Baru 6 Bulan Bebas, Dua Pengedar Sabu-sabu Sudah Dibekuk Polisi
Jum'at, 02 Juni 2017 - 14:23 WIB
Baru 6 Bulan Bebas, Dua Pengedar Sabu-sabu Sudah Dibekuk Polisi
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Baru sekitar 6 bulan dua pengedar sabu-sabu sudah ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan serbuk haram tersebut sebanyak dua paket di rumahnya. Kedua pengedar tersebut berinisial YY (40) dan SN (35) warga Jalan Kawitan, RT 17, Kelurahan Madurejo, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kasat Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono menjelaskan, kedua pengedar sabu-sabu tersebut ditangkap Satnarkoba Polres Kobar pada Kamis, 1 Juni 2017 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah tersangka YY. "Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan 25 paket sabu dengan berat kotor 7,19 gram yang disimpan dalam bekas suntikan," ujarnya, Jumat (2/6/2017).
Polisi juga menemukan uang Rp800.000 di saku celana tersangka dari hasil penjualan sabu dan timbangan digital warna hitam. Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut dibeli dari temannya bernama SN (37) seharga Rp1.250.000 per gram dan selanjutnya dijual kembali jadi beberapa paket hemat.
Keduanya nekat kembali menjual sabu-sabu karena himpitan ekonomi. Sebab, setelah keluar dari penjara mereka tak memiliki pekerjaan yang pasti. Kedua tersangka pada akhir 2016 baru saja keluar dari Lapas Klas 2 Pangkalan Bun dalam perkara yang sama setelah divonis 4,2 bulan penjara.
"Kedua tersangka ini sanggup mengulangi lagi bisnis haramnya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Terhadap kedua tersangja dijerat Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU No 35/2009 dengan ancaman penjara mininal 5 tahun,” pungkas Kariatmono.
Kasat Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono menjelaskan, kedua pengedar sabu-sabu tersebut ditangkap Satnarkoba Polres Kobar pada Kamis, 1 Juni 2017 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah tersangka YY. "Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan 25 paket sabu dengan berat kotor 7,19 gram yang disimpan dalam bekas suntikan," ujarnya, Jumat (2/6/2017).
Polisi juga menemukan uang Rp800.000 di saku celana tersangka dari hasil penjualan sabu dan timbangan digital warna hitam. Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut dibeli dari temannya bernama SN (37) seharga Rp1.250.000 per gram dan selanjutnya dijual kembali jadi beberapa paket hemat.
Keduanya nekat kembali menjual sabu-sabu karena himpitan ekonomi. Sebab, setelah keluar dari penjara mereka tak memiliki pekerjaan yang pasti. Kedua tersangka pada akhir 2016 baru saja keluar dari Lapas Klas 2 Pangkalan Bun dalam perkara yang sama setelah divonis 4,2 bulan penjara.
"Kedua tersangka ini sanggup mengulangi lagi bisnis haramnya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Terhadap kedua tersangja dijerat Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU No 35/2009 dengan ancaman penjara mininal 5 tahun,” pungkas Kariatmono.
(wib)