Namanya Dicatut untuk Black Campaign Pilkada DKI, Sri Sultan HB X Lapor Polda DIY

Rabu, 19 April 2017 - 20:35 WIB
Namanya Dicatut untuk Black Campaign Pilkada DKI, Sri Sultan HB X Lapor Polda DIY
Namanya Dicatut untuk Black Campaign Pilkada DKI, Sri Sultan HB X Lapor Polda DIY
A A A
YOGYAKARTA - Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan HB X melapor ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) perihal pencatutan namanya untuk kampanye hitam (Black Campaign) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Rabu (19/4/2017). Sri Sultan HB X yang juga Gubernur DIY tersebut, datang sendiri ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda DIY.

Setelah memberikan laporan, orang nomor satu di Pemda DIY tersebut menyebut, telah melaporkan keberadaan tulisan yang tidak diketahui siapa pembuatnya. Tulisan yang diketahui pada Rabu (19/4/2017) pagi tersebut termuat pada situs metronews.tk.

“Saya perlu melaporkan karena kalimat yang ada di situ sesuatu yang melanggar perundang-undangan, saya merasa dirugikan. Saya tidak pernah mengeluarkan statemen seperti itu,” ujar Sri Sultan HB X.

Dari kalimat yang dituliskan dalam laman sebuah blog tersebut, Sri Sultan HB X menilai ada pihak yang mencoba memanfaatkan namanya untuk kepentingan politik pada proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Kalimat yang dituliskan berisi materi yang memojokan etnis tertentu, berkaitan dengan proses pemilihan pemimpin yang disebutkan sedang berlangsung di Jakarta.

Sementara secara posisi, sebagai orang yang tinggal di Yogyakarta, Sri Sultan HB X mengaku tidak memiliki kewenangan ataupun kompetensi terhadap persoalan pemilihan pemimpin di DKI Jakarta. “Saya ikut sedih dan prihatin. Kenapa saya harus dilibatkan dalam hal-hal yang saya tidak punya kewenangan apa pun,” tandasnya.

Dari konsultasi dengan Kapolda DIY Brigjen Polisi Ahmad Dofiri dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Gatot Agus Budi, materi yang dilaporkan adalah keberadaan tulisan yang belum diketahui siapa pembuatnya tersebut. Diharapkan oleh Sri Sultan HB X, penyidik kepolisian bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dianggap sebagai pencemaran nama baik dan penistaan terhadap etnis-etnis tertentu tersebut.

Kapolda mengatakan, apa yang dilakukan oleh Sri Sultan HB X adalah upaya untuk menggunakan hak sebagai warga negara. Meskipun memiliki jabatan Gubernur DIY dan juga seorang raja, Srti Sultan HB X tetap memberikan laporan di ruang SPKT seperti masyarakat pada umumnya. “Ya langsung kita tindaklanjuti. Penyidik akan memproses sesuai prosedur yang berlaku dalam penanganan laporan perkara,” jelasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4621 seconds (0.1#10.140)