Becak Dilarang Beroperasi di Kawasan Alun-Alun Bandung

Senin, 10 Juli 2017 - 14:33 WIB
Becak Dilarang Beroperasi...
Becak Dilarang Beroperasi di Kawasan Alun-Alun Bandung
A A A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung terus melakukan sosialisasi kepada puluhan tukang becak yang biasa beroperasi di kawasan Alun-alun Kota Bandung, Jawa Barat, terkait kawasan terlarang bagi penarik becak dan penumpangnya. Jika aturan tersebut berlaku, kedua pihak dapat dikenai denda paksa sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan, penertiban tukang becak yang biasa beroperasi di kawasan Alun-alun Kota Bandung ini sesuai dengan instruksi Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

Dia menyebutkan, larangan bagi tukang becak untuk beroperasi di tujuh kawasan di pusat kota juga sesuai dengan Perda K3. "Saat ini, kami masih terus melakukan sosialisasi kepada para tukang becak. Nanti ada titik lain juga yang bakal terlarang bagi tukang becak," kata Didi saat melakukan sosialisasi larangan tukang becak beroperasi di kawasan alun-alun.

Dia mengungkapkan, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menginginkan kawasan alun-alun akan menjadi zona yang nyaman bagi pejalan kaki. "Jadi bertahap. Tidak hanya becak, tapi parkir motor juga akan ditertibkan," ujar dia, Senin (10/7/2017).

Didi menjelaskan, dalam sosialisasi ini dishub juga akan segera memasang rambu larangan terhadap becak. Karena, di dalam perdanya juga diwajibkan untuk memasang rambu. "Fokusnya di Jalan Dalam Kaum, setelah itu di Jalan Kepatihan," katanya.

Menurut dia, para tukang becak ini nanti akan dikumpulkan dalam satu titik yang menjadi zona wisata becak. Namun, saat ini Pemkot Bandung masih mencari lokasi yang tetap.

Sementara itu, penarik becak, Hendi (42), mengaku baru mengetahui sosialisasi larangan becak beropersi di kawasan Alun-alun Kota Bandung. Dia menyebutkan tidak keberatan dengan aturan yang bakal diterapkan Pemkot Bandung tersebut.

"Saya mah tidak keberatan. Baguslah kalau Bandung tertata rapi. Tapi, Pak Wali juga harus memerhatikan nasib kami nanti. Jangan jauh-jauh digesernya," kata Hendi.

Dia mengungkapkan, saat ini penghasilan dari menarik becak tidak terlalu besar. "Saya harus setor per hari Rp7.000-Rp10.000 ke pemilik. Sementara, pendapatan tidak tentu sekarang," pungkas dia.
(zik)
Berita Terkait
Jaga Ketertiban, Pemkot...
Jaga Ketertiban, Pemkot Bandung Luncurkan Mobil Tipiring
Satpol PP Kota Bandung...
Satpol PP Kota Bandung Panggil 3 Pengelola Mal yang Diduga Timbulkan Kerumunan
Satpol PP Kota Bandung...
Satpol PP Kota Bandung Tutup Mal yang Langgar Jam Operasional
4 Panti Pijat di Bandung...
4 Panti Pijat di Bandung Disegel Gegara Kepergok Jadi Tempat Praktik Indehoy
Dipimpin Walikota Probolinggo...
Dipimpin Walikota Probolinggo Apel Satpol PP Malah Ricuh, Apa yang Terjadi?
Satpol PP Perketat Penegakan...
Satpol PP Perketat Penegakan Protokol Kesehatan saat HUT Makassar
Berita Terkini
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
2 jam yang lalu
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
2 jam yang lalu
Telkom Runners Teguhkan...
Telkom Runners Teguhkan Semangat BISA pada Peringatan HUT Ke-61 Telkom Indonesia
2 jam yang lalu
Tragis! Pria Ditemukan...
Tragis! Pria Ditemukan Tewas Akibat Terjepit Lift di Ruko Roxy Mas Jakpus
3 jam yang lalu
Perkuat Basis Elektoral...
Perkuat Basis Elektoral melalui Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat di Sulsel, Perindo Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan
3 jam yang lalu
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
4 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved