Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar yang Juga Ketum Kadin Jabar Ditolak
loading...
A
A
A
BANDUNG - Gugatan praperadilan Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Jabar Rp1,7 miliar, Tatan Pria Sudjana ditolak majelis hakim.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Taufik Effendi menyatakan, penolakan tersebut disampaikan majelis hakim karena penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Bandung terhadap Tatan sudah sesuai ketentuan.
"Hakim praperadilan menolak permohonan pemohon," tegas Taufik, Senin (3/1/2021).
Menurut Taufik, putusan praperadilan itu dibacakan oleh hakim tunggal, Syarif saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pagi tadi.
Taufik menjelaskan, berdasarkan putusan hakim, penetapan tersangka terhadap Tatan sah. Sebab, penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti yang sudah diterima PN Bandung.
"Penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti. Permohonan dianggap gugur setelah penetapan hari sidang dan sidang I sesuai SEMA. Sejak diterima pengadilan, tersangka jadi terdakwa, kewenangan penahanan oleh hakim. Bukti T-21 dan T-22 cukup beralasan hukum, praperadilan dinyatakan gugur," paparnya.
Dengan adanya putusan tersebut, tambah Taufik, sidang pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan. Sidang lanjutan akan digelar, pada Rabu 5 Januari 2022 mendatang.
Sebelumnya diberitakan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp1,7 miliar, Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana mengajukan gugatan praperadilan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Taufik Effendi menyatakan, penolakan tersebut disampaikan majelis hakim karena penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Bandung terhadap Tatan sudah sesuai ketentuan.
"Hakim praperadilan menolak permohonan pemohon," tegas Taufik, Senin (3/1/2021).
Baca Juga
Menurut Taufik, putusan praperadilan itu dibacakan oleh hakim tunggal, Syarif saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pagi tadi.
Taufik menjelaskan, berdasarkan putusan hakim, penetapan tersangka terhadap Tatan sah. Sebab, penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti yang sudah diterima PN Bandung.
"Penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti. Permohonan dianggap gugur setelah penetapan hari sidang dan sidang I sesuai SEMA. Sejak diterima pengadilan, tersangka jadi terdakwa, kewenangan penahanan oleh hakim. Bukti T-21 dan T-22 cukup beralasan hukum, praperadilan dinyatakan gugur," paparnya.
Dengan adanya putusan tersebut, tambah Taufik, sidang pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan. Sidang lanjutan akan digelar, pada Rabu 5 Januari 2022 mendatang.
Sebelumnya diberitakan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp1,7 miliar, Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana mengajukan gugatan praperadilan.
(hsk)