Anggota Tim Pemenangan Cagub DKI Ditangkap Kejaksaan Usai Makan Malam

Rabu, 23 November 2016 - 15:49 WIB
Anggota Tim Pemenangan Cagub DKI Ditangkap Kejaksaan Usai Makan Malam
Anggota Tim Pemenangan Cagub DKI Ditangkap Kejaksaan Usai Makan Malam
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus Kredit Usaha Tani (KUT) Kabupaten Maros tahun 2004 lalu, Salahuddin Alam (47) akhirnya berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros di salah satu rumah makan di Jakarta setelah buron hampir 12 tahun. Salahuddin diduga anggota tim pemenangan calon Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni di wilayah Kebayoran Lama ini, ditangkap Senin malam 21 November sekitar pukul 20.00 WIB usai makan malam dengan Raja Gowa, Maddusila.

Kasi Intel Kejari Maros Harry Surahman mengatakan, yang bersangkutan telah diintai selama kurun waktu lima hari di tempat persembunyiannya. Keberadaan jejak Salahuddin Alam diketahui setelah pihak Kejari Maros melakukan investigasi.

"Salahuddin Alam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Maros sejak 2004 lalu, setelah ada putusan ingkrah dari Mahkamah Agung yang menetapkan dia sebagai terpidana kasus korupsi.

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam kasus KUT tahun 2002 lalu. Jadi selama 12 tahun dia telah menjadi buronan Kejaksaan Maros. Dalam kurun waktu tersebut dia menetap di Jakarta," jelas Harry saat melakukan jumpa pers di ruang kerjanya, Selasa (22/11/2016).

Harry menambahkan, penangkapan Salahuddin sudah beberapa kali ingin dilakukan. Hanya saja yang bersangkutan selalu lolos.

Pada 2007, dilakukan upaya penangkapan, kemudian tahun 2012 lalu, pihak Kejaksaan Maros kembali melakukan upaya penangkapan namun gagal.

Ditahun yang sama, yang bersangkutan berupaya melakukan Peninjauan Kembali di Pengadilan Maros. Namun saat menjalani sidang, yang bersangkutan tidak datang, dan digantikan oleh adiknya.

"Saat ingin ditahan, barulah ketahuan jika yang bersangkutan ternyata bukan Salahuddin Alam, tapi adiknya. Makanya dilepaslah adiknya itu. Sementara Salahuddin kembali menjadi buronan. Kejari Maros juga sudah beberapa kali menyurat ke Kejati untuk meminta bantuan penangkapan. Tanggal 5 juni 2013 kembali dilayangkan surat bantuan penangkapan. Tahun 2015 juga demikian, ada upaya penangkapan dilakukan terhadap terpidana tapi tetap gagal. Kali ini baru kami berhasil menangkapnya," paparnya.

Penangkapan Ketua LSM Yasindo tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Maros, Harry Surahman dibantu oleh Komandan Regu (Danru I) Satuan Sabhara Polres Maros, Aiptu Akbar.

Saat tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Hary dan rombongan dijemput tim Kejari Maros lainnya. Terpidana langsung dinaikkan ke mobil lalu digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maros. Salahuddin divonis karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Tani senilai Rp4,8 miliar kepada 14 Kecamatan di Maros tahun 2002.

Sebelum melarikan diri, Salahuddin telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lima tahun penjara, kemudian dia melanjutkan ketingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) namun hukumannya menjadi enam tahun.

Hingga berita ini diturunkan pihak Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Agus-Sylvi belum bisa dihubungi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9883 seconds (0.1#10.140)