Kejari Karawang Tahan Tersangka Korupsi Rp9 Miliar di Dinas Pertanian

Jum'at, 13 Mei 2022 - 21:32 WIB
loading...
Kejari Karawang Tahan...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan tersangka korupsi pembangunan DAM parit, Us (60), Jumat (13/5/22). SINDOnews/Nila
A A A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan tersangka korupsi pembangunan DAM parit, Us (60), Jumat (13/5/22). Akibat korupsi proyek tahun anggaran tahun 2018 senilai Rp9 miliar, negara dirugikan sebesar Rp 1,046 miliar. Penyidik Kejaksaan menahan tersangka setelah memeriksa 170 orang saksi termasuk saksi ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan penahanan terhadap tersangka Us berdasarkan penilaian obyekti dan subyektif. Selain karena khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti juga untuk memudahkan persidangan.

"Kami memandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Minggu depan berkas perkara akan kita limpahkan," kata Martha didampingi Kasipidsus Karawang, Dani.

Menurut Martha, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan 170 orang saksi, penyidik menemukan bukti perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terdakwa. Tersangka memungut uang kepada penerima bantuan yaitu kelompok tani.

Meski bantuan disalurkan melalui rekening masing-masing kelompok tani, namun terdakwa meminta uang dari bantuan tersebut. "Saksi dari kelompok tani mengungkapkan adanya pungutan yang dilakukan tersangka," katanya.

Baca: Air Mata Ningrum Menitik saat Terima SK P3K setelah 32 Tahun Mengabdi Sebagai Honorer.

Martha mengatakan, saat melakukan pemeriksaan, penyidik berusaha mengembangkan kasus tersebut kepada pihak lain yang menjadi aktor intelektual. Namun tersangka tidak mengungkap siapa saja penerima uang dari hasil korupsi itu.

Tersangka hanya menjelaskan jika uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. "Jadi aktor intelektual yang kami cari tidak kami temukan selain tersangka," katanya. Baca Juga: Kasus Demam Berdarah di Bali Capai 1.773 Orang.

Menurut Martha, kejaksaan menjerat tersangka dengan Pasal 2, 3 , 12 e, dan 11 UU 31 1999 Jo 20 2001 tentang tindak pidana korupsi. Tersangka diancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Penghubung Sultra di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi APBD
Buron, Tersangka Korupsi...
Buron, Tersangka Korupsi KUR Bandarlampung Diringkus di Karawang
Hore! Dedi Mulyadi Hapus...
Hore! Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Warga Jawa Barat
Kejari Tetapkan 2 Tersangka...
Kejari Tetapkan 2 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi di BUMD PT RSM
Mantan Wakil Bupati...
Mantan Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
Kantor Pemuda Pancasila...
Kantor Pemuda Pancasila Jabar Diserang Massa Ormas, 3 Kendaraan Rusak, Beberapa Anggota Dilarikan ke RS
Jadi Tersangka Korupsi,...
Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Makassar Ditahan
Nyoblos di Bandung,...
Nyoblos di Bandung, Ridwan Kamil Harap Pemimpin Jabar ke Depan Dapat Lanjutkan Prestasi
Mantan Rektor Universitas...
Mantan Rektor Universitas Bandung Tersangka Korupsi Dana PIP Kuliah
Rekomendasi
Peran Surveyor Indonesia...
Peran Surveyor Indonesia Menjaga Keselamatan dan Konektivitas Mudik 2025
Cetak Laba Bersih Rp582...
Cetak Laba Bersih Rp582 M di 2024, MPMX Komit Tumbuh Berkelanjutan
Daftar 10 Brevet Koleksi...
Daftar 10 Brevet Koleksi Kapuspen TNI Kristomei Sianturi, Beberapa Didapat dari Luar Negeri
Berita Terkini
Oknum TNI AL Pelaku...
Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Wartawati di Bajarbaru Kalsel Terancam Dipecat
3 jam yang lalu
Oknum Anggota TNI AL...
Oknum Anggota TNI AL Pelaku Pembunuhan Wartawati di Banjarbaru Kalsel Ditangkap
4 jam yang lalu
Kodam I BB Tegaskan...
Kodam I BB Tegaskan Usut Laporan Afner Harahap Terkait Kasus Dugaan Perzinahan Praka NM
4 jam yang lalu
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Penghubung Sultra di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi APBD
5 jam yang lalu
JICT Berangkatkan 600...
JICT Berangkatkan 600 Warga Jakut Mudik Gratis ke Surabaya dan Malang
5 jam yang lalu
Kunjungi Rumah Briptu...
Kunjungi Rumah Briptu M Ghalib Korban Penembakan TNI, Kapolri Sampaikan Belasungkawa
6 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved