Polisi Selidiki Dugaan Penjualan Lahan Oleh Kades Pulau Gemantung
A
A
A
KAYUAGUNG - Jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) tengah menyelidiki kasus penjualan 62 hektare lahan cetak sawah di Desa Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, OKI yang diduga dilakukan sang Kades Sazali. Untuk keperluan tersebut penyidik Polres OKI tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait penjualan lahan tersebut.
"Benar kita sudah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penjualan sawah milik Gapoktan di Desa Pulau Gemantung, kasus ini akan kita usut, bukannya tidak kita tindaklanjuti, tetapi masih dalam proses penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres OKI AKP Haris Munandar mewakili Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia, Jumat (17/2/2017).
Menurut dia, saat ini penyidik masih melakukan full data, selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan kita, kita masih mengumpulkan data-data pendukung, proses penyelidikannya memang agak panjang, karena lahan sawah itu merupakan tanah ulayat atau tanah adat, kita harus mengumpulkan dulu dokumen-dokumen yang masih ada, selanjutnya baru masuk pada tahap pemeriksaan saksi-saksi," timpalnya.
Sementara itu Inpektur Inspektorat Kabupaten OKI, Endro Suarno, mengaku telah menerima laporan mengenai penjualan lahan cetak sawah yang diduga dilakukan Sazali Kades Pulau Gemantung.
"Kita sudah sudah menerima laporan dari masyarakat, terkait hal -hal yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Pulau Gemantung, saat ini sedang dilakukan klarifikasi di lapangan," ujarnya.
"Benar kita sudah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penjualan sawah milik Gapoktan di Desa Pulau Gemantung, kasus ini akan kita usut, bukannya tidak kita tindaklanjuti, tetapi masih dalam proses penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres OKI AKP Haris Munandar mewakili Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia, Jumat (17/2/2017).
Menurut dia, saat ini penyidik masih melakukan full data, selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan kita, kita masih mengumpulkan data-data pendukung, proses penyelidikannya memang agak panjang, karena lahan sawah itu merupakan tanah ulayat atau tanah adat, kita harus mengumpulkan dulu dokumen-dokumen yang masih ada, selanjutnya baru masuk pada tahap pemeriksaan saksi-saksi," timpalnya.
Sementara itu Inpektur Inspektorat Kabupaten OKI, Endro Suarno, mengaku telah menerima laporan mengenai penjualan lahan cetak sawah yang diduga dilakukan Sazali Kades Pulau Gemantung.
"Kita sudah sudah menerima laporan dari masyarakat, terkait hal -hal yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Pulau Gemantung, saat ini sedang dilakukan klarifikasi di lapangan," ujarnya.
(sms)