Tikam Pensiunan Polisi hingga Tewas, 4 Pemuda di Soppeng Diringkus
loading...
A
A
A
SOPPENG - Pembunuhan sadis menggemparkan warga Desa Abanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Seorang pensiunan polisi tewas bersimbah darah, usai ditikam dan dipukului oleh empat pemuda.
Satreskrim Polres Soppeng, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka pembunuhan sadis tersebut. Sebanyak empat pelaku pembunuhan sadis tersebut, akhirnya berhasil diringkus.
Kapolres Soppeng, AKBP Sentiaji Kartasasmita mengatakan, dari hasil penyelidikan, ke empat pelaku memiliki peran berbeda dalam melakukan aksi pembunuhan sadis tersebut. "Pembunuhan ini bermula ketika anak korban mengendarai motor di depan pelaku, dan pelaku tersinggung hingga mengejar anak korban," ungkapnya.
Pelaku mengejar anak korban hingga di depan rumah korban. Saat itu terjadi cekcok hingga korban ditikam dengan badik sampai tewas. Bukan hanya menangkap para pelaku pembunuhan, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu badik, satu balok kayu kecil, dan selembar sarung.
Akibat perbuatannya para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Soppeng, untuk kepentingan penyelidikan. Mereka juga dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, junto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Satreskrim Polres Soppeng, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka pembunuhan sadis tersebut. Sebanyak empat pelaku pembunuhan sadis tersebut, akhirnya berhasil diringkus.
Kapolres Soppeng, AKBP Sentiaji Kartasasmita mengatakan, dari hasil penyelidikan, ke empat pelaku memiliki peran berbeda dalam melakukan aksi pembunuhan sadis tersebut. "Pembunuhan ini bermula ketika anak korban mengendarai motor di depan pelaku, dan pelaku tersinggung hingga mengejar anak korban," ungkapnya.
Pelaku mengejar anak korban hingga di depan rumah korban. Saat itu terjadi cekcok hingga korban ditikam dengan badik sampai tewas. Bukan hanya menangkap para pelaku pembunuhan, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu badik, satu balok kayu kecil, dan selembar sarung.
Baca Juga
Akibat perbuatannya para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Soppeng, untuk kepentingan penyelidikan. Mereka juga dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, junto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)