Pemkot Siapkan Penjamin Penangguhan Penahanan Lurah Serang
A
A
A
SERANG - Pemerintah Kota Serang melakukan upaya Penangguhan penahanan kepada lurah serang, Muhammad Faisal Hafiz yang tersangkut kasus dugaan penjualan aset negara berupa tanah seluas 8.200 meter.
"Pihak keluarga sudah mengirimkan surat bantuan permohonan penangguhan penahanan kepada kami dan akan ditindaklanjuti, dan diupayakan terlebih dahulu," ujar Kabag Hukum Pemkot Serang Yudi Suryadi saat di konfirmasi. Rabu (17/5/2017).
Tindaklanjutnya, kata Yudi, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Wali Kota Serang Tubagus Hairul Jaman, Wakil Wali Kota Sulhi Choir, dan Sekda Tb Urip Henus untuk menentukan siapa yang menjadi penjamin penangguhan penahanan kepada Lurah Serang.
"Nanti siapa yang akan menandatangani surat permohonannya berarti yang menjadi penjaminnya, penangguhan penahanan itu kan haknya," ujar Yudi.
"Saya sudah komunikasi dengan Pak wakil juga. Pak wakil minta jaminan dari pihak keluarga terlebih dahuli," tambahnya.
Terkait bantuan hukum, pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada pihak keluaraga jika nanti membutuhkan pengacara untuk mendampingi M Faisal Hafiz yang kini ditahan di Rutan Klas IIb Serang.
"Kita nanti siapkan kalau keluarga belum punya pengacara. Pengacara dari LBH Kopri kan ada, itu tergantung permohonan dari keluarhanya," katanya.
Untuk diketahui, pihak Kejaksaan Negeri Serang menjebloskan Lurah Serang Muhammad Faisal Hafiz ke penjara terkait kasus dugaan penjualan aset negara milik Pemkot Serang berupa tanah seluas 8.200 meter persegi sehingga negara mengalami kerugian 2,3 Miliar.
"Pihak keluarga sudah mengirimkan surat bantuan permohonan penangguhan penahanan kepada kami dan akan ditindaklanjuti, dan diupayakan terlebih dahulu," ujar Kabag Hukum Pemkot Serang Yudi Suryadi saat di konfirmasi. Rabu (17/5/2017).
Tindaklanjutnya, kata Yudi, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Wali Kota Serang Tubagus Hairul Jaman, Wakil Wali Kota Sulhi Choir, dan Sekda Tb Urip Henus untuk menentukan siapa yang menjadi penjamin penangguhan penahanan kepada Lurah Serang.
"Nanti siapa yang akan menandatangani surat permohonannya berarti yang menjadi penjaminnya, penangguhan penahanan itu kan haknya," ujar Yudi.
"Saya sudah komunikasi dengan Pak wakil juga. Pak wakil minta jaminan dari pihak keluarga terlebih dahuli," tambahnya.
Terkait bantuan hukum, pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada pihak keluaraga jika nanti membutuhkan pengacara untuk mendampingi M Faisal Hafiz yang kini ditahan di Rutan Klas IIb Serang.
"Kita nanti siapkan kalau keluarga belum punya pengacara. Pengacara dari LBH Kopri kan ada, itu tergantung permohonan dari keluarhanya," katanya.
Untuk diketahui, pihak Kejaksaan Negeri Serang menjebloskan Lurah Serang Muhammad Faisal Hafiz ke penjara terkait kasus dugaan penjualan aset negara milik Pemkot Serang berupa tanah seluas 8.200 meter persegi sehingga negara mengalami kerugian 2,3 Miliar.
(nag)