Polisi Ringkus 4 Penganiaya Pemuda Hingga Tewas di Gowa
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Tim Resmob Polda Sulsel mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) yang menewaskan seorang pemuda berinisial KA (25) di kawasan Inhutani Desa Belapunranga, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan mengatakan, empat orang laki-laki terduga pelaku diamankan dalam kasus itu, masing-masing berinisial NY (50), BS (40), NR (40) dan SG (50). Mereka dibekuk secara terpisah di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Rabu 1 September malam.
, sebelum diserahkan ke Polres Gowa.
Zulpan menerangkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, seperti motor, tas, pakaian dan barang pribadi milik korban. "Sama ada beberapa botol bekas racun rumput, pakaian pelaku, parang dan dan tiga buah handphone milik pelaku. Untuk persangkaan pasal yakni Pasal 351 Jo Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, ancaman hukuman di atas 5 tahun," ungkap perwira Polri tiga melati ini.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan mengatakan, empat orang laki-laki terduga pelaku diamankan dalam kasus itu, masing-masing berinisial NY (50), BS (40), NR (40) dan SG (50). Mereka dibekuk secara terpisah di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Rabu 1 September malam.
, sebelum diserahkan ke Polres Gowa.
Zulpan menerangkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, seperti motor, tas, pakaian dan barang pribadi milik korban. "Sama ada beberapa botol bekas racun rumput, pakaian pelaku, parang dan dan tiga buah handphone milik pelaku. Untuk persangkaan pasal yakni Pasal 351 Jo Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, ancaman hukuman di atas 5 tahun," ungkap perwira Polri tiga melati ini.
(luq)