Istri Siri Minta Cerai, Pria di Jember Culik Bayi 7 Bulan
loading...
A
A
A
JEMBER - Pria di Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi karena menculik bayi tujuh bulan. Bayu Marta Wijaya (25) diringkus setelah dilaporkan istri sirinya karena mengambil paksa anak yang dititipkan ke pemilik kos. Pelaku diduga ingin menguasai anak kandung hasil hubungan dengan istri sirinya untuk dirawat sendiri.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Desa/Kecamatan Kalisat, Jember. Diduga, pelaku kesal dengan ulah istri siri bernama Dercy Try Haryanti yang tidak peduli lagi. Ketidakpeduliannya terhadap pelaku juga lantaran kondisi ekonomi . Pelaku juga akan diceraikan istri sirinya itu.
Baca juga: Jatim Provinsi Pertama Masuk Level 1, Khofifah: Tetap Disiplin Prokes!
Aksi penculikan tersebut diketahui Dercy dari teman yang memberitahu bayinya diambil pelaku. Dercy akhirnya lapor ke Polsek Rambipuji. "Atas laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi," terang Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Polisi tak butuh waktu lama menangkap pelaku. "Pelaku dijerat Pasal 83 Junto Pasal 76 UU RI Nomor 35 tahun tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tiga tahun penjara," tambahnya.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Desa/Kecamatan Kalisat, Jember. Diduga, pelaku kesal dengan ulah istri siri bernama Dercy Try Haryanti yang tidak peduli lagi. Ketidakpeduliannya terhadap pelaku juga lantaran kondisi ekonomi . Pelaku juga akan diceraikan istri sirinya itu.
Baca juga: Jatim Provinsi Pertama Masuk Level 1, Khofifah: Tetap Disiplin Prokes!
Aksi penculikan tersebut diketahui Dercy dari teman yang memberitahu bayinya diambil pelaku. Dercy akhirnya lapor ke Polsek Rambipuji. "Atas laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi," terang Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Polisi tak butuh waktu lama menangkap pelaku. "Pelaku dijerat Pasal 83 Junto Pasal 76 UU RI Nomor 35 tahun tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tiga tahun penjara," tambahnya.
(msd)