Kantor Pertanahan Sumedang Disegel Tim Saber Pungli Provinsi Jabar
A
A
A
SUMEDANG - Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang (BPN) disegel Tim Saber Pungli Provinsi Jawa Barat Kamis sore (9/2/2017). Penyegelan dilakukan setelah tim saber memeriksa seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang.
Usai menyegel kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang, anggota tim saber dari provinsi membawa dua orang pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang bagian pelayanan inisial A (wanita) dan seorang pegawai laki-laki yang bekerja di bagian pengukuran tanah.
Tiga bundel berkas dalam tiga kantor keresek besar berwarna putih di ruang pelayanan turut diamankan Tim Saber Pungli Jabar.
Saat hendak dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan, anggota Tim Saber Pungli Provinsi Jabar bergegas pergi dan tidak memberikan komentar apa pun.
"Ke Budi (Tim Saber Pungli Sumedang) aja ya," ucapnya sambil bergegas menuju mobilnya.
Menurut informasi yang dihimpun, kedua orang yang diamankan tersebut terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada pelayanan pembuatan sertifikat tanah di kantor Pertanahan Sumedang.
Anggota Tim Yustisi Saber Pungli Sumedang yang mendampingi jalannya penggeledahan kantor Pertanahan Sumedang, AKP Budi Nuryanto juga enggan berkomentar banyak.
"Pada intinya, ini yang melakukan (penggeledahan dan pemeriksaan seluruh pegawai Kantor Pertanahan Sumedang) itu dari Tim Saber Pungli Provinsi Jabar. Saya tidak punya wewenang memberikan informasi. Sudah ya, sudah cukup," timpalnya.
Sementara, salah seorang Satpam Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang Sapun mengatakan, Tim Saber Pungli Provinsi Jabar tiba di kantornya sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tadi tiba di sini pukul 14.00 WIB. Pak kepala (Plt Kepala Kantor Pertanahan Sumedang Zen Widyatmaka) hari ini sedang tidak di kantor," ucapnya.
Sebelumnya, oknum pejabat Kantor Pertanahan Sumedang diduga menggasak biaya pembuatan 10 sertifikat tanah yang diajukan warga Desa Ganjaresik, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.
Total biaya yang digasak oknum berinisial A, yang kini menetap di Kota Bandung tersebut berjumlah Rp30 juta.
Salah seorang perwakilan warga dari sepuluh warga pengaju pembuatan sertifikat, Dudung, 40, mengatakan, pengajuan pembuatan sertifikat tanah tersebut telah dilakukan lebih dari setahun yang lalu via pegawai Kantor Pertanahan Sumedang inisial A.
Namun ternyata, hingga kini, jangankan diproses, didaftarkan secara resmi kepada Kantor Pertanahan Sumedang saja tidak pernah dilakukan.
"Waktu itu kami memercayakan pembuatan sertifikat kami itu ke saudara A, karena kami tahu A adalah pegawai Kantor Pertanahan. Tapi ketika kami minta sertifikat tersebut, yang bersangkutan selalu menghindar," ujar dia yang juga perangkat Desa Ganjarresik ini kepada KORAN SINDO.
Dia bersama sembilan pengaju lainnya, kata dia, sejauh ini telah bersabar menunggu. Namun A, tak kunjung menunjukkan itikad baiknya.
"Ketika kami hubungi, yang bersangkutan hanya memberikan janji. Besok, lusa dan seterusnya hingga setahun berlalu tapi sertifikat tanah kami tak kunjung jadi. Padahal, waktu itu, untuk mengurus pembuatan 10 sertifikat secara kolektif itu, dia telah menerima uang lebih dari Rp30 jutaan," tuturnya.
Bila tak kunjung menunjukkan itikad baik, lanjut dia, pihaknya tidak akam segan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
"Kami sudah konfirmasi ke Kantor Pertanahan Sumedang tapi katanya yang bersangkutan sekarang tinggal di Bandung. Kesabaran kami sudah habis, bila yang bersangkutan tidak beritikad baik kami akan segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian," sebutnya.
Ditemui terpisah, Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Tanah Kantor Pertanahan Sumedang Tono mengatakan, oknum bersangkutan memang merupakan pegawai Kantor Pertanahan Sumedang.
Namun sudah seminggu ini dirinya tidak pernah ngantor dan berdomisili di Bandung. "Pak A ini memang pegawai di bagian sengketa tapi sudah seminggu ini saya tidak bertemu dengan beliau. Terkait permasalahan ini, kami akan segera menghubungi beliau, meminta penjelasan terkait duduk perkaranya dan akan coba membantu untuk memasilitasi antara warga dengan yang bersangkutan," tandasnya.
Usai menyegel kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang, anggota tim saber dari provinsi membawa dua orang pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang bagian pelayanan inisial A (wanita) dan seorang pegawai laki-laki yang bekerja di bagian pengukuran tanah.
Tiga bundel berkas dalam tiga kantor keresek besar berwarna putih di ruang pelayanan turut diamankan Tim Saber Pungli Jabar.
Saat hendak dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan, anggota Tim Saber Pungli Provinsi Jabar bergegas pergi dan tidak memberikan komentar apa pun.
"Ke Budi (Tim Saber Pungli Sumedang) aja ya," ucapnya sambil bergegas menuju mobilnya.
Menurut informasi yang dihimpun, kedua orang yang diamankan tersebut terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada pelayanan pembuatan sertifikat tanah di kantor Pertanahan Sumedang.
Anggota Tim Yustisi Saber Pungli Sumedang yang mendampingi jalannya penggeledahan kantor Pertanahan Sumedang, AKP Budi Nuryanto juga enggan berkomentar banyak.
"Pada intinya, ini yang melakukan (penggeledahan dan pemeriksaan seluruh pegawai Kantor Pertanahan Sumedang) itu dari Tim Saber Pungli Provinsi Jabar. Saya tidak punya wewenang memberikan informasi. Sudah ya, sudah cukup," timpalnya.
Sementara, salah seorang Satpam Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang Sapun mengatakan, Tim Saber Pungli Provinsi Jabar tiba di kantornya sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tadi tiba di sini pukul 14.00 WIB. Pak kepala (Plt Kepala Kantor Pertanahan Sumedang Zen Widyatmaka) hari ini sedang tidak di kantor," ucapnya.
Sebelumnya, oknum pejabat Kantor Pertanahan Sumedang diduga menggasak biaya pembuatan 10 sertifikat tanah yang diajukan warga Desa Ganjaresik, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.
Total biaya yang digasak oknum berinisial A, yang kini menetap di Kota Bandung tersebut berjumlah Rp30 juta.
Salah seorang perwakilan warga dari sepuluh warga pengaju pembuatan sertifikat, Dudung, 40, mengatakan, pengajuan pembuatan sertifikat tanah tersebut telah dilakukan lebih dari setahun yang lalu via pegawai Kantor Pertanahan Sumedang inisial A.
Namun ternyata, hingga kini, jangankan diproses, didaftarkan secara resmi kepada Kantor Pertanahan Sumedang saja tidak pernah dilakukan.
"Waktu itu kami memercayakan pembuatan sertifikat kami itu ke saudara A, karena kami tahu A adalah pegawai Kantor Pertanahan. Tapi ketika kami minta sertifikat tersebut, yang bersangkutan selalu menghindar," ujar dia yang juga perangkat Desa Ganjarresik ini kepada KORAN SINDO.
Dia bersama sembilan pengaju lainnya, kata dia, sejauh ini telah bersabar menunggu. Namun A, tak kunjung menunjukkan itikad baiknya.
"Ketika kami hubungi, yang bersangkutan hanya memberikan janji. Besok, lusa dan seterusnya hingga setahun berlalu tapi sertifikat tanah kami tak kunjung jadi. Padahal, waktu itu, untuk mengurus pembuatan 10 sertifikat secara kolektif itu, dia telah menerima uang lebih dari Rp30 jutaan," tuturnya.
Bila tak kunjung menunjukkan itikad baik, lanjut dia, pihaknya tidak akam segan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
"Kami sudah konfirmasi ke Kantor Pertanahan Sumedang tapi katanya yang bersangkutan sekarang tinggal di Bandung. Kesabaran kami sudah habis, bila yang bersangkutan tidak beritikad baik kami akan segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian," sebutnya.
Ditemui terpisah, Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Tanah Kantor Pertanahan Sumedang Tono mengatakan, oknum bersangkutan memang merupakan pegawai Kantor Pertanahan Sumedang.
Namun sudah seminggu ini dirinya tidak pernah ngantor dan berdomisili di Bandung. "Pak A ini memang pegawai di bagian sengketa tapi sudah seminggu ini saya tidak bertemu dengan beliau. Terkait permasalahan ini, kami akan segera menghubungi beliau, meminta penjelasan terkait duduk perkaranya dan akan coba membantu untuk memasilitasi antara warga dengan yang bersangkutan," tandasnya.
(sms)