Edarkan Narkoba Jenis LSD, Dua Mahasiswa Bandung Ditangkap

Kamis, 08 Juni 2017 - 04:03 WIB
Edarkan Narkoba Jenis...
Edarkan Narkoba Jenis LSD, Dua Mahasiswa Bandung Ditangkap
A A A
BANDUNG - Polres Cimahi berhasil menangkap dua mahasiswa berinisial BW alias Bimi (19) dan DRS alias Abuy (19) karena menjadi pengedar narkoba jenis Asam Lisergat Dietilamida (LSD) di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung. Pengungkapan narkoba jenis ini merupakan pengungkapan pertama di Jawa Barat.

Pengungkapan peredaran LSD ini cukup memakan waktu lama, sebab narkoba jenis ini umumnya diproduksi dalam bentuk kertas tipis seperti perangko sehingga sulit terdeteksi. Bahkan polisi butuh waktu selama 2 bulan untuk menyelidiki hingga menangkap tersangkanya.

Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di tempat kosan Jalan Setiabudi Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.

"Keduanya berprofesi sebagai mahasiswa, penangkapan tersangka atas dasar laporan masyarakat bahwa kosan milik salah satu tersangka sering digunakan untuk pesta narkoba, "katanya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (7/6/2017).

Tersangka tak bisa mengelak, sebab saat digeledah polisi, dari tangannya ditemukan 1 bungkus plastik berisi satu lembar kertas yang terdiri dari 10 bagian yang diduga narkotika jenis LSD/NBONE.

"Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Cimahi. Hasil pengakuan mereka di kantor polisi, setelah memakai LSD, pikiran mereka jadi terasa santai, enjoy, " paparnya.

Menurut dia, terungkapnya pengguna narkoba jenis LSD baru kali ini terjadi di wilayah hukum Kota Cimahi karena penggunanya tidak sebanyak narkoba jenis lain.

"LSD ini harganya jauh lebih mahal dari narkoba biasa, mencapai Rp36 juta/gram sedangkan perlembarnya dijual Rp500 ribu," tuturnya.

Selain pengguna, polisi menduga Bimi dan Abuy juga mengedarkan LSD di sekitar Bandung Raya. Untuk mendalami dugaan tersebut, pihaknya akan mengembangkan kasusnya agar bandar besarnya bisa segera terungkap.

"Menurut pengakuan mereka, cara pesannya secara online namun untuk pengirimannya masih kami kembangkan lagi," ungkapnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 tahun karena terjerat Pasal 132 dan Pasal 114 tentang narkotika.
(sms)
Berita Terkait
Dugem Terekam Video,...
Dugem Terekam Video, Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar Dicopot
Nekat Selundupkan Sabu,...
Nekat Selundupkan Sabu, Polisi Ini Ditangkap Polda Kalbar
Edarkan Ganja di Kampus,...
Edarkan Ganja di Kampus, 2 Mahasiswa Semarang Dibekuk Polisi
Berharap Untung dari...
Berharap Untung dari Bisnis Ganja, Tiga Mahasiswa Terancam Penjara 20 Tahun
18 Pengedar Narkoba...
18 Pengedar Narkoba ke Mahasiswa dan Pelajar Dibekuk, Begini Modus Transaksinya
Trik Melepas Kangen...
Trik Melepas Kangen Saat Pandemi Virus Corona
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
4 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
4 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
4 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
5 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
6 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
7 jam yang lalu
Infografis
Siapa Saja Pemimpin...
Siapa Saja Pemimpin Negara yang Pernah Ditangkap AS?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved