Kejari Karawang Tahan Tersangka Korupsi Rp9 Miliar di Dinas Pertanian
Jum'at, 13 Mei 2022 - 21:32 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan tersangka korupsi pembangunan DAM parit, Us (60), Jumat (13/5/22). SINDOnews/Nila
A
A
A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan tersangka korupsi pembangunan DAM parit, Us (60), Jumat (13/5/22). Akibat korupsi proyek tahun anggaran tahun 2018 senilai Rp9 miliar, negara dirugikan sebesar Rp 1,046 miliar. Penyidik Kejaksaan menahan tersangka setelah memeriksa 170 orang saksi termasuk saksi ahli.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan penahanan terhadap tersangka Us berdasarkan penilaian obyekti dan subyektif. Selain karena khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti juga untuk memudahkan persidangan.
"Kami memandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Minggu depan berkas perkara akan kita limpahkan," kata Martha didampingi Kasipidsus Karawang, Dani.
Menurut Martha, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan 170 orang saksi, penyidik menemukan bukti perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terdakwa. Tersangka memungut uang kepada penerima bantuan yaitu kelompok tani.
Meski bantuan disalurkan melalui rekening masing-masing kelompok tani, namun terdakwa meminta uang dari bantuan tersebut. "Saksi dari kelompok tani mengungkapkan adanya pungutan yang dilakukan tersangka," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan penahanan terhadap tersangka Us berdasarkan penilaian obyekti dan subyektif. Selain karena khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti juga untuk memudahkan persidangan.
"Kami memandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Minggu depan berkas perkara akan kita limpahkan," kata Martha didampingi Kasipidsus Karawang, Dani.
Menurut Martha, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan 170 orang saksi, penyidik menemukan bukti perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terdakwa. Tersangka memungut uang kepada penerima bantuan yaitu kelompok tani.
Meski bantuan disalurkan melalui rekening masing-masing kelompok tani, namun terdakwa meminta uang dari bantuan tersebut. "Saksi dari kelompok tani mengungkapkan adanya pungutan yang dilakukan tersangka," katanya.
Lihat Juga :