Korupsi Lahan Asrama Haji, Mantan Pejabat Divonis 7 Tahun Penjara

Selasa, 10 Januari 2017 - 11:21 WIB
Korupsi Lahan Asrama...
Korupsi Lahan Asrama Haji, Mantan Pejabat Divonis 7 Tahun Penjara
A A A
PEKANBARU - Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Guntur, mantan Kepala Biro (Karo) Tata Pemerintahan (Tapem). Guntur dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan embarkasi haji Provinsi Riau.

Hukuman 7 penjara terhadap Guntur yang juga mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Riau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum Guntur 10 tahun enam bulan.

"Menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum 7 tahun penjara," kata Ketua majelis hakim Joni, Senin (9/1/2017) malam.

Majelis hakim menilai terdakwa bersalah dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu yang memberatkan vonis terdakwa karena akibat perbuatan itu merugikan keuangan negara.

Selain hukuman kurangan, pria berambut putih ini juga diganjar denda sebesar Rp 500 juta. Ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta membayar ganti rugi Rp1 miliar.

Sementara hal yang meringkan vonis, karena terdakwa sudah lama mengabdi menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Atas amar putusan hakim, pihak JPU dan Guntur yang juga mantan Kepala Biro Humas Pemprov Riau menyatakan pikir pikir untuk banding.

Seperti diketahui, perbuatan korupsi dengan cara mark-up harga tanah untuk lahan embarkasi terjadi tahun 2012 di wilayah Jalan Labersa.

Saat itu terdakwa masih menjabat Karo Tapem mengalokasikan dana sebesar Rp 17 miliar untuk ganti lahan seluas 5 hektare.

Ini bermasalah setelah dilakukan audit. Berdasarkan hasil audit terdapat mark-up ganti rugi tanah karena tidak sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Akibatnya negera dirugikan Rp8 miliar.
(nag)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Eddy Soeparno Bersama...
Eddy Soeparno Bersama Anggota DPR PAN Gelar Bazar Murah di Subang
29 menit yang lalu
Bersihkan Sumur Limbah...
Bersihkan Sumur Limbah Pabrik, 3 Pekerja di Sumedang Tewas
1 jam yang lalu
Kabupaten Bandung Kembali...
Kabupaten Bandung Kembali Dilanda Banjir, 4 Kecamatan Terendam dan Ratusan Warga Mengungsi
2 jam yang lalu
Aksi Penggerudukan Rapat...
Aksi Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI di Hotel Mewah Dilaporkan ke Polda Metro
3 jam yang lalu
Jelang Mudik 2025, Polresta...
Jelang Mudik 2025, Polresta Bandung Larang Bus Gunakan Klakson Telolet
3 jam yang lalu
Sungai Cimande Meluap,...
Sungai Cimande Meluap, 718 Rumah di Sumedang Terendam Banjir
3 jam yang lalu
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved