Rugikan Negara Rp1 Miliar, Pimpinan LKM Karawang Ditahan Kejari
Kamis, 26 Januari 2023 - 10:47 WIB
loading...
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berlianan. SINDOnews/Nila
A
A
A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan Z pimpinan cabang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Kecamatan Tirtajaya, Karawang. Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari menetapkan Z sebagai tersangka kasus korupsi LKM yang merugikan negara sebesar Rp1 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Z dinyatakan terbukti menggunakan uang perusahaan untuk keperluan pribadi sehingga merugikan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berlianan, mengatakan, penahanan terhadap tersangka Z dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan selanjutnya.
Bahkan, Martha mengaku tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka berdasarkan pengembangan pemeriksaan.
"Pemeriksaan masih berjalan sampai sekarang dan kami sudah memeriksa sekitar 20 orang saksi untuk menyelesaikan kasus korupsi LKM ini. Kami juga masih melakukan pengembangan perkaranya, namun hingga saat ini baru 1 orang yang kami tahan," kata Martha, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Cakra Nur Budi Hartanto, Kamis (26/1/23).
Menurut Martha, penanganan kasus dugaan korupsi ditubuh LKM Tirtajaya ditangani setelah mendapatkan laporan masyarakat. Kemudian penyidik mendalami laporan tersebut dengan memeriksa 20 orang saksi dan sejumlah dokumen LKM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan terjadi penyalahgunaan uang perusahaan dan juga uang kredit nasabah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Z dinyatakan terbukti menggunakan uang perusahaan untuk keperluan pribadi sehingga merugikan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berlianan, mengatakan, penahanan terhadap tersangka Z dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan selanjutnya.
Bahkan, Martha mengaku tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka berdasarkan pengembangan pemeriksaan.
"Pemeriksaan masih berjalan sampai sekarang dan kami sudah memeriksa sekitar 20 orang saksi untuk menyelesaikan kasus korupsi LKM ini. Kami juga masih melakukan pengembangan perkaranya, namun hingga saat ini baru 1 orang yang kami tahan," kata Martha, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Cakra Nur Budi Hartanto, Kamis (26/1/23).
Menurut Martha, penanganan kasus dugaan korupsi ditubuh LKM Tirtajaya ditangani setelah mendapatkan laporan masyarakat. Kemudian penyidik mendalami laporan tersebut dengan memeriksa 20 orang saksi dan sejumlah dokumen LKM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan terjadi penyalahgunaan uang perusahaan dan juga uang kredit nasabah.
Lihat Juga :