Bupati Harus Segera Perintahkan Bongkar Vila Tjokro 7
A
A
A
BOGOR - Bupati Bogor Nurhayanti diminta segera memerintahkan jajarannya untuk membongkar Vila Tjokro 7 yang terletak di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Penyebabnya vila mewah tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena berada di kawasan lindung yang merupakan daerah resapan air.
Selain melanggar Perda Kabupaten Bogor No12/1999 tentang IMB juga melanggar Undang-undang No41/1999 tentang Kehutanan. Pelanggaran berat lainnya yaitu melanggar Perpres No54/2008 tentang Penataan Kawasan Jabodetabekpuncur dan termasuk melanggar Perda Tata Ruang Kabupaten Bogor. (Baca: Vila di Kawasan Lindung Tak Dibongkar, Penegakan Hukum Dipertanyakan)
Karena berdasarkan lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan No6435/Menhut-VII/KUH/2014 mengenai peta Kawasan Hutan Jawa Bali, letak Vila Tjokro 7 berada di Kawasan Lindung.
"Jadi Bupati Bogor harus segera memerintahkan jajarannya untuk menindak bangunan vila-vila di atas kawasan lindung tersebut. Jadi harus ada tindakan nyata dari Pemkab Bogor terkait keberadaan vila-vila yang berdiri tanpa izin tersebut," kata Sekretaris Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yuyu Rahayu.
Menurut orang nomor dua di Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini, logikanya hal yang dilanggar adalah Perda Kabupaten Bogor mengenai Tata Ruang dan Perda mengenai IMB, sehingga Pemkab Bogor lah yang mempunyai kewenangan penuh. "Seharusnya ada action (tindakan) dari Pemkab Bogor, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan membackup," timpal Yuyu.
Hal yang sama disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani. Menurut dia, jajarannya siap membantu Pemkab Bogor dalam menertibkan vila yang dibangun di kawasan lindung maupun kawasan hutan di kawasan puncak. "Ya kita akan mendukung penindakan yang akan dilakukan Pemkab Bogor," kata dia, kepada SINDOnews, Kamis (13/10/2016).
Sementara menurut Kabid Tata Bangunan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor Atis Tardiana, pihaknya telah 10 kali lebih mengeluarkan surat peringatan ke Vila Tjokro 7 sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor.
"Setahu saya sudah hampir 10 kali Vila Tjokro 7 diberikan surat teguran dan hal ini sudah diteruskan ke Satpol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan penindakan. Kalau pembongkaran atas instruksi atau perintah bupati sebagai kepala daerah," kata Atis saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Beberapa pakar baik Hukum Agraria maupun Hukum Tata Negara juga telah menyatakan Pemkab Bogor harus segera mengambil tindakan terkait keberadaan Vila Tjokro 7 di kawasan lindung.
Menurut Pakar Hukum Agraria Universitas Indonesia Prof Arie Sukanti Hutagalung, dalam Peraturan Pemerintah No16/2004 tentang Penatagunaan Tanah, penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung atau kawasan budidaya harus sesuai dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.
Sehingga penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung tidak boleh mengganggu fungsi alam, tidak mengubah bentang alam dan ekosistem alami. "Pemkab Bogor harus berani menertibkan vila-vila atau resort yang berdiri di kawasan lindung karena melanggar peruntukan. Ini sesuai PP dan UU," kata Guru Besar Hukum Agraria UI ini.
Sedangkan menurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan, tidak ada alasan lagi bagi Pemkab Bogor untuk menindak Vila Tjokro 7 karena pelanggaran yang dilakukan sudah berat dan dapat dikatagorikan untuk ditindak. (Baca: Desakan Pembongkaran Vila di Kawasan Lindung Menguat)
"Kewenangan penindakan ada pada Pemkab Bogor sebagai yang punya wilayah, " kata Margarito.
Sementara Bupati Bogor Nurhayanti tidak memberikan jawaban ketika dihubungi lewat pesan WhatsApp (WA) begitu juga ketika dihubungi lewat ponselnya.
Demikian juga pengelola Vila Tjokro 7 Wawan Haikal ketika dikirimi pesan tidak membalas begitu juga ketika ditelepon.
Selain melanggar Perda Kabupaten Bogor No12/1999 tentang IMB juga melanggar Undang-undang No41/1999 tentang Kehutanan. Pelanggaran berat lainnya yaitu melanggar Perpres No54/2008 tentang Penataan Kawasan Jabodetabekpuncur dan termasuk melanggar Perda Tata Ruang Kabupaten Bogor. (Baca: Vila di Kawasan Lindung Tak Dibongkar, Penegakan Hukum Dipertanyakan)
Karena berdasarkan lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan No6435/Menhut-VII/KUH/2014 mengenai peta Kawasan Hutan Jawa Bali, letak Vila Tjokro 7 berada di Kawasan Lindung.
"Jadi Bupati Bogor harus segera memerintahkan jajarannya untuk menindak bangunan vila-vila di atas kawasan lindung tersebut. Jadi harus ada tindakan nyata dari Pemkab Bogor terkait keberadaan vila-vila yang berdiri tanpa izin tersebut," kata Sekretaris Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yuyu Rahayu.
Menurut orang nomor dua di Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini, logikanya hal yang dilanggar adalah Perda Kabupaten Bogor mengenai Tata Ruang dan Perda mengenai IMB, sehingga Pemkab Bogor lah yang mempunyai kewenangan penuh. "Seharusnya ada action (tindakan) dari Pemkab Bogor, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan membackup," timpal Yuyu.
Hal yang sama disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani. Menurut dia, jajarannya siap membantu Pemkab Bogor dalam menertibkan vila yang dibangun di kawasan lindung maupun kawasan hutan di kawasan puncak. "Ya kita akan mendukung penindakan yang akan dilakukan Pemkab Bogor," kata dia, kepada SINDOnews, Kamis (13/10/2016).
Sementara menurut Kabid Tata Bangunan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor Atis Tardiana, pihaknya telah 10 kali lebih mengeluarkan surat peringatan ke Vila Tjokro 7 sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor.
"Setahu saya sudah hampir 10 kali Vila Tjokro 7 diberikan surat teguran dan hal ini sudah diteruskan ke Satpol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan penindakan. Kalau pembongkaran atas instruksi atau perintah bupati sebagai kepala daerah," kata Atis saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Beberapa pakar baik Hukum Agraria maupun Hukum Tata Negara juga telah menyatakan Pemkab Bogor harus segera mengambil tindakan terkait keberadaan Vila Tjokro 7 di kawasan lindung.
Menurut Pakar Hukum Agraria Universitas Indonesia Prof Arie Sukanti Hutagalung, dalam Peraturan Pemerintah No16/2004 tentang Penatagunaan Tanah, penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung atau kawasan budidaya harus sesuai dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.
Sehingga penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung tidak boleh mengganggu fungsi alam, tidak mengubah bentang alam dan ekosistem alami. "Pemkab Bogor harus berani menertibkan vila-vila atau resort yang berdiri di kawasan lindung karena melanggar peruntukan. Ini sesuai PP dan UU," kata Guru Besar Hukum Agraria UI ini.
Sedangkan menurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan, tidak ada alasan lagi bagi Pemkab Bogor untuk menindak Vila Tjokro 7 karena pelanggaran yang dilakukan sudah berat dan dapat dikatagorikan untuk ditindak. (Baca: Desakan Pembongkaran Vila di Kawasan Lindung Menguat)
"Kewenangan penindakan ada pada Pemkab Bogor sebagai yang punya wilayah, " kata Margarito.
Sementara Bupati Bogor Nurhayanti tidak memberikan jawaban ketika dihubungi lewat pesan WhatsApp (WA) begitu juga ketika dihubungi lewat ponselnya.
Demikian juga pengelola Vila Tjokro 7 Wawan Haikal ketika dikirimi pesan tidak membalas begitu juga ketika ditelepon.
(nag)