Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar yang Juga Ketum Kadin Jabar Ditolak
Senin, 03 Januari 2022 - 20:57 WIB
loading...
Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana. Foto: Agung/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Gugatan praperadilan Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Jabar Rp1,7 miliar, Tatan Pria Sudjana ditolak majelis hakim.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Taufik Effendi menyatakan, penolakan tersebut disampaikan majelis hakim karena penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Bandung terhadap Tatan sudah sesuai ketentuan.
"Hakim praperadilan menolak permohonan pemohon," tegas Taufik, Senin (3/1/2021).
Baca juga: Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M, Ketua Kadin Jabar Ajukan Praperadilan
Menurut Taufik, putusan praperadilan itu dibacakan oleh hakim tunggal, Syarif saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pagi tadi.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Taufik Effendi menyatakan, penolakan tersebut disampaikan majelis hakim karena penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Bandung terhadap Tatan sudah sesuai ketentuan.
"Hakim praperadilan menolak permohonan pemohon," tegas Taufik, Senin (3/1/2021).
Baca juga: Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M, Ketua Kadin Jabar Ajukan Praperadilan
Menurut Taufik, putusan praperadilan itu dibacakan oleh hakim tunggal, Syarif saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pagi tadi.
Lihat Juga :