Culik Bayi Milik Teman Facebook, Nurhalimah Dibekuk Polisi

Jum'at, 16 Juni 2017 - 17:48 WIB
Culik Bayi Milik Teman...
Culik Bayi Milik Teman Facebook, Nurhalimah Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - Polres Tangsel meringkus Nurhalimah (32) pelaku penculikan bayi di Mall ITC BSD Serpong. Pelaku menculik bayi berusia dua minggu anak dari Upik Tilani Rukmini.

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, pelaku berkenalan dengan orang tua korban melalui group Facebook pada awal Maret 2017 lalu. Kian hari, hubungan pertemanan pun makin akrab, Upik beserta suaminya tak menaruh kecurigaan apapun atas kedekatannya dengan pelaku.

Lalu pada 3 Juni 2017 pukul 11.30 WIB, Nurhalimah datang mengunjungi kontrakan korban di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Kedatangannya, membicarakan tentang bayi laki-laki bernama Erlangga Adjie Pangestu yang belum lama di adopsi oleh korban.

Selanjutnya, pada 12 Juni 2017 pukul 11.30 WIB, pelaku kembali mendatangi kediaman korban. Namun kali ini, dia berdalih mengajak Upik berikut bayinya untuk jalan-jalan ke kawasan Mall ITC BSD, Serpong.

"Usai makan dan mengambil uang pada salah satu mesin ATM di mal tersebut, pelaku yang masih menggendong bayi itu meminta korban membelikan makanan di restoran di lantai dua," kata Fadli Widiyanto kepada wartawan di Mapolsek Serpong, Jumat (16/6/2017).

Begitu kembali turun ke lantai dasar, korban pun terperanjat melihat pelaku telah menghilang. Tak hanya itu bayi milik korban pun ikut menghilang dibawa pelaku.

Atas kejadian tersebut, Upik lantas melapor kebagian sekuriti mal untuk mencari pelaku, dan diteruskan ke bagian pengaduan Polsek Serpong.
"Selama empat hari kami melakukan penyelidikan, memeriksa CCTV di mal tersebut, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di kontrakannya di Jakarta Timur," ujar Fadli.

Fadli melanjutkan, pelaku mengaku sudah dua tahun menikah dan tidak mempunyai anak. Alasan itulah yang membuat pelaku ingin menculik bayi mungil milik korban.

"Pelaku ini mengaku akan memelihara sendiri bayi itu, karena sudah dua tahun menikah tapi tidak mempunyai anak," lanjutnya. Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lain, surat lahir dari Rumah Sakit Permata Pamulang, baju muslim warna hijau milik pelaku, kerudung warna hijau, gendongan bayi, rekaman CCTV, serta surat adopsi bayi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 Juncto 76F Undang-Undang (UU) RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
(whb)
Berita Terkait
Pelaku Penculikan Bayi...
Pelaku Penculikan Bayi Usia 40 Hari di Sambas Dibekuk, Polisi Dalami Motifnya
Heboh! Bayi 3 Bulan...
Heboh! Bayi 3 Bulan di Singkawang Diculik Kakak Tiri, Ngaku Iri dan Kurang Diperhatikan
Istri Siri Minta Cerai,...
Istri Siri Minta Cerai, Pria di Jember Culik Bayi 7 Bulan
ART Penculik Bayi Prajurit...
ART Penculik Bayi Prajurit Kodam Jaya Baru Bekerja 6 Hari
Asmara Ditolak jadi...
Asmara Ditolak jadi Motif Penculikan Bayi di Kendari
Penculik Bayi 3 Hari...
Penculik Bayi 3 Hari Dibekuk Polisi saat Hendak Kabur ke Aceh
Berita Terkini
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
5 menit yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
40 menit yang lalu
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
1 jam yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
9 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
10 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
11 jam yang lalu
Infografis
10 Kapolda Lulusan Akpol...
10 Kapolda Lulusan Akpol 1994, Teman Satu Angkatan Kepala BNN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved