Dituntut 8 Tahun Penjara Sara Connor Bule Australia Menangis

Selasa, 21 Februari 2017 - 19:07 WIB
Dituntut 8 Tahun Penjara...
Dituntut 8 Tahun Penjara Sara Connor Bule Australia Menangis
A A A
DENPASAR - Sara Connor terdakwa pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa anggota Polsek Kuta hanya dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (21/2/2017).

Saat mengetahui dituntut 8 tahun penjara perempuan asal Australia ini menangis dan langsung memeluk Erwin Siregar kuasa hukumnya. Saat itu dia pun langsung lari ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Denpasar.

Erwin Siregar kuasa hukum Sara Connor mengatakan kliennya tersebut tidak menyangka akan dituntut selama 8 tahun penjara.

"Dia tidak terima dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 8 tahun. Ini luar biasa, dan tidak masuk akal," terangnya.

Pasal yang dituntutkan kepada Sara Connor pun sama yang dikenakan kepada David James Taylor yang merupakan terdakwa juga.

"Berdasarkan pembuktian unsur-unsur dalam dakwaan kedua diatas, kami berpendapat bahwa terdakwa Sara Connor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum AA Jayalantara.

Dia menerangkan, bahwa selama dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa Sara Connor, oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka terdakwa patut dijatuhi hukuman pidana.

Dia membeberkan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah berakibat hilangnya nyawa orang lain yaitu korban I Wayan Sudarsa. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sementara itu hal meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatanya.

Dikabarkan sebelumnya bahwa Sara Connor dan David James Taylor telah membunuh anggota Polsek Kuta pada 17 Agustus 2016 lalu di Pantai Kuta, Badung.

Dimana terdakwa telah menuduh korban mencuri tas Sara Connor sehingga terjadi perkelahian. Korban tewas karena akibat benda tumpul yang ada di kepalanya.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pledoi. Sidang ini telah dipimpin oleh Made Pasek dengan anggota Yanto, dan Made Sukereni.
(sms)
Berita Terkait
Tuduh Keponakan Mencuri,...
Tuduh Keponakan Mencuri, Purnawirawan Polisi Tewas Dibunuh
Terungkap, Mayat Polisi...
Terungkap, Mayat Polisi di Penginapan Lampung Tengah Korban Pembunuhan
Perampok Sadis Tewas...
Perampok Sadis Tewas Ditembak Polisi di Medan, Begini Ceritanya
Tikam Pensiunan Polisi...
Tikam Pensiunan Polisi hingga Tewas, 4 Pemuda di Soppeng Diringkus
Polisi Ringkus 4 Penganiaya...
Polisi Ringkus 4 Penganiaya Pemuda Hingga Tewas di Gowa
Pria Mabuk Tikam Balita...
Pria Mabuk Tikam Balita di Riau hingga Tewas
Berita Terkini
Banjir Tapanuli Utara...
Banjir Tapanuli Utara Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
18 menit yang lalu
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
1 jam yang lalu
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
6 jam yang lalu
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
8 jam yang lalu
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
8 jam yang lalu
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
16 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved