Korupsi Lahan Asrama Haji, Mantan Pejabat Divonis 7 Tahun Penjara

Selasa, 10 Januari 2017 - 11:21 WIB
Korupsi Lahan Asrama...
Korupsi Lahan Asrama Haji, Mantan Pejabat Divonis 7 Tahun Penjara
A A A
PEKANBARU - Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Guntur, mantan Kepala Biro (Karo) Tata Pemerintahan (Tapem). Guntur dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan embarkasi haji Provinsi Riau.

Hukuman 7 penjara terhadap Guntur yang juga mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Riau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum Guntur 10 tahun enam bulan.

"Menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum 7 tahun penjara," kata Ketua majelis hakim Joni, Senin (9/1/2017) malam.

Majelis hakim menilai terdakwa bersalah dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu yang memberatkan vonis terdakwa karena akibat perbuatan itu merugikan keuangan negara.

Selain hukuman kurangan, pria berambut putih ini juga diganjar denda sebesar Rp 500 juta. Ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta membayar ganti rugi Rp1 miliar.

Sementara hal yang meringkan vonis, karena terdakwa sudah lama mengabdi menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Atas amar putusan hakim, pihak JPU dan Guntur yang juga mantan Kepala Biro Humas Pemprov Riau menyatakan pikir pikir untuk banding.

Seperti diketahui, perbuatan korupsi dengan cara mark-up harga tanah untuk lahan embarkasi terjadi tahun 2012 di wilayah Jalan Labersa.

Saat itu terdakwa masih menjabat Karo Tapem mengalokasikan dana sebesar Rp 17 miliar untuk ganti lahan seluas 5 hektare.

Ini bermasalah setelah dilakukan audit. Berdasarkan hasil audit terdapat mark-up ganti rugi tanah karena tidak sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Akibatnya negera dirugikan Rp8 miliar.
(nag)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
4 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
4 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
5 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
5 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
5 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
5 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved