Bunuh Polisi, Sara Connor Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 13 Maret 2017 - 18:50 WIB
Bunuh Polisi, Sara Connor Divonis 4 Tahun Penjara
Bunuh Polisi, Sara Connor Divonis 4 Tahun Penjara
A A A
DENPASAR - Terdakwa pembuhan anggota polisi Kuta, Sara Connor divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/3/2017).

Erwin Siregar selaku kuasa hukum Sara Connor akan menyarankan klienya tersebut untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Ini tidak masuk akal. Bila saya nanti ketemu dengan Sara akan saya minta dia untuk mengajukan banding," ungkapnya.

Dia menjelaskan, bahwa Sara tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. "Perkelahian itu sebentar sekali. Dan Sara pada saat itu posisinya ada diatas. Seharusnya dia hanya dikenai pasal 221 KUHP tentang penghilangan barang bukti," katanya.

Menurut majelis hakim hal yang memberatkan terdakwa Sara Connor adalah mengunting-gunting identitas korban.

"Sementara yang meringankan terdakwa saat sidang selalu bersikap sopan. Dengan ini kami menimbang dan mengesahkan terdakwa divonis hukuman selama 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan," papar Hakim.

"Silahkan kalau mau mengajukan banding. Waktunya dalam satu minggu, hal ini juga berlaku buat jaksa," pungkasnya.

Sebelumnya Sara Connor telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 8 tahun penjara dengan pasal 170 ayat (2) 3 KUHP.

Usai divonis tersebut, Sara Connor langsung lari ketahanan tanpa menemui kuasa hukumnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum masih akan pikir-pikir terkait keputusan hakim yang meringankam hukuman Sara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6342 seconds (0.1#10.140)