Edarkan Narkoba Jenis LSD, Dua Mahasiswa Bandung Ditangkap

Kamis, 08 Juni 2017 - 04:03 WIB
Edarkan Narkoba Jenis...
Edarkan Narkoba Jenis LSD, Dua Mahasiswa Bandung Ditangkap
A A A
BANDUNG - Polres Cimahi berhasil menangkap dua mahasiswa berinisial BW alias Bimi (19) dan DRS alias Abuy (19) karena menjadi pengedar narkoba jenis Asam Lisergat Dietilamida (LSD) di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung. Pengungkapan narkoba jenis ini merupakan pengungkapan pertama di Jawa Barat.

Pengungkapan peredaran LSD ini cukup memakan waktu lama, sebab narkoba jenis ini umumnya diproduksi dalam bentuk kertas tipis seperti perangko sehingga sulit terdeteksi. Bahkan polisi butuh waktu selama 2 bulan untuk menyelidiki hingga menangkap tersangkanya.

Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di tempat kosan Jalan Setiabudi Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.

"Keduanya berprofesi sebagai mahasiswa, penangkapan tersangka atas dasar laporan masyarakat bahwa kosan milik salah satu tersangka sering digunakan untuk pesta narkoba, "katanya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (7/6/2017).

Tersangka tak bisa mengelak, sebab saat digeledah polisi, dari tangannya ditemukan 1 bungkus plastik berisi satu lembar kertas yang terdiri dari 10 bagian yang diduga narkotika jenis LSD/NBONE.

"Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Cimahi. Hasil pengakuan mereka di kantor polisi, setelah memakai LSD, pikiran mereka jadi terasa santai, enjoy, " paparnya.

Menurut dia, terungkapnya pengguna narkoba jenis LSD baru kali ini terjadi di wilayah hukum Kota Cimahi karena penggunanya tidak sebanyak narkoba jenis lain.

"LSD ini harganya jauh lebih mahal dari narkoba biasa, mencapai Rp36 juta/gram sedangkan perlembarnya dijual Rp500 ribu," tuturnya.

Selain pengguna, polisi menduga Bimi dan Abuy juga mengedarkan LSD di sekitar Bandung Raya. Untuk mendalami dugaan tersebut, pihaknya akan mengembangkan kasusnya agar bandar besarnya bisa segera terungkap.

"Menurut pengakuan mereka, cara pesannya secara online namun untuk pengirimannya masih kami kembangkan lagi," ungkapnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 tahun karena terjerat Pasal 132 dan Pasal 114 tentang narkotika.
(sms)
Berita Terkait
Dugem Terekam Video,...
Dugem Terekam Video, Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar Dicopot
Nekat Selundupkan Sabu,...
Nekat Selundupkan Sabu, Polisi Ini Ditangkap Polda Kalbar
Edarkan Ganja di Kampus,...
Edarkan Ganja di Kampus, 2 Mahasiswa Semarang Dibekuk Polisi
Berharap Untung dari...
Berharap Untung dari Bisnis Ganja, Tiga Mahasiswa Terancam Penjara 20 Tahun
18 Pengedar Narkoba...
18 Pengedar Narkoba ke Mahasiswa dan Pelajar Dibekuk, Begini Modus Transaksinya
Trik Melepas Kangen...
Trik Melepas Kangen Saat Pandemi Virus Corona
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
2 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
2 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved