kapas Tembak, Bentet, Cucak Hijau dan Murai Batu yang seyogyanya akan diselundupkan menuju Semarang Jawa Tengah menggunakan kapal laut.
“Saat petugas pelabuhan melakukan pengecekan truk yang akan masuk ke kapal tujuan Semarang Jawa Tengah didapati ratusan burung dilindungi ditumpukan barang truk fuso. Kemudian petugas tersebut melapor ke kami,” ujar Kepala Seksi BKSDA Kalteng SKW II Pangkalan Bun, Dendi Setiadi, Sabtu (11/7/2020) sore. (BACA JUGA: Kelompok Cipayung Medan dan Bobby Nasution Bertemu, Ada Apa?)
Setelah petugas BKSDA datang di pelabuhan dan kemudian truk fuso tersebut dicek, ditemukan Cucak Hijau 46 ekor, Betet 56 ekor, Murai Batu 12 ekor, Kapas Tembak 3 ekor, Colibri 156 ekor.
“Total ada 273 ekor. Barang tersebut hanya dititip ke supir truk yang tidak diketahui orang yang menitipkan dan pelaku langsung kabur,” katanya.
Penyelundupan binatang dilindungi ini melanggar UU Konservasi SDA ab Ekosisem Nomor 5/1990, Pasal 21 ayat 2 huruf b. “Namun pemilik ratusan burung dilindungi ini masih dicari tim Gakum,” ujarnya. (BACA JUGA: Ratusan Rumah di Melawi Kalimantan Barat Terendam Banjir)
Ia melanjutkan, ratusan burung dilindungi tersebut pada Sabtu siang langsung dilepasliarkan ke SM Lamandau. Hal ini dilakukan supaya burung burung ini bisa kembali ke habitatnya. “Tadi pagi kita berangkat menuju SM Lamandau. Dari Pangkalan Bun perjalan dua jam dan langsung kita lepasliarkan siang tadi,” pungkasnya.
Sebanyak 273 ekor burung jenis Colibri, Kapas Tembak, Bentet, Cucak Hijau dan Murai Batu yang seyogyanya akan diselundupkan menuju Semarang Jawa Tengah menggunakan kapal laut.
“Saat petugas pelabuhan melakukan pengecekan truk yang akan masuk ke kapal tujuan Semarang Jawa Tengah didapati ratusan burung dilindungi ditumpukan barang truk fuso. Kemudian petugas tersebut melapor ke kami,” ujar Kepala Seksi BKSDA Kalteng SKW II Pangkalan Bun, Dendi Setiadi, Sabtu (11/7/2020) sore. (BACA JUGA: Kelompok Cipayung Medan dan Bobby Nasution Bertemu, Ada Apa?)
Setelah petugas BKSDA datang di pelabuhan dan kemudian truk fuso tersebut dicek, ditemukan Cucak Hijau 46 ekor, Betet 56 ekor, Murai Batu 12 ekor, Kapas Tembak 3 ekor, Colibri 156 ekor.
“Total ada 273 ekor. Barang tersebut hanya dititip ke supir truk yang tidak diketahui orang yang menitipkan dan pelaku langsung kabur,” katanya.
Penyelundupan binatang dilindungi ini melanggar UU Konservasi SDA ab Ekosisem Nomor 5/1990, Pasal 21 ayat 2 huruf b. “Namun pemilik ratusan burung dilindungi ini masih dicari tim Gakum,” ujarnya. (BACA JUGA: Ratusan Rumah di Melawi Kalimantan Barat Terendam Banjir)
Ia melanjutkan, ratusan burung dilindungi tersebut pada Sabtu siang langsung dilepasliarkan ke SM Lamandau. Hal ini dilakukan supaya burung burung ini bisa kembali ke habitatnya. “Tadi pagi kita berangkat menuju SM Lamandau. Dari Pangkalan Bun perjalan dua jam dan langsung kita lepasliarkan siang tadi,” pungkasnya.
(vit)