16.232 Hektare Hutan di Kabupaten Gowa Beralih Fungsi
loading...
A
A
A
GOWA - Kawasan hutan seluas 16.232 hektare (ha) di Kabupaten Gowa beralih fungsi. Hutan sepanjang 800 kilometer (km) itu, tersebar di sembilan kecamatan.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Hariani Samal mengatakan, 16.232 hektare tersebut beralih fungsi dari kawasan hutan konsevasi ke areal penggunaan lain (APL) 1.303 Ha, dari hutan lindung ke APL 725 Ha, dari hutan produksi terbatas ke APL 5.774 Ha, dan hutan produksi tetap ke APL 8.144 Ha.
"Jadi semua itu kawasan hutan yang mengalami perubahan peruntukan dan akan kita tata batas dalam bentuk batas luar," bebernya di Baruga Karaeng Pattingalloang, kantor Bupati Gowa , Rabu (10/2/2021).
Meski demikian, khusus di tahun 2021, akan dilakukan tata batas pada kawasan hutan yang mengalami beralih fungsi sepanjang 151,23 Km.
Penentuan tata batas tersebut tersebar di lima kecamatan, yakni Tinggimoncong, Parigi, Tombolopao, Bontolempangan dan Tompobulu.
"Khusus tahun 2021 ini Gowa mendapat jatah 151,23 Km di lima kecamatan, sisanya akan dilakukan secara bertahap di tahun selanjutnya. Kawasan hutan yang mengalami perubahan peruntukan dan akan kita tata batas dalam bentuk batas luar," jelasnya.
Terkait tahapan dalam melakukan tata batas di tahun ini, pihaknya menyebut ada tiga tahapan besar sesuai dengan SK 362 tahun 2019 dan ditargetkan akan rampung Juli mendatang.
Tahap pertama pembahasan trayek batas yang dilakukan hari ini yang ditandai dengan penandatanganan berita acara, kedua pemancangan batas sementara yang akan dilakukan minggu kedua April, dan pengukuran dan pemasangan tata batas.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Hariani Samal mengatakan, 16.232 hektare tersebut beralih fungsi dari kawasan hutan konsevasi ke areal penggunaan lain (APL) 1.303 Ha, dari hutan lindung ke APL 725 Ha, dari hutan produksi terbatas ke APL 5.774 Ha, dan hutan produksi tetap ke APL 8.144 Ha.
"Jadi semua itu kawasan hutan yang mengalami perubahan peruntukan dan akan kita tata batas dalam bentuk batas luar," bebernya di Baruga Karaeng Pattingalloang, kantor Bupati Gowa , Rabu (10/2/2021).
Meski demikian, khusus di tahun 2021, akan dilakukan tata batas pada kawasan hutan yang mengalami beralih fungsi sepanjang 151,23 Km.
Penentuan tata batas tersebut tersebar di lima kecamatan, yakni Tinggimoncong, Parigi, Tombolopao, Bontolempangan dan Tompobulu.
"Khusus tahun 2021 ini Gowa mendapat jatah 151,23 Km di lima kecamatan, sisanya akan dilakukan secara bertahap di tahun selanjutnya. Kawasan hutan yang mengalami perubahan peruntukan dan akan kita tata batas dalam bentuk batas luar," jelasnya.
Terkait tahapan dalam melakukan tata batas di tahun ini, pihaknya menyebut ada tiga tahapan besar sesuai dengan SK 362 tahun 2019 dan ditargetkan akan rampung Juli mendatang.
Tahap pertama pembahasan trayek batas yang dilakukan hari ini yang ditandai dengan penandatanganan berita acara, kedua pemancangan batas sementara yang akan dilakukan minggu kedua April, dan pengukuran dan pemasangan tata batas.