Bunuh Polisi, Sara Connor Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 13 Maret 2017 - 18:50 WIB
Bunuh Polisi, Sara Connor...
Bunuh Polisi, Sara Connor Divonis 4 Tahun Penjara
A A A
DENPASAR - Terdakwa pembuhan anggota polisi Kuta, Sara Connor divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/3/2017).

Erwin Siregar selaku kuasa hukum Sara Connor akan menyarankan klienya tersebut untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Ini tidak masuk akal. Bila saya nanti ketemu dengan Sara akan saya minta dia untuk mengajukan banding," ungkapnya.

Dia menjelaskan, bahwa Sara tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. "Perkelahian itu sebentar sekali. Dan Sara pada saat itu posisinya ada diatas. Seharusnya dia hanya dikenai pasal 221 KUHP tentang penghilangan barang bukti," katanya.

Menurut majelis hakim hal yang memberatkan terdakwa Sara Connor adalah mengunting-gunting identitas korban.

"Sementara yang meringankan terdakwa saat sidang selalu bersikap sopan. Dengan ini kami menimbang dan mengesahkan terdakwa divonis hukuman selama 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan," papar Hakim.

"Silahkan kalau mau mengajukan banding. Waktunya dalam satu minggu, hal ini juga berlaku buat jaksa," pungkasnya.

Sebelumnya Sara Connor telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 8 tahun penjara dengan pasal 170 ayat (2) 3 KUHP.

Usai divonis tersebut, Sara Connor langsung lari ketahanan tanpa menemui kuasa hukumnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum masih akan pikir-pikir terkait keputusan hakim yang meringankam hukuman Sara.
(nag)
Berita Terkait
Tuduh Keponakan Mencuri,...
Tuduh Keponakan Mencuri, Purnawirawan Polisi Tewas Dibunuh
Terungkap, Mayat Polisi...
Terungkap, Mayat Polisi di Penginapan Lampung Tengah Korban Pembunuhan
Perampok Sadis Tewas...
Perampok Sadis Tewas Ditembak Polisi di Medan, Begini Ceritanya
Tikam Pensiunan Polisi...
Tikam Pensiunan Polisi hingga Tewas, 4 Pemuda di Soppeng Diringkus
Polisi Ringkus 4 Penganiaya...
Polisi Ringkus 4 Penganiaya Pemuda Hingga Tewas di Gowa
Pria Mabuk Tikam Balita...
Pria Mabuk Tikam Balita di Riau hingga Tewas
Berita Terkini
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
23 menit yang lalu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
11 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
14 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
15 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
15 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
16 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved