Becak Dilarang Beroperasi di Kawasan Alun-Alun Bandung

Senin, 10 Juli 2017 - 14:33 WIB
Becak Dilarang Beroperasi...
Becak Dilarang Beroperasi di Kawasan Alun-Alun Bandung
A A A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung terus melakukan sosialisasi kepada puluhan tukang becak yang biasa beroperasi di kawasan Alun-alun Kota Bandung, Jawa Barat, terkait kawasan terlarang bagi penarik becak dan penumpangnya. Jika aturan tersebut berlaku, kedua pihak dapat dikenai denda paksa sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan, penertiban tukang becak yang biasa beroperasi di kawasan Alun-alun Kota Bandung ini sesuai dengan instruksi Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

Dia menyebutkan, larangan bagi tukang becak untuk beroperasi di tujuh kawasan di pusat kota juga sesuai dengan Perda K3. "Saat ini, kami masih terus melakukan sosialisasi kepada para tukang becak. Nanti ada titik lain juga yang bakal terlarang bagi tukang becak," kata Didi saat melakukan sosialisasi larangan tukang becak beroperasi di kawasan alun-alun.

Dia mengungkapkan, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menginginkan kawasan alun-alun akan menjadi zona yang nyaman bagi pejalan kaki. "Jadi bertahap. Tidak hanya becak, tapi parkir motor juga akan ditertibkan," ujar dia, Senin (10/7/2017).

Didi menjelaskan, dalam sosialisasi ini dishub juga akan segera memasang rambu larangan terhadap becak. Karena, di dalam perdanya juga diwajibkan untuk memasang rambu. "Fokusnya di Jalan Dalam Kaum, setelah itu di Jalan Kepatihan," katanya.

Menurut dia, para tukang becak ini nanti akan dikumpulkan dalam satu titik yang menjadi zona wisata becak. Namun, saat ini Pemkot Bandung masih mencari lokasi yang tetap.

Sementara itu, penarik becak, Hendi (42), mengaku baru mengetahui sosialisasi larangan becak beropersi di kawasan Alun-alun Kota Bandung. Dia menyebutkan tidak keberatan dengan aturan yang bakal diterapkan Pemkot Bandung tersebut.

"Saya mah tidak keberatan. Baguslah kalau Bandung tertata rapi. Tapi, Pak Wali juga harus memerhatikan nasib kami nanti. Jangan jauh-jauh digesernya," kata Hendi.

Dia mengungkapkan, saat ini penghasilan dari menarik becak tidak terlalu besar. "Saya harus setor per hari Rp7.000-Rp10.000 ke pemilik. Sementara, pendapatan tidak tentu sekarang," pungkas dia.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)