Dituntut 8 Tahun Penjara Sara Connor Bule Australia Menangis

Selasa, 21 Februari 2017 - 19:07 WIB
Dituntut 8 Tahun Penjara Sara Connor Bule Australia Menangis
Dituntut 8 Tahun Penjara Sara Connor Bule Australia Menangis
A A A
DENPASAR - Sara Connor terdakwa pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa anggota Polsek Kuta hanya dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (21/2/2017).

Saat mengetahui dituntut 8 tahun penjara perempuan asal Australia ini menangis dan langsung memeluk Erwin Siregar kuasa hukumnya. Saat itu dia pun langsung lari ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Denpasar.

Erwin Siregar kuasa hukum Sara Connor mengatakan kliennya tersebut tidak menyangka akan dituntut selama 8 tahun penjara.

"Dia tidak terima dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 8 tahun. Ini luar biasa, dan tidak masuk akal," terangnya.

Pasal yang dituntutkan kepada Sara Connor pun sama yang dikenakan kepada David James Taylor yang merupakan terdakwa juga.

"Berdasarkan pembuktian unsur-unsur dalam dakwaan kedua diatas, kami berpendapat bahwa terdakwa Sara Connor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum AA Jayalantara.

Dia menerangkan, bahwa selama dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa Sara Connor, oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka terdakwa patut dijatuhi hukuman pidana.

Dia membeberkan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah berakibat hilangnya nyawa orang lain yaitu korban I Wayan Sudarsa. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sementara itu hal meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatanya.

Dikabarkan sebelumnya bahwa Sara Connor dan David James Taylor telah membunuh anggota Polsek Kuta pada 17 Agustus 2016 lalu di Pantai Kuta, Badung.

Dimana terdakwa telah menuduh korban mencuri tas Sara Connor sehingga terjadi perkelahian. Korban tewas karena akibat benda tumpul yang ada di kepalanya.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pledoi. Sidang ini telah dipimpin oleh Made Pasek dengan anggota Yanto, dan Made Sukereni.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1699 seconds (0.1#10.140)