Korupsi Lahan Asrama Haji, Mantan Pejabat Divonis 7 Tahun Penjara
A
A
A
PEKANBARU - Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Guntur, mantan Kepala Biro (Karo) Tata Pemerintahan (Tapem). Guntur dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan embarkasi haji Provinsi Riau.
Hukuman 7 penjara terhadap Guntur yang juga mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Riau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum Guntur 10 tahun enam bulan.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum 7 tahun penjara," kata Ketua majelis hakim Joni, Senin (9/1/2017) malam.
Majelis hakim menilai terdakwa bersalah dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu yang memberatkan vonis terdakwa karena akibat perbuatan itu merugikan keuangan negara.
Selain hukuman kurangan, pria berambut putih ini juga diganjar denda sebesar Rp 500 juta. Ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta membayar ganti rugi Rp1 miliar.
Sementara hal yang meringkan vonis, karena terdakwa sudah lama mengabdi menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Atas amar putusan hakim, pihak JPU dan Guntur yang juga mantan Kepala Biro Humas Pemprov Riau menyatakan pikir pikir untuk banding.
Seperti diketahui, perbuatan korupsi dengan cara mark-up harga tanah untuk lahan embarkasi terjadi tahun 2012 di wilayah Jalan Labersa.
Saat itu terdakwa masih menjabat Karo Tapem mengalokasikan dana sebesar Rp 17 miliar untuk ganti lahan seluas 5 hektare.
Ini bermasalah setelah dilakukan audit. Berdasarkan hasil audit terdapat mark-up ganti rugi tanah karena tidak sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Akibatnya negera dirugikan Rp8 miliar.
Hukuman 7 penjara terhadap Guntur yang juga mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Riau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum Guntur 10 tahun enam bulan.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum 7 tahun penjara," kata Ketua majelis hakim Joni, Senin (9/1/2017) malam.
Majelis hakim menilai terdakwa bersalah dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu yang memberatkan vonis terdakwa karena akibat perbuatan itu merugikan keuangan negara.
Selain hukuman kurangan, pria berambut putih ini juga diganjar denda sebesar Rp 500 juta. Ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta membayar ganti rugi Rp1 miliar.
Sementara hal yang meringkan vonis, karena terdakwa sudah lama mengabdi menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Atas amar putusan hakim, pihak JPU dan Guntur yang juga mantan Kepala Biro Humas Pemprov Riau menyatakan pikir pikir untuk banding.
Seperti diketahui, perbuatan korupsi dengan cara mark-up harga tanah untuk lahan embarkasi terjadi tahun 2012 di wilayah Jalan Labersa.
Saat itu terdakwa masih menjabat Karo Tapem mengalokasikan dana sebesar Rp 17 miliar untuk ganti lahan seluas 5 hektare.
Ini bermasalah setelah dilakukan audit. Berdasarkan hasil audit terdapat mark-up ganti rugi tanah karena tidak sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Akibatnya negera dirugikan Rp8 miliar.
(nag)