Edarkan Narkoba Jenis LSD, Dua Mahasiswa Bandung Ditangkap

Kamis, 08 Juni 2017 - 04:03 WIB
Edarkan Narkoba Jenis...
Edarkan Narkoba Jenis LSD, Dua Mahasiswa Bandung Ditangkap
A A A
BANDUNG - Polres Cimahi berhasil menangkap dua mahasiswa berinisial BW alias Bimi (19) dan DRS alias Abuy (19) karena menjadi pengedar narkoba jenis Asam Lisergat Dietilamida (LSD) di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung. Pengungkapan narkoba jenis ini merupakan pengungkapan pertama di Jawa Barat.

Pengungkapan peredaran LSD ini cukup memakan waktu lama, sebab narkoba jenis ini umumnya diproduksi dalam bentuk kertas tipis seperti perangko sehingga sulit terdeteksi. Bahkan polisi butuh waktu selama 2 bulan untuk menyelidiki hingga menangkap tersangkanya.

Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di tempat kosan Jalan Setiabudi Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.

"Keduanya berprofesi sebagai mahasiswa, penangkapan tersangka atas dasar laporan masyarakat bahwa kosan milik salah satu tersangka sering digunakan untuk pesta narkoba, "katanya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (7/6/2017).

Tersangka tak bisa mengelak, sebab saat digeledah polisi, dari tangannya ditemukan 1 bungkus plastik berisi satu lembar kertas yang terdiri dari 10 bagian yang diduga narkotika jenis LSD/NBONE.

"Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Cimahi. Hasil pengakuan mereka di kantor polisi, setelah memakai LSD, pikiran mereka jadi terasa santai, enjoy, " paparnya.

Menurut dia, terungkapnya pengguna narkoba jenis LSD baru kali ini terjadi di wilayah hukum Kota Cimahi karena penggunanya tidak sebanyak narkoba jenis lain.

"LSD ini harganya jauh lebih mahal dari narkoba biasa, mencapai Rp36 juta/gram sedangkan perlembarnya dijual Rp500 ribu," tuturnya.

Selain pengguna, polisi menduga Bimi dan Abuy juga mengedarkan LSD di sekitar Bandung Raya. Untuk mendalami dugaan tersebut, pihaknya akan mengembangkan kasusnya agar bandar besarnya bisa segera terungkap.

"Menurut pengakuan mereka, cara pesannya secara online namun untuk pengirimannya masih kami kembangkan lagi," ungkapnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 tahun karena terjerat Pasal 132 dan Pasal 114 tentang narkotika.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1506 seconds (0.1#10.140)