Bupati Harus Segera Perintahkan Bongkar Vila Tjokro 7

Kamis, 13 Oktober 2016 - 21:00 WIB
Bupati Harus Segera...
Bupati Harus Segera Perintahkan Bongkar Vila Tjokro 7
A A A
BOGOR - Bupati Bogor Nurhayanti diminta segera memerintahkan jajarannya untuk membongkar Vila Tjokro 7 yang terletak di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Penyebabnya vila mewah tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena berada di kawasan lindung yang merupakan daerah resapan air.

Selain melanggar Perda Kabupaten Bogor No12/1999 tentang IMB juga melanggar Undang-undang No41/1999 tentang Kehutanan. Pelanggaran berat lainnya yaitu melanggar Perpres No54/2008 tentang Penataan Kawasan Jabodetabekpuncur dan termasuk melanggar Perda Tata Ruang Kabupaten Bogor. (Baca: Vila di Kawasan Lindung Tak Dibongkar, Penegakan Hukum Dipertanyakan)

Karena berdasarkan lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan No6435/Menhut-VII/KUH/2014 mengenai peta Kawasan Hutan Jawa Bali, letak Vila Tjokro 7 berada di Kawasan Lindung.

"Jadi Bupati Bogor harus segera memerintahkan jajarannya untuk menindak bangunan vila-vila di atas kawasan lindung tersebut. Jadi harus ada tindakan nyata dari Pemkab Bogor terkait keberadaan vila-vila yang berdiri tanpa izin tersebut," kata Sekretaris Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yuyu Rahayu.

Menurut orang nomor dua di Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini, logikanya hal yang dilanggar adalah Perda Kabupaten Bogor mengenai Tata Ruang dan Perda mengenai IMB, sehingga Pemkab Bogor lah yang mempunyai kewenangan penuh. "Seharusnya ada action (tindakan) dari Pemkab Bogor, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan membackup," timpal Yuyu.

Hal yang sama disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani. Menurut dia, jajarannya siap membantu Pemkab Bogor dalam menertibkan vila yang dibangun di kawasan lindung maupun kawasan hutan di kawasan puncak. "Ya kita akan mendukung penindakan yang akan dilakukan Pemkab Bogor," kata dia, kepada SINDOnews, Kamis (13/10/2016).

Sementara menurut Kabid Tata Bangunan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor Atis Tardiana, pihaknya telah 10 kali lebih mengeluarkan surat peringatan ke Vila Tjokro 7 sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor.

"Setahu saya sudah hampir 10 kali Vila Tjokro 7 diberikan surat teguran dan hal ini sudah diteruskan ke Satpol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan penindakan. Kalau pembongkaran atas instruksi atau perintah bupati sebagai kepala daerah," kata Atis saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Beberapa pakar baik Hukum Agraria maupun Hukum Tata Negara juga telah menyatakan Pemkab Bogor harus segera mengambil tindakan terkait keberadaan Vila Tjokro 7 di kawasan lindung.

Menurut Pakar Hukum Agraria Universitas Indonesia Prof Arie Sukanti Hutagalung, dalam Peraturan Pemerintah No16/2004 tentang Penatagunaan Tanah, penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung atau kawasan budidaya harus sesuai dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.

Sehingga penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung tidak boleh mengganggu fungsi alam, tidak mengubah bentang alam dan ekosistem alami. "Pemkab Bogor harus berani menertibkan vila-vila atau resort yang berdiri di kawasan lindung karena melanggar peruntukan. Ini sesuai PP dan UU," kata Guru Besar Hukum Agraria UI ini.

Sedangkan menurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan, tidak ada alasan lagi bagi Pemkab Bogor untuk menindak Vila Tjokro 7 karena pelanggaran yang dilakukan sudah berat dan dapat dikatagorikan untuk ditindak. (Baca: Desakan Pembongkaran Vila di Kawasan Lindung Menguat)

"Kewenangan penindakan ada pada Pemkab Bogor sebagai yang punya wilayah, " kata Margarito.

Sementara Bupati Bogor Nurhayanti tidak memberikan jawaban ketika dihubungi lewat pesan WhatsApp (WA) begitu juga ketika dihubungi lewat ponselnya.

Demikian juga pengelola Vila Tjokro 7 Wawan Haikal ketika dikirimi pesan tidak membalas begitu juga ketika ditelepon.
(nag)
Berita Terkait
Forum Penyelamat Hutan...
Forum Penyelamat Hutan Jawa Gugat Pemerintah Cabut SK Menteri LHK tentang KHDPK
16.232 Hektare Hutan...
16.232 Hektare Hutan di Kabupaten Gowa Beralih Fungsi
5 Hektar Hutan Negara...
5 Hektar Hutan Negara Diduga Dikuasai Mantan Pejabat Bima
Fakta Baru Keangkeran...
Fakta Baru Keangkeran Hutan di Indonesia Terungkap
Tindak Tegas Perusakan...
Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing
Program Padat Karya,...
Program Padat Karya, Babel Tanam Mangrove Seluas 500 Hektare
Berita Terkini
Pesawat PT AMA Diduga...
Pesawat PT AMA Diduga Ditembaki hingga Dibakar KKB Baru Pimpinan M Mbalingga
1 jam yang lalu
Perkuat Pelayanan Masyarakat,...
Perkuat Pelayanan Masyarakat, Partai Perindo Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan dan LBH Gratis di Pati
2 jam yang lalu
Konser HS Hey Slank...
Konser HS Hey Slank Sambangi Bandung, Spirit Dukung Industri Kreatif
2 jam yang lalu
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
3 jam yang lalu
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
6 jam yang lalu
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
8 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved